tobapos.co – Parahnya kondisi yang ditinggalkan penambangan tanah kaolin ilegal maupun yang berizin namun mengabaikan aturan kewajiban reklamasi dan pascatambang di wilayah Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Asahan agar menjadi perhatian serius Pemprovsu Bobby Nasution dan Poldasu Irjen Whisnu Hermawan, juga Kajatisu Idianto untuk melakukan tindakan hukum tegas.
Sebab dampaknya dinilai besar menyebabkan kerugian negara, pemerintah Sumut, masyarakat, maupun ekosistem dan lingkungan.
“Seperti penambangan tanah kaolin di Kabupaten Asahan, tepatnya di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, bertahun -tahun sudah berlangsung. Namun coba tunjukkan satu saja lokasi yang sudah dilakukan reklamasi dan pascatambang?” kata warga disana meminta identitasnya dirahasiakan.
Baca juga..
Sambungnya beralasan, “Banyak para petinggi yang diduga sudah makan dari penambangan tanah kaolin itu, beregenerasi, makanya masyarakat disini takut bersuara, bisa-bisa diintimidasi. Ada oknum-oknum aparat dan ASN yang membekingi tambang kaolin itu, demi kepentingan pribadi,” jelasnya, menambahkan selanjutnya akan memberikan informasi lebih dalam. Selasa (25/3/2025).
Hasil investigasi tim tobapos, penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Asahan, ada banyak titik. Para pelaku penambangan ada berbentuk korporasi maupun perorangan secara ilegal.
Mereka kerap berpindah -pindah lokasi bila aksi mereka disorot ke publik. Ironinya lagi, meski marak penambangan ilegal tak pernah terdengar diproses hukum, juga terhadap korporasi yang mengabaikan tanggung jawab reklamasi dan pascatambang.
Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara (Kabid HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut, August SM Sihombing dikonfirmasi mengatakan, di daerah yang dimaksud ada mengeluarkan beberapa izin yang dikeluarkan.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani SIK ketika disampaikan marak penambangan tanah kaolin di Asahan tanpa reklamasi, menjawab, “Terimakasih infonya, akan kami cek,” ujarnya.(TP/Bersambung)