Judi Dadu Di Desa Lau Cih Pancur Batu Harus Dibubarkan, Tim Satgas Penanganan Covid Sumut & Kepolisian Agar Bekerja

Kriminal

tobapos.co – Perjudian dadu putar yang mengumpulkan banyak orang di Jalan Pasar Induk, Desa Lau Cih, Kelurahan Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumut bisa menjadi kluster penyebaran Covid-19 yang belum juga usai dan sehingga dapat dianggap enteng. (foto-ilustrasi)

Kondisi itu sudah berlangsung hampir sejak enam bulan lalu hingga kini, Selasa (15/12/2020), namun belum juga diketahui ada tindakan dari aparat kepolisian setempat maupun tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut.

“Sudah hampir setengah tahun lah mulai buka judi itu, ramai juga pemain yang datang, dari daerah setempat, Medan hingga Tanah Karo datangnya kemari. Kami warga meminta agar lokasi itu ditutup, dibubarkan, ditangkap pengelolanya,” pinta warga.

Sesuai informasi diterima, perjudian itu mulai beroperasi sejak siang hingga larut malam. Sebagai pengawas di lokasi, pengelola menggunakan pria berambut cepak maupun para pria dari OKP. Omset dari perjudian itu diperkirakan sangat besar hingga bisa menutupi setoran dari ‘kapal kecil hingga kapal besar’.

Terkait ini, belum dilakukan konfirmasi kepada Polsek Setempat (Pancur Batu) maupun ke Polrestabes Medan hingga Poldasu dan Tim Satgas Penanganan Covid Sumut, namun segera akan dilakukan sebagai informasi dan konfirmasi untuk memenuhi amanat kode etik jurnalistik. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *