Kepala Dinas PU Medan Zulfansyah Ali Saputra Diminta Harus Transparan

Headline Korupsi

tobapos.co – Menyikapi pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kota Medan Zulfansyah Ali Saputra pada saat penandatanganan Morandum of Understanding (MoU) antara Kadis PU Medan dengan Forum Masyarakat Sicanang (Formasi) pada hari Senin (15/2/2021) di ruang rapat komisi IV DPRD Medan yang menyatakan bahwa :

“Tahun lalu dari APBD 2020 yang sudah dipakai untuk pembangunan jembatan Sicanang senilai Rp12 miliar. Tahun ini akan kembali dianggarkan 9 miliar rupiah. Jika anggaran tahun ini terpakai semua, maka total anggaran untuk membangun jembatan Sicanang memakan biaya hingga Rp21 miliar”

Terkait itu, Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak secara tegas menekankan agar Kadis PU Medan tidak mengabaikan anggaran APBD kota Medan yang dialokasikan dari tahun 2016 hingga tahun 2019 untuk pembangunan jembatan Sicanang tersebut.

Kondisi jembatan Sicanang di Belawan masih digunakan warga sebelum dibangun yang baru//

“Kita minta agar Pemko Medan Cq Dinas PU Medan maupun DPRD kota Medan untuk transparan kepada publik. Dan apabila pembangunan jembatan Sicanang kembali dilanjutkan, maka yang menjadi pertanyaan adalah, perencanaan yang mana yang akan digunakan?”

Lebih lanjut, Ketua LSM Suara Proletar menyatakan, bahwa berdasarkan data yang ada, untuk pembangunan jembatan Sicanang sudah dua kali perencanaan, yakni tahun 2016 dan tahun 2019. “Terkait hal ini LSM Suara Proletar mensinyalir bahwa terdapat kesalahan pada perencanaan pembangunan jembatan Sicanang yang dibuat tahun 2016. Sehingga, terjadi pengulangan perencanaan (review design) pada tahun 2019 dan pastinya pembangunan jembatan Sicanang bukan proyek multi years,” kata Ridwanto Simanjuntak.

Masih menurut Ridwanto, “Tidak hanya itu, tindakan yang positif dan konstruktif terkait hal ini juga tidak dilakukan Dinas PU Medan, artinya kewenangan Dinas PU Medan untuk mengusulkan konsultan perencana pembangunan jembatan Sicanang tahun 2016 kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar konsultan perencana tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list) tidak dilakukan.”

“Anehnya, perusahaan konsultan yang membuat perencanaan tahun 2016 tersebut pada tahun 2020 ternyata dijadikan sebagai konsultan pengawas. Sesungguhnya hal ini penting dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi rekanan Dinas PU Medan. Dimasa yang akan datang dan jika Dinas PU Medan tidak melakukan usulan tersebut maka LSM Suara Proletar akan melaporkan hal ini ke LKPP,” tegas Ridwanto Simanjuntak.(TP/RL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *