Polda Sumut Agar Serius Bongkar Kasus Dugaan Aborsi Paksa Mona..
tobapos.co – Dua oknum dokter spesialis kandungan informasinya telah diperiksa penyidik Unit II, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus dugaan aborsi paksa terhadap Mona (foto).
Dokter berisial R membuka praktek di Kabupaten Karo, sedangkan inisial B berpraktek di Kabupaten Serdang Bedagai.
Namun Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol M. Ikang Putra yang dikonfirmasi wartawan terkait informasi pemeriksaan itu sejak beberapa hari lalu, hingga kini, Senin (29/12/2025), masih belum mau menjawab.
Perkembangan kasus dugaan aborsi paksa dengan korbannya bernama Mona itu, pada Rabu (24/12/2025), Mona diketahui mendatangi Mapolda Sumut.
Baca juga..
Wanita berkulit putih itu ke Bid Propam Polda Sumut terkait pengaduannya yang menurutnya terkesan malah semakin tak jelas.
Padahal informasi bersama saksi-saksi dan bukti -bukti yang dibawanya kepada penyidik dinilainya sudah lebih dari cukup untuk menjerat teradu, namun proses hukum sampai detik belum ada ditetapkan tersangka.
Seperti yang sebelumnya didesak kuasa hukum Mona, “Kita minta Kapolda Sumut tetapkan tersangka pelaku aborsi terlapor Juara Purba dan langsung ditahan,” tegas Iskandar Malau SH pads Selasa (16/12/2025).
Informasi diterima dari sumber layak dipercaya di Polda Sumut yang meminta namanya dirahasiakan, ada dugaan upaya dari oknum petugas untuk meredam kasus Mona ini.
Indikasinya semakin kental pasca teradu Juara Purba dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sekitar 8 Desember 2025 lalu.
Sekedar mengingatkan kasus ini, wanita cantik Mona mengadukan Kepala Desa Pegagan Julu VII ke Polda Sumut kasus dugaan aborsi paksa terhadap janin di kandungan Mona.
Mona mengakui dirinya cukup lama menjalin hubungan terlarang dengan Kepala Desa itu hingga terpaksa menjalani aborsi paksa.
Paling tak dapat diterima Mona hingga nekat mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian, Juara Purba disebut Mona ingkar janji kepadanya, yang sebelumnya mengaku akan bertanggungjawab atas kesehatan Mona setelah dugaan aborsi paksa selesai dilakukan dokter.
Menanggapi tudingan terhadapnya, Kepela Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba melalui kuasa hukumnya membantah, menyatakan tidak benar semua yang dituduhkan oleh wanita inisial M.
“Kita harus menjunjung praduga tidak bersalah, dimana seseorang yang belum diputuskan bersalah oleh pengadilan, dan keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka seseorang itu tidak dapat dikatakan sebagai seseorang yang bersalah,” ungkap Jetra SH saat mendampingi Juara Purba di Mapolda Sumut belum lama ini.
Diketahui, kasus ini cukup menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat di Kabupaten Dairi – Sumut.
Bahkan, kasus ini membuat beberapa kelompok dan organisasi di masyarakat saling geram. Sehingga Polda Sumut saat ini dipimpin Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto diminta bekerja cepat dalam memberikan kepastian hukum. (Tommy)