tobapos.co–Komisi IV DPRD Kota Medan, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dari Fraksi PDIP didampingi anggota komisi yakni Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos dari Fraksi Nasdem, Riski Nugraha dari Fraksi Golkar, Dedy Aksari Nasution dari Fraksi Partai Gerindra, Dame Duma sari Hutagalung dari Fraksi Gerindra, Hendra DS dari Fraksi Hanura, bersama staf komisi 4 dan juga awak media, melakukan kunjungan kerja di wilayah kota Medan, Selasa (4/8/2020).
Kunjungan Kerja ini dilakukan untuk menyahuti pengaduan warga masyarakat beserta laporan yang masuk ke komisi 4 DPRD Kota Medan.
Pada kunjungan kerja yang dilakukan, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul lebih memfokuskan pelanggaran roilen, Garis Sempadan Jalan dan Bangunan (GSJ dan B), jumlah unit bangunan. Ada beberapa bangunan diketahui menyalahi dari gambar dan ada juga gedung yang awalnya basement namun dirubah peruntukan menjadi ruangan kantor.
“Dari hasil kunjungan kerja ke beberapa titik lokasi bangunan di ketahui ada ditemui dugaan pelangaran izin yang tidak sesuai. Kita minta agar pemilik bangunan segera mengurus kekurangan perizinan lainnya,” terang Paul.
Paul juga menyayangkan ketidak hadiran beberapa pemilik bangunan disaat kunjungan komisi 4 DPRD Medan beserta Satpol PP, petugas dari DPKPPR Medan, Kepling, Lurah dan Camat.
” Contohnya saat kami meninjau salah satu bangunan berlantai 7 di Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat. Begitu juga bangunan perumahan di Komplek Bumi Asri blok F, dimana diketahui ada warga di sebelah bangunan yang keberatan tetangganya mendirikan bangunan menutupi dinding bangunan rumah milik warga tersebut,” terang politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Sambungnya lagi, untuk diwilayah komplek pertokoan dan apartemen Jati Junction berlantai 21, Paul bersama anggota komisi lainnya seperti Antonius D Tumanggor banyak menemukan kejanggalan. Salah satunya adalah tidak sesuainya unit bangunan, batas GSB dari gambar side plan yang diberikan kepada dinas DPKPPR kota Medan. Paul meminta agar pemilik bangunan Jati Junction segera mengurus semua kekurangan perizinan yang belum dilengkapi.
“Sebab, jika dihitung dari jumlah kekurangan perizinan yang belum dilengkapi, PAD Pemko Medan dari kompleks Juti Junction ini jelas merugi sampai ratusan juta rupiah. Kan lumayan buat menambah PAD Pemko Medan,”tegasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Antonius D Tumaggor menilai, begitu banyaknya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terjadi dari hasil kunjungan langsung komisi 4 DPRD Medan di 6 lokasi bangunan yang diduga menyalahi aturan resmi yang ditentukan.
(km5)