Modus Pesan Dagangan, Para Pelaku Penipuan Ditangkap Reskrim Polsek Helvetia

Kriminal

tobapos.co – Tekab Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap dua orang tersangka pelaku penipuan dan penggelapan serta penadah sepedamotor curian berinisial AS alias A (54) dan SP alias P (37), korbannya bernama Imran Zebua. Sabtu (18/7/2020).

Adapun modus para pelaku dengan berpura pura membeli dagangan mie balap korban. Lalu para tersangka melalui telepon mengajak korban bertemu di salah satu tempat.

Setelah bertemu, pelaku meminjam sepedamotor korban untuk mengambil uang ke ATM lalu membawa kabur. Sedangkan nomor telepon korban didapat pelaku dari spanduk yang tertera di tempat berjualan korban.

Korban membuat pengaduan dengan nomor Laporan Polisi No: LP/239/V/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA/Tanggal 07/05/2020, berdasarkan itu Reksrim Polsek Helvetia melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean (kanan), mengatakan ” Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka AS alias A dikenakan pasal Penipuan dan Penggelapan 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun dan kepada tersangka SP alias P sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tahun.” pungkasnya (RGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *