Kunker ke Kota Tangerang, Ini Masukan Penanganan COVID-19 Yang Didapat Wong Chun Sen Tarigan

Advertorial

tobapos.co–Kunjungan kerja (Kunker)  anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B ke Kota Tangerang yang dilaksanakan pada hari Rabu sampai Jumat, di kantor DPRD Kota Tangerang dan dikantor Kecamatan setempat, didapati cara penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) dan penerapan protokoler kesehatan di daerah tersebut Dijelaskan Wong Chun Sen Tarigan, dari hasil amatan dan laporan yang dia terima khususnya dari pihak Kecamatan melalui sekretaris camat Azhari didampingi Lurah menjelaskan, penanganan COVID-19 di kota Tangerang sangat intensif. Artinya, pemerintah setempat bersama tiga pilar setiap saat rutin melakukan razia masker mulai dari tingkat kelurahan terhadapa seluruh warga.

“Jika saat razia, ditemukan warga tidak memakai masker, maka dilakukan swap. Dan jika positip, maka warga tersebut akan dikantina mandiri dirumahnya selama 14 hari dan dipantau 24 jam setiap hari, dan diberikan kebutuhan sandang bagi warga terpapar positip COVID-19 tersebut. Namun jika hasil swab negatif, maka warga yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial dengan dihukum membersihkan jalan umum,”ucap Wong, Sabtu,(25/7/2020).

Baca Juga :   Antonius Tumanggor Terima Lembar Aspirasi Dari Masyarakat Sei Agul

Yang menarik saat kunjungan kerja Wong di daerah kota Tangerang tersebut dimana diketahui pemerintah setempat tersebut memberikan bantuan baik yang datang dari Kementerian Sosial, dan bantuan dari provinsi dengan menzoning kecamatan-kecamatan yang diberikan bantuan sosial tunai maupun bantuan sembako.

“Kita mendapat penjelasan dari 13 kecamatan di Kota Tangerang, pembagian bantuan dilakukan dengan cara 7 Kecamatan mendapat bantuan sembako, dan 6 Kecamatan mendapat bantuan uang tunai bagi yang terdampak COVID-19. Namun bantuan tidak diberikan kepada warga yang sudah mendapat bantuan PKH dari pemerintah,”ujar Wong.

Ditambahkan politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini lagi, status kota Tangerang saat ini adalah Kuning. Dalam penegakan protokoler kesehatan selama pandemi COVID-19, pemerintah Kota Tangerang sangat ketat. Termasuk rutin melakukan razia dua kali dalam satu minggu, pagi dan sore.”Pagi dari jam 8.00 s/d 9.30 WIB. Siang, pukul 15.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB,”ujarnya.

Baca Juga :   Legislator Adakan Diskusi dengan PUD Pasar Medan

Dijelaskan Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan ini lagi, bahwa untuk sosialisasi mengenai protokoler kesehatan dalam menghadapi COVID-19, pemerintah kota Tangerang terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakatnya, sehingga setiap hari angka penyebaran COVID-19 menurun.

Dari penjelasan yang dia terima dari pemerintah Kota Tangerang, Wong membandingkan dengan penanganan penanggulangan penyebaran COVID-19 di kota Medan sangat jauh berbeda. Dimana, saat ini jumlah terpapar COVID-19, dikota Medan cukup tinggi dengan tingkat kesadaran masyarakat terhadap pandemi COVID-19 sangat kurang.

” Kita perhatikan, saat ini penerapan protokoler kesehatan pencegahan COVID-19 di Kota Medan semakin kendur dari awal. Kita sayangkan sekali, kita berharap pemerintah kota Medan mau pun Satgas harus memikirkan inovasi atau cara yang efrktif untuk mengurangi jumlah terpapar covid 19 di kota Medan. Disamping itu, harus lebih fokus lagi melakukan pencegahan penyebaran corona virus ini, sebab sejak diberlakukannya New Normal, penyebaran COVID-19 dikota Medan semakin tinggi, dan seakan upaya pemerintah Kota Medan dalam memperketat aturan kepada masyarakat semakin kendor,”ujar anggota DPRD Kota Medan yang duduk di komisi 2 tersebut.(km5)

Baca Juga :   Bapenda Gandeng DPRD Medan Target PPJ Terealisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *