tobapos.co – Mustafaruddin (48), pria asal Kota Lhokseumawe, Aceh, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis malam, 8 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangan pers yang dirilis pada Sabtu (17/5/2025).
“Petugas kami mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa tiga kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Chinese Pin Wei,” ujar AKBP Afdhal.
Mustafaruddin yang disebut-sebut berprofesi sebagai pengusaha rumah makan ini diamankan saat hendak menumpangi bus ALS dengan tujuan Kota Padang, Sumatera Barat. Dari pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Padang sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing bermerek OPPO dan VIVO, serta sebuah kantong plastik kecil berwarna putih yang turut dibawa tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Mustafaruddin mengaku akan menerima upah sebesar Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tempat tujuan.
“Pengakuan tersangka, barang itu didapat dari jaringan yang bermula di Malaysia. Ia hanya ditugaskan untuk membawa sabu ke Padang,” jelas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Mustafaruddin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan penangkapan ini, menurut polisi, telah menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang bisa berdampak fatal bagi masyarakat.(Do)