Satgas Pangan Sumut, Mulyadi Simatupang Pastikan PT Yargo Anugerah Nusantara Diproses Hukum

Headline Pemerintahan

tobapos.co- Tim  Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara (Sumut) pastikan  PT  YAN yang diduga menimbun minyak goreng bersubsidi dengan merk ‘Minyakita’ sebanyak 75 ton dipastikan diproses hukum. 

Penegasan ini disampaikan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Sumut, Mulyadi Simatupang kepada wartawan  ketika dikonfirmasi , Kamis,  (15/2/2023).

“Sudah pasti kita proses sesuai ketentuan PPNS. Untuk sanksinya apa, biar dulu berjalan prosesnya,” tegas Mulyadi. 

Sebelumnya diberitakan tim Satgas menemukan 75 ton minyak goreng ‘MinyakKita’ diduga tidak diedarkan atau ditimbun di sebuah gudang milik distributor PT Yargo Anugerah Nusantara (YAN) atau PT Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zainid Hamid, Kecamatan Medan Johor, Sumut, akan ditindaklanjuti dan diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, melalui keterangan resmi Satgas Pangan Provsu menyatakan, diduga minyak goreng tersebut sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor. 

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait sebagai Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut, mengatakan, awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakkita. Namun setelah dicek di gudang ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022, hingga ditemukan tanggal 13 Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan.

Temuan itu akhirnya memperkuat adanya kelangkaan Minyakkita di pasaran yang membuat inflasi m-t-m pada Januari 2023 di Sumut, salah satunya mempengaruhi adalah adanya andil minyak goreng.

Atas temuan itu sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menyerahkan temuan itu kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil I Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemprov Sumut mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan Pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesui dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng, apabila ditemukan ada penyimpangan akan diproses sesui dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara kabar tersiar,  pihak PT YAN yang dituduh menimbun minyak goreng merk minyakita berkelit. Pihaknya menyebut alasan minyakkita belum diedar karena surat halal belum terbit dari pusat. (MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *