Kejatisu Siap Tampung: Selain Dugaan Marak Korupsi, Sekretariat DPRD Medan Tantang Instruksi Presiden? (10)

Headline Korupsi

Periksa Ali Sipahutar, Andreas, dan kroninya..

tobapos.co – Menjawab konfirmasi sejumlah wartawan, atas dugaan maraknya korupsi, kolusi sampai nepotisme di Sekretariat DPRD Kota Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto SH., MH., melalui Kasipenkum Adre Wanda Ginting menegaskan siap menampung untuk diproses sesuai aturan hukum.

“Jika ada data, silahkan sampaikan, dapat melalui PTSP. Nantinya dipelajari oleh yang ditunjuk untuk mempelajari,” jawab Adre, Selasa (20/5/2025), sore.

Perkembangan terkini, terus bergulir kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Medan. Semakin ramai awak media mengangkat pemberitaan, serta publik mengikuti perkembangannya.

Tantang Instruksi Presiden?

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, isinya memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran.

Kemudian, Inpres tersebut ditindaklanjuti Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan menerbitkan surat S-37/MK.02/2025.

Namun, yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Medan, dipimpin M. Ali Sipahutar, jajaran Pemko Medan, sejalankah atau malah menantang Instruksi Presiden?

Dimana, sesuai hasil investigasi sejumlah wartawan, dan pernyataan dari berbagai narasumber layak dipercaya.

Beragam jenis peralatan kantor, yang diketahui termasuk dalam item belanja yang perlu dipangkas anggaranya. Meski dinilai masih layak pakai, seperti kursi, sofa, meja, lemari hingga berbagai jenis mesin keperluan kantor, mesin fotocopy, malah diduga sengaja digudangkan layaknya barang rongsokan, ditumpuk di basement gedung DPRD Kota Medan.

Kemudian diduga dianggarkan lagi di masa berikutnya, belanja peralatan baru atau pun dengan cara menyewa.

Baca juga..

Sebelumnya

Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak SIP, mempertanyakan anggaran sewa meja, sewa kursi + cover di tahun 2024, oleh Sekretariat DPRD Kota Medan, dengan alokasi anggaran sebesar 4,6 miliar rupiah lebih.

Kemudian soal anggaran Pariwara Pokok Pikiran (Pokir), TA 2025, nilainya sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara diketahui, banyak di antara penyedia jasa kerjasama tersebut, sudah tidak eksis, ada pula yang sudah resmi tutup. (TP/Bersambung)

1 thought on “Kejatisu Siap Tampung: Selain Dugaan Marak Korupsi, Sekretariat DPRD Medan Tantang Instruksi Presiden? (10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *