Unjuk Rasa Koptan ke PT BSP Berujung Bentrok, Dua Belah Pihak Mengalami Luka

Headline Peristiwa

tobapos.co – Aksi unjuk rasa Aliansi Kelompok Tani (Koptan) yang menguasai lahan perkebunan di gerbang Kantor PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP), Kamis (13/8), berujung bentrokan dan saling lempar batu antara massa dan petugas keamanan perusahaan. Lima anggota security dilaporkan mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu. Sejumlah pengunjuk rasa juga dilaporkan mengalami luka, sedangkan dua mobil pikap mengalami kerusakan.

Aksi yang diikuti sekitar 200 pengunjuk rasa itu berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB. Massa menyampaikan aspirasi terkait legalitas perusahaan, khususnya proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP serta sejumlah lahan yang saat ini dikuasai masyarakat.

Departemen Social Security and Partnership PT BSP, Alharis Nasution, mengatakan pihak perusahaan telah menyiapkan sekitar 150 personel security untuk mengamankan area perusahaan. Namun, situasi memanas ketika sejumlah peserta aksi berupaya masuk ke lokasi kantor dan dihadang petugas keamanan.

“Semula kami sudah melakukan pengamanan dengan memasang pembatas untuk mengantisipasi banyaknya massa. Namun, sempat terjadi bentrokan karena massa mendesak masuk ke lokasi kantor, sementara pihak security berusaha menghadang,” ujar Alharis.

Menurutnya, lima anggota security mengalami luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RS Kartini untuk mendapatkan perawatan medis. Luka tersebut diduga akibat lemparan batu. Selain itu, sejumlah tameng milik petugas keamanan mengalami kerusakan. Dua mobil pengangkut pengeras suara milik pengunjuk rasa juga rusak, terutama pada bagian kaca.

Alharis menyebut pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap insiden tersebut, termasuk menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian untuk mengetahui pihak yang pertama kali memicu bentrokan.

“Kami tetap berdiri netral sebagai perusahaan. Tidak ingin gegabah menuduh siapa yang benar atau salah. Kami menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib,” katanya.

Dia menegaskan, manajemen PT BSP tetap berupaya mengedepankan pendekatan humanis serta membangun komunikasi dengan masyarakat dan aparat kepolisian untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Terkait tuntutan massa, Alharis menjelaskan perusahaan sebelumnya telah memberikan ruang kepada tujuh perwakilan kelompok tani untuk berdiskusi dengan manajemen. Dalam pertemuan itu, tim legal PT BSP turut menjelaskan kedudukan legalitas perusahaan dan proses pembaruan HGU yang sedang berlangsung.

“Proses pembaruan HGU berada di Kementerian ATR/BPN. Perusahaan hanya menjalani proses yang ada dan tidak bisa menentukan berapa lama sampai HGU tersebut diterbitkan,” jelasnya.

Dia menyebut terdapat sejumlah titik lahan PT BSP yang saat ini dikuasai kelompok tani. Di antaranya, areal Estate Kuala Piasa yang diklaim kelompok tani sekitar 366 hektare dengan alasan sebagai tanah warisan. Kemudian, Tanah Raja Estate sekitar 90 hektare yang sebagian ditanami pisang oleh masyarakat, serta areal Tanah Raja III di Jalan Tusam dengan luas sekitar 35 hektare dan 34 hektare.

Alharis mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi, termasuk difasilitasi Polres Asahan. Namun, hingga kini belum tercapai penyelesaian sehingga sebagian masyarakat masih bertahan di areal yang mereka garap.

“Perusahaan tetap berkomitmen membangun komunikasi dan duduk bersama secara humanis. Kami juga mengimbau kelompok tani jika tidak puas dengan penjelasan mengenai legalitas perusahaan, silakan menempuh jalur hukum. Negara kita adalah negara hukum dan persoalan ini lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum,” katanya.

Sementara itu, Legal Departemen PT BSP, Wahyudi, menegaskan perusahaan memiliki legalitas untuk menjalankan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami dalam menjalankan usaha perkebunan mempunyai legalitas,” jelas Wahyudi.

Pertanyakan SK Legalitas

Di sisi lain, Koordinator Aksi Aliansi Kelompok Tani, Ali Usman, mempertanyakan dokumen yang disebutnya sebagai SK terbaru terkait perubahan atau pembaruan legalitas PT BSP yang diperlihatkan perusahaan kepada perwakilan kelompok tani saat melakukan mediasi.

Ali mempertanyakan alasan dokumen tersebut tidak diperbolehkan untuk didokumentasikan oleh pihak petani. Dia juga meminta agar dokumen yang disebut diterbitkan pada 26 Juni 2026 tersebut dapat diperlihatkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau SK itu benar diterbitkan oleh kementerian, silakan tunjukkan kepada kami para petani agar persoalan ini jelas dan kami tidak terombang-ambing,” ujarnya.

Ali bahkan menduga dokumen yang diperlihatkan kepada perwakilan kelompok tani tersebut tidak benar. Namun, dia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pihak yang berwenang.

“Kami akan meminta DPR mendesak PT BSP menunjukkan SK tersebut benar atau tidak. Kami juga meminta BPN memberikan penjelasan secara tegas karena kami sudah melakukan mediasi ke BPN. Katanya, tidak ada pembaruan SK dari kementerian,” katanya.

Menurut Ali, persoalan lahan yang mereka perjuangkan mencakup sejumlah wilayah, di antaranya Air Joman, Desa Subur, Binjai Serbangan, Punggulan, dan beberapa wilayah lainnya.

Dia juga menyesalkan terjadinya bentrokan dalam aksi tersebut. Menurutnya, masyarakat hanya ingin menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan mengenai legalitas lahan.

Ali juga menyoroti penggunaan anjing dalam pengamanan aksi yang menurutnya membuat massa merasa terintimidasi. Persoalan tersebut, katanya, akan turut dipertanyakan dalam proses hukum kepada pihak terkait.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi. Kami juga akan menempuh langkah hukum terkait kejadian hari ini. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai hukum,” ujarnya.(Do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *