Sekda Deli Serdang Tegur Kadis, Agar Tertibkan Pabrik Beton Diduga Tanpa Izin

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Sekda Kabupaten Deli Serdang, H. Timur Tumanggor teruskan pesan whatsAp wartawan ke Kadis Lingkungan Hidup DS Erlanasari ketika dihubungi wartawan Rabu(18/6/2024).

Saya teruskan konfirmasi anda langsung ke Kadis Lingkungan Hidup Deli serdang Erlianasari terkait pabrik beton tanpa plank di Sunggal Deli Serdang,  tulis H Timur Tumanggor merespon pesan wartawan. 

Itu terkait perusahaan tanpa plank diduga ada rekomendasi pribadi Kadis Lingkungan Hidup sehingga beroperasi tak miliki izin.

Tak berselang lama Erlinasari berdalih,  dan bertele- tele menjelaakan perusahaan tak bermasalah kepada wartawan. 

Sebelumnya masyarakat Jalan Orde Baru Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang menuju pintu Tol Semayang menolak pabrik beton (batching plant) diduga milik investor Korea karena beroperasi tanpa izin dan mencemari udara sekitarnya.

Masalah tersebut dalam pantauan wartawan, Rabu 12 Juni 2024, lokasi pabrik persisnya Jalan Orde Baru Dusun XIII Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang Sumatera Utara.

Pada saat itu, ada empat truk molen sedang menunggu antrian diisi bahan baku beton.

Tampak pencemaran udara dari bahan baku beton keluar dari cerobong pengolahan semen berterbangan dari sela-sela pipa pengisian ke truk molen.

Alimin Sagala, warga Jalan Orde Baru/Jalan Pintu Tol Semayang No. 163 persis satu dinding dengan pabrik beton mengatakan dirinya tidak pernah merasa memberikan izin untuk beroperasinya pabrik terssebut

“Tahun 2023, pernah datang Kepala Dusun untuk meeminta tanda tangan dari warga. Saya tidak pernah setuju jika beroperasi untuk pabrik semen,” kata Sagala yang sudah tinggal 40 tahun disitu.

“Saya sudah melaporkan pabrik beton ini ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Desember 2023, tapi hingga kini belum ada respon,” kata Sagala yang memiliki cucu masih dibawah lima tahun.

Sagala minta Penjabat Bupati Deli Serdang bertindak tegas menutup pabrik beton tersebut karena dipastikan beroperasi tanpa izin dan ilegal. 

“Tidak ada papan nama perusahaan dan terjadi pencemaran udara dibuktikan adanya keberatan dari warga sekitar,” kata Sagala yang terpaksa menutup usaha makanannya karena polusi udara.

Sagala juga mendata ada warga yang pindah karena tidak tahan dengan polusi udara dari pabrik beton tersebut. Dia mencatat ada 10 kepala keluarga yang langsung bersebelahan dengan pabrik beton. 

Akibat polusi udara yang dihasilkan pabrik beton, kami mengalami kerugian yang tak terhitung besarnya. Sebab selain usaha warung makanan dan minuman kami tutup, juga dampak kesehatan bagi anak-anak balita dan orang tua sering  terserang batuk akibat debu yang beterbangan di udara hingga kerumah kami, kata Alimin Sagala. 

Sekali lagi, Sagala minta Presiden Jokowi dan Pj Gubsu dan Pj Bupati Deli Serdang mengambil tindakan tegas.  “Tutup pabrik beton karena membawa malapetaka dan bertanggungjawab atas kerugian yang kami alami,  tegas Sagala.(MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *