PT Oto Multiartha Tak Berikan Manfaat Asuransi Mobil Nasabah: Alasannya, Di Masa Covid-19 Restrukturisasi Kredit Selama 1 Tahun

Headline Kriminal

tobapos.co – Karena nasabah restrukturisasi kredit selama satu tahun, saat di masa pandemi Covid-19 kemarin, leasing PT Oto Multiartha Cabang Medan tidak menanggung/memberikan manfaat asuransi terhadap mobil nasabahnya yang dibakar akibat tindak pidana.

Pihak Oto juga mengatakan, bahwa asuransi mobil nasabahnya tersebut berakhir pada Agustus 2023, dimana awal pengambilan di Agustus 2018, kredit selama 5 tahun.

Sebagai orang awam, nasabah tentu bingung. Pasalnya, mengapa pihak Oto Multiartha tidak memberikan informasi yang jelas kepada si nasabah bahwa masa suransinya tersebut sudah habis atau berakhir, sehingga bila demikian bisa diperpanjang nasabah?

Anehnya lagi, mengapa nominal cicilan angsuran mobil tersebut dari sejak awal dikredit (Agustus 2018) sampai Januari 2024 besarnya tetap sama, sekitar Rp3.849.100.

Menurut nasabah, bila di Agustus 2023 cicilan sudah tidak termasuk biaya untuk asuransi, namun mengapa kemudian setelahnya (Agustus 2023) sampai Januari 2024 besaran cicilan angsuran perbulannya tetap sama di Rp3.849.100?

Sekedar informasi, mobil nasabah dimaksud dibakar pelaku tindak kejahatan dan saat ini sudah ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut.

Pembakaran mobil merk Wuling BK 11## G# itu terjadi pada 11 Februari 2024 saat terparkir di depan rumah nasabah, di Jalan Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang-Sumut.

Cicilan pertama dilakukan nasabah pada 11 Agustus 2018. Sedangkan pada masa restruksurisasi kredit nasabah karena saat itu pandemi Covid-19, setiap bulannya pembayaran cicilan menjadi Rp 249.600, dimulai pada 11 Mei 2020, hingga Oktober 2020 (6 bulan), kemudian berlanjut sejak 11 Januari 2021 hingga Agustus 2021 (Menjadi total 1 tahun).

Akibatnya, merasa dirugikan, nasabah karena keterbatasan waktunya dengan aktivitas pekerjaan yang padat di luar kota, lantas memberikan kuasa untuk meleporkan persoalan tersebut ke Polda Sumut.

Namun, saat di SPKT (Polda Sumut), Senin (4/3/2024), petugas disana belum mau menerima dengan alasan pelapor harus membawa bukti peserta asuransi dan bukti pembayaran asuransi.

Di tempat terpisah, PT Asuransi Sinar Mas selaku penanggung asuransi tersebut mengakui bahwa sesuai data milik mereka, jangka pertanggunggan terhadap mobil nasabah dimaksud sejak 11 Agustus 2018 sampai dengan 11 Agustus 2023.

Dan setelah itu (11 Agustus 2023), pertanggungan terhadap mobil nasabah tersebut tidak lagi pada mereka, “Memang sewaktu disini asuransinya allrisk ini bang. Mungkin sudah dipindahkan ke perusahaan asuransi lain. Coba tanya sama orang leasing abang lagi,” kata petugas di kantor PT Asuransi Sinar Mas Jalan SM Raja Medan.

Hak Jawab

Terkait pemberitaan ini, pihak PT Oto Multiartha mengirim surat yang berisi hak jawab, dimana ada tiga poin yang dijelaskan pihak perusahaan pembiayaan tersebut, seperti yang terlapir dalam foto di bawah:

(TP)

1 thought on “PT Oto Multiartha Tak Berikan Manfaat Asuransi Mobil Nasabah: Alasannya, Di Masa Covid-19 Restrukturisasi Kredit Selama 1 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *