tobapos.co – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan membuka ruang evaluasi terhadap standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Pelayanan Publik terkait Standar Pelayanan, Kamis (1/10/2026). Forum yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Medan itu melibatkan perangkat daerah, kecamatan, akademisi, pelajar, serta unsur masyarakat dan komunitas.
Kepala Bappeda Medan Ferri Ichsan, S.T., M.Sc., M.Eng. mengatakan, forum tersebut digelar sebagai bagian dari kewajiban setiap perangkat daerah untuk menetapkan sekaligus menyosialisasikan standar pelayanan publik. Kegiatan itu juga menjadi ruang bagi pengguna layanan dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap pelayanan Bappeda.
“Forum ini untuk menyampaikan standar pelayanan kita kepada para pemangku kepentingan sekaligus mendapatkan masukan untuk penyempurnaan pelayanan,” kata Ferri.
Menurut Ferri, peserta mendapat penjelasan mengenai berbagai aspek pelayanan, mulai dari durasi waktu pemberian layanan, kualitas pelayanan, hingga fasilitas sarana dan prasarana pendukung. Masukan yang disampaikan dalam forum menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelayanan Bappeda.
Selain mitra kerja dari berbagai perangkat daerah, peserta forum berasal dari Kecamatan Medan Kota, Medan Timur, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Maimun, serta unsur internal Bappeda. Perwakilan mahasiswa dan siswa SMK juga dilibatkan sebagai pengguna layanan dan pemangku kepentingan.
Penyelenggaraan forum ini mengacu pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Dalam pemaparannya, Ferri menjelaskan standar pelayanan Bappeda mencakup 14 komponen, yakni persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk layanan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan layanan, evaluasi kinerja pelaksana, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, serta penanganan pengaduan.
Standar tersebut diterapkan pada sejumlah layanan Bappeda, baik untuk perangkat daerah maupun masyarakat. Layanan yang disiapkan antara lain permohonan informasi dan data perencanaan pembangunan daerah, fasilitasi praktik kerja atau magang bagi pelajar dan mahasiswa, konsultasi dokumen Monitoring dan Evaluasi (Monev), serta konsultasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
Untuk permohonan informasi dan data, proses pelayanan dimulai dari penerimaan dan pengagendaan surat, disposisi, analisis status informasi, penyusunan jawaban atau penolakan, pengesahan, hingga penyerahan data atau informasi kepada pemohon.
Sementara layanan praktik kerja atau magang bagi pelajar dan mahasiswa dimulai dari pengajuan surat pengantar sekolah atau kampus, persetujuan Kepala Bappeda dan disposisi, penerbitan surat persetujuan, pelaksanaan magang, hingga surat keterangan selesai magang.
Untuk perangkat daerah, konsultasi Monev serta penyusunan Renstra dan Renja dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pejabat atau jabatan fungsional pengampu. Perangkat daerah mengajukan permintaan jadwal konsultasi, kemudian mengikuti asistensi hingga penyelesaian yang ditandai dengan berita acara konsultasi.
Selain standar layanan, Bappeda memperkenalkan mekanisme pengaduan “Kami Mendengar Anda”. Setiap pengaduan dicatat secara resmi, kemudian petugas memberikan respons apabila persoalan dapat diselesaikan langsung. Aduan yang membutuhkan koordinasi lintas bidang diteruskan kepada Sekretaris Bappeda untuk ditindaklanjuti, sebelum hasil penyelesaiannya disampaikan kembali kepada pengadu.
Ferri mengatakan, penjelasan mengenai jalur pengaduan penting agar masyarakat mengetahui saluran resmi ketika menemukan persoalan dalam pelayanan. Dengan demikian, pengaduan dapat menjadi bagian dari proses evaluasi dan perbaikan layanan.
Forum tersebut juga menghadirkan perwakilan Ombudsman sebagai narasumber. Kehadiran Ombudsman memberikan pemahaman kepada peserta mengenai standar pelayanan publik yang ideal serta aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan layanan.
Melalui forum ini, sebut Ferri, Bappeda tidak hanya menyampaikan standar pelayanan yang telah disusun, tetapi juga membuka ruang komunikasi dua arah dengan pengguna layanan. Masukan, saran dan evaluasi dari peserta menjadi bagian dari proses penyempurnaan pelayanan agar lebih transparan, akuntabel dan sesuai kebutuhan pengguna layanan.