tobapos.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rumah Keadilan/Marta SH Dkk terhadap Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty dengan Nomor Perkara : 884/Pdt G/2022 PN Tng.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro SH, MH dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani SH, MHum dan Wisnu Rahadi SH, MH di Pengadilan Negeri Tangerang pada persidangan Selasa (13/6/2023) siang.
Dalam isi gugatannya, PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata dari Firma Hukum Rumah Keadilan, meminta tergugat/para tergugat membayar rugi immateril Rp250 miliar dan materil sebesar Rp17 miliar.

Dalam putusan yang menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa :
1. Tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum
2. Bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional
3. Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU.
Darmawan Yusuf, SH., SE, M.Pd., MH., CTLA., Med (foto-kiri), selaku Pimpinan dari Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates mewakili kepentingan para tergugat, kepada wartawan mengatakan, “Dengan kerja keras, tentu dengan konsep yang benar-benar mumpuni dan matang untuk mematahkan gugatan mereka,” ungkap Pengacara Kondang itu, Rabu (14/6/2023).
Sambung Pengacara Fenomenal itu lagi, “Dengan mengikuti mediasi, sidang-sidang yang maraton hampir 8 bulan, akhirnya kita berhasil memenangkan perkara ini dan gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim. Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan, dan berterimakasih kepada Majelis Hakim yang masih punya hati nurani,” tutupnya. (TP)