tobapos.co – Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus satu orang tersangka pelaku pencurian kabel telkom yakni Aditya Rahman Nasution (23) warga Jalan Cinta Rakyat, Kecamatan Perjuangan. Selasa (13/10/2020).
Tersangka ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area usai menjalankan aksi tindak kejahatan pencurian kabel Telkom seharga ratusan juta di kawasan jalan Samudra simpang Jalan Sutrisno, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Senin (12/10/2020), sekira pukul 03:00 Wib.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, SH MH, mengatakan “Tersangka berhasil kita tangkap saat anggota Tekab Polsek Medan Area sedang patroli rutin. Saat itu anggota kita melihat ada dua orang pria yang mencurigakan sedang memikul goni.”
Merasa curiga, petugas langsung mendatangi kedua pria tersebut, namum salah seorang teman pelaku yang diketahui bernama Ferile (54) berhasil melarikan diri melihat kedatangan petugas. Alhasil satu pelaku berhasil diamankan petugas bernama Aditya Rahman Nasution. Saat dilakukan penggeledahan isi dalam goni yang dibawa pelaku, petugas menemukan beberapa meter kabel Telkom.” ucap Kapolsek Medan Area itu.
Lanjutnya, “Pada saat kita introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, dalam aksinya pelaku dibantu bersama temannya dan sudah dua kali melakukan aksi pencurian, pertama di Jalan Bintang pada bulan Agustus 2020 dan yang terakhir di Jalan Samudra simpang Jalan Sutrisno. Pelaku juga mengaku bahwa kabel milik Telkom yang dicurinya ini akan dijualnya ketukang botot dan uang hasil jual kabel tersebut akan diberikan kepada neneknya buat modal usaha.
Saat ini tersangka masih kita amankan di Mapolsek Medan Area untuk proses penyidikan lebih lanjut dan untuk Barang bukti 4 potong kabel tembaga milik PT. Telom, 1 Linggis, 1 Tembilang, 1 Martil dan 1 bilah Parang juga kita amankan di Mapolsek Medan Area.” ungkapnya.
Ditambahkan, untuk rekan pelaku bernama Ferilae saat ini masih kita buru dan kejar, dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang( DPO) ” pungkas Kompol Faidir.(RGA)