Usai Mengadu ke Gubsu, Korban PHK PT SMTM Sampaikan 3 Tuntutan Saat Gelar Konfrensi Pers

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang dilakukan pihak PT Sari Makmur Tunggal Mandiri terhadap ratusan karyawan dituding sangat sepihak.

Sebab PHK tersebut sebelumnya tanpa ada pemberitahuan surat peringatan dan alasan yang jelas, kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual (LBH ARI-BBUKI), Sabar Maruli Tua Situmorang, kepada sejumlah wartawan di ruang Humas Pemprovsu, Kamis (5/8/2021)

LBH ARI-BBUKI Sabar Maruli Tua Situmorang didampingi salah seorang korban PHK, Lamtiana Sirait usai menyampaikan laporan pengaduan nasib karyawan (PT SMTM) ke Gubernur Sumut karena merasa kesal atas tindakan (PHK) sepihak tersebut.

Laporan pengaduan tersebut dengan cara menyurati Gubernur Sumut, merupakan upaya mereka dalam mendapatkan hak sebagai karyawan.

“Tak ada mediasi. Pokoknya tanggal 19 Juli kami masih bekerja, tanggal 20 Juli libur Idul Adha. Tanggal 21 Juli pas kami mau kerja tak dikasih masuk lagi, karena disebut tak capai target,” ucap Lamtiana Sirait.

Tentunya kondisi itu membuat nasib para karyawan yang umumnya telah bekerja selama belasan tahun, bahkan ada yang lebih 20 tahun menjadi tak jelas.

Terlebih perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi pengabdian sebesar Rp 15 juta kepada masing-masing karyawan yang di PHK.

“Oleh perusahaan kami disuruh mengadu ke dinas. Kami hanya ditawari Rp 15 juta. Sedangkan ada yang bekerja lebih dari 15 sampai 20 tahun sebagai karyawan tetap,” ucap Lamtiana lagi.

Dijelaskan Lamtiana lebih lanjut, ketika pandemi Covid-19 melanda, perusahaan memang terpaksa merubah sistem kerja para karyawan.

“Sebelum Covid-19, gaji kami bulanan, UMK. Setelah Covid-19, perusahaan memberlakukan sistem seminggu kerja, seminggu libur. Kalau seminggu libur tak digaji,” ungkapnya.

Upaya mengadu ke Gubernur Sumut, kata Lamtiana mewakili ratusan karyawan menuturkan, tindakan PHK yang dilakukan manajemen perusahaan seharusnya ada aturan dan berkeadilan.

Sebelum mereka mengadu ke Gubernur Sumut, pada beberapa hari lalu, puluhan Ibu-ibu karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri juga telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut.

Dalam orasi, mereka menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak dari perusahaan, tanpa ada pemberitahuan surat peringatan dan alasan jelas apa penyebabnya.

Tuntutan aksi yang diketuai koordinator aksi, Sortauli Gultom. Kehadiran mereka ke kantor Disnaker Sumut agar mendapat solusi terkait pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan.

“Kami melakukan orasi hari ini karena tanggal 19 Juli 2021 kami masuk kerja tanggal 20 kan libur tanggal 21 kami masuk kerja disitu kami gak dikasih masuk lagi. Terus tanggal 22 kami orasi kami langsung di kasih surat PHK,” kata Sortauli di kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jalan Asrama, Medan. Rabu (28/7/2021).

Ia mengatakan, mereka tidak terima di PHK sepihak karena belum ada peringatan dari perusahaan. Namun perusahaan justru langsung melakukan PHK sepihak dengan alasan tidak mencapai target.

“Persoalannya karena tidak mencapai target dan hasil kinerja kami di dalam perusahaan. Padahal kami sudah bekerja sesuai dengan kemampuan kami,” ungkapnya.

Didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual (LBH ARI-BBUKI) Sabar Maruli Tua Situmorang menyampaikan perusahaan terlihat arogan dan tidak sesuai prosedur.

“Yang saat ini kita sikapi mengenai pemecatan yang tidak sesuai prosedur, dikarenakan ibu-ibu ini korban dari pemutusan yang terlalu arogan,” jelasnya.

Sabar mengatakan, ada tiga poin tuntutan yang disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut. Yakni, pemecatan harus sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian pesangon secara penuh dan uang pulsa sesuai kontrak perjanjian kerja.

“Orang ibu ini diberhentikan sebanyak 119 orang dan sama sekali tidak mendapatkan pesangon, jadi ibu-ibu ini mengadukan nasibnya ke dinas ketenagakerjaan dengan tuntutan pemecatan harus sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian pesangon secara penuh dan uang pulsa sesuai kontak perjanjian kerja,” jelas Sabar.(MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *