tobapos.co – Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang sejak Selasa (10/08/2021) besok hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa- Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (09/08/2021).
Seperti diketahui, PPKM Level 4 mulai diberlakukan sejak 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021, dan kemudian diperpanjang sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, dan diperpanjang lagi sejak 3 Agustus hingga hari ini, Senin (09/08/2021).
PPKM Darurat diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19, namun meski angka paparan telah menurun, namun masih tinggi.
Hari ini jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 20.709 pasien, sehingga total sejak Maret 2020 menjadi sebanyak 3.686.740 kasus. (TP 2)