tobapos.co – Masyarakat bersama elemen lainnya semakin ramai menyoroti maraknya keberadaan lokalisasi gelap yang dijadikan tempat besar-besaran mengedarkan sampai menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di Sumatera Utara, aktif beroperasi sampai saat ini, Sabtu (24/6/2023).
Berdasarkan informasi A1 yang diperoleh. Ternyata, selain di lokalisasi kelas kakap yang sering disebut Sky Binjai berada di Dusun Suka Tani, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang (Sumut), ada sekitar 60 lokasi lain sekelasnya.
Menurut sumber terpercaya, keseluruhan lokalisasi gelap sarang besar peredaran sabu-sabu yang dilengkapi loket-loket tempat jual-beli yang diketahuinya itu, berada di 11 kabupaten/kota di Sumut, modus beroperasinya hampir serupa dengan Sky Binjai.

Berdasarkan penilaian sumber lagi, setiap pengelola lokasi bisa menjual 1 sampai 3 kilogram sabu-sabu per harinya. Sehingga, bila diambil rata-rata menjadi 2 kilogram, ratusan kilogram sabu-sabu akan habis sekejap. Kemudian bila diuangkan di pasar gelap Rp500 juta perkilonya, maka sangat fantastis perputaran uang dihasilkan para mafia itu.
Kepada wartawan, secara berangsur diminta sumber dibongkar dalam pemberitaan dimana saja titik-titik ke 60 lokasi tersebut. Namun sebagai fakta nyata agar publik sadar bahwa Sumut kondisinya saat ini sakit parah diserang maraknya pertumbuhan lokalisasi gelap sabu-sabu yang tanpa penindakan berarti, beberapa lokasi akan diungkap.
Adapun yang kuat dan besar, kebal hukum, tetap kembali beroperasi meski baru saja digrebek pihak berwenang, selain Sky Binjai yakni Jermal 15 (Percut Seituan, Deli Serdang), Serbajadi (KM 18 Jalan Medan Binjai, Desa Serba Jadi), Kampung Bombai (Pasar 7 Tembung, Medan Tembung), Kampung Kolombia (Jalan Pasar 9, Desa Pujimulio, Sibirubiru). (Sisa lokasi lainnya akan dibuka dalam sesi berita selanjutnya-red).
Bahkan yang lebih mirisnya lagi, semakin melebar menjadi rahasia umum, oknum-oknum pimpinan disinyalir sudah semakin terang-terangan pasang badan melindungi para mafia dalam mengelola lokalisasi pasar gelap sabu-sabu yang semuanya skala besar itu.
Dari kondisi di atas, yang selalu hangat menjadi perbincangan dan pertanyaan di masyarakat dirangkum wartawan: Siapa sebenarnya yang diberikan tugas oleh negara dalam hal pemberantasan peredaran gelap narkoba sabu-sabu ini?
Kemudian, jika setingkat Kapolda sudah turun ke lapangan menggrebek lokasi Narkoba, tetapi pengelola lokasi narkoba itu malah berani kembali membuka seperti sebelumnya terang-terangan. Jadi apa lagi, siapa lagi yang mau ditakuti penjahat?
Baca juga..
Masih menjadi pertanyaan besar di masyarakat, seperti pasar gelap peredaran sabu-sabu Sky Binjai, sudah lama viral di dunia maya, di media-media, disoroti tajam banyak elemen masyarakat bahkan sampai aksi nyata, dilakukan unjukrasa di Mabes Polri, namun mengapa bisa tetap aktif aktifitas di lokasi penjualan sabu-sabu dan penyedian tempatnya itu. Apakah memang tidak ada agenda Kapolda Sumut maupun Kepala BNNP Sumut untuk menutup selamanya?
Belum lagi diambil dari sisi kepemimpinan di Sumatera Utara, saat ini sangat terasa di masyarakat, merupakan masa keemasan bagi para bandit, mafia narkoba. Narkoba itu kejahatan luar biasa. Janganlah membuat slogan besar-besar seperti orang polos tak berdosa, tetapi dibaliknya pengkhianatan terhadap negara, terhadap masyarakat, terhadap generasi bangsa, itu sama saja musang berbulu domba?
Sebelumnya Diberitakan
Sedikit sebagai data, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan selaku Kepala BNNP Sumut dihadapan para unsur Forkopimda Sumut memaparkan, bahwa di tahun 2022 jumlah pengguna dan menyalagunakan narkoba di Sumatera Utara mencapai 1,5 juta orang “Juara se – Indonesia” dan berdasarkan data kawasan rawan narkotika, terdapat 1.192 wilayah dengan status bahaya dan waspada.
Terkait ini, sudah pula sejumlah wartawan menginformasikan bentuk konfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kepala BNN RI Komjen Petrus Golose maupun kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit P, namun terkesan diam. Hanya Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan yang sedikit mengapresiasi dengan mengirimkan emoji tanda jempol ke wartawan.
Karena dinilai belum nampak tindakan tuntas terhadap sarang besar narkoba di Sumut itu, lanjut kepada Menkopolhukam Mahfud MD dimintai wartawan tanggapan atas kinerja para pimpinan petugas bertanggungjawab. Sepertinya sama saja, kompak bungkam.
Instruksi Presiden RAN Tahun 2020 – 2024 Tak Jalan?
Sekedar informasi lebih, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Tahun 2020 – 2024, Menko Polhukam sebagai fasilitator BNN dalam mengkoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN), Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020 – 2024. Dalam Rakornas itu menekankan agar kementerian dan lembaga serta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 – 2024.
Sedangkan kepada aparat penegak hukum, Menko Polhukam memerintahkan untuk meningkatkan penguatan intelijen, pengawasan di dalam Lapas, pengawasan pintu masuk negara dan pengawasan terhadap transaksi keuangan serta terus melakukan upaya dan peningkatan strategi dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Namun fakta di lapangan sepertinya ‘jauh api dari panggang’. (TIM/Bersambung/foto:int/ils)