tobapos.co – Disebut masyarakat, Nando dan David pada 16 Juni 2021 ditangkap di Jalan Pemasyarakatan, Helvetia oleh petugas Polsek Medan Baru diduga terkait narkoba golongan 1 sabu-sabu.
Kedua pria tersebut disebut pula sebelum ditangkap petugas Unit Reskrim setelah dari sarang narkoba di Gang Pantai, Jalan Kelambir Lima Helvetia dengan menaiki sepedamotor RX King warna merah – hitam.
Belakangan, setelah Nando dan David terlihat warga bebas pada 21 Juni 2021 (diperkirakan 5 hari ditahan), ada lagi masyarakat yang menginformasikan Rp20 juta kena pihak Nando dan David.
Untuk memberikan informasi yang lebih jelas, tim media ini dan wartawan lainnya melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus. Lalu Iptu Irwansyah mengarahkan kepada Panit Reskrim Iptu Dwikora Tarigan.
Kemudian, Jumat (25/6/2021), wartawan melakukan konfirmasi, Iptu Dwikora Tarigan (foto-int) menjawab melalui sambungan whatsapp, “Setelah kita lakukan penyelidikan, perkaranya tidak cukup bukti dan dilepaskan, saat dilepaskan pihak Polsek Medan Baru tidak ada menerima uang. Thx,” jawab Dwikora.
Lanjut ditanyakan, keduanya sempat 5 hari ditahan dalam sel Polsek Medan Baru ya Pak? “Jawaban saya sdh jelas,” tutup Dwikora.
Sekedar informasi, masyarakat yang menginformasikan penangkapan Nando dan David menyebut pula, sudah lama resah dengan tingkah laku keduanya yang kerap meresahkan warga, apalagi Nando, disebut pula sering membuat onar di lingkungannya. (TIM)