tobapos.co – Menyahuti gonjang-ganjing publik ingin tahu sudah sejauh mana penanganan proses hukum atas pengaduan dugaan aborsi paksa dengan terlapor Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba (52), warga Huta Manik, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, yang ditangani Ditreskrimum Polda Sumut saat ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan SIK (foto-atas), yang dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelaskan,
“Terlapor Kepala Desa itu belum dilakukan pemeriksaan. Pihak penyidik masih memeriksa berkas-berkas, dokumen, materi laporan pelapor.”
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, nantinya pihak penyidik akan memanggil terlapor untuk diklarifikasi.”
“Dan itu prosesnya akan dilakukan sesegera mungkin,” jelasnya. Rabu (22/10/2025).
Baca juga..
Di tempat terpisah, Ketua DPP Ibu Prabu, Marjudin Nazwar yang mengetahui informasi itu mengapresiasi.
Diungkapkan pemimpin organisasi pengawal kebijakan Presiden Prabowo – Wapres Gibran itu, “Kita doa kan para penyidik beserta para pimpinan dan semua petugas Polda Sumut yang terlibat, diberikan kekuatan dan dimudahkan dalam mengungkap kebenaran kasus ini,”
“Sebab bila terbukti yang diadukan dugaan aborsi paksa. Apalagi sebagai kepala di pemerintahan desa, seorang kepala desa, itu sungguh- sungguh biadab. Bila sebaliknya, agar segera nama baik si Kepala Desa supaya pulih. Makanya kita mendesak kasus ini cepat diungkap,” tegas Marjuddin sembari menyatakan dukungannya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Elfanda Ananda yang dimintai tanggapannya menyebut kasus yang telah mencoreng wajah birokrasi pemerintahan Kabupaten Dairi itu harusnya secara cepat, transparan dan akuntabel ditindaklanjuti Pemkab Dairi,”
“Atas desakan sejumlah elemen masyarakat dan tokoh lokal agar dilakukan penonaktifan sementara terhadap Juara Purba dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pegagan Julu VII oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga sudah tepat,, agar selama menjalani proses hukum kredibilitas pemerintahan desa terjaga dan menghindari konflik kepentingan.” tegas Elfanda.
Sedangkan, Camat Sumbul, Jaspin Sihombing menerangkan, Pemkab Dairi yang terdiri dari Kadis Pemdes dan Kabag Hukum, termasuk dirinya sebagai Camat, telah memanggil Juara Purba Kepala Desa Pegagan Julu VII dalam rangka meminta klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Sumbul, Jaspin Sihombing mengaku kepada wartawan, bahwa Juara Purba menyampaikan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu merupakan fitnah, sehingga Juara Purba membuat laporan di Polres Dairi terkait UU ITE.
Menanggapi laporan Juara Purba itu, wanita bernama Mona yang merupakan korban dalam kasus dugaan aborsi paksa terlapor Juara Purba di Polda Sumut menyatakan tidak takut sedikitpun.
Mona lagi menimpali, laporan pihaknya terhadap Juara Purba agar terlebih dahulu dibongkar Polda Sumut untuk menepis laporan di Polres Dairi itu.
Soal usia janinnya yang diduga diaborsi paksa?
Mona mengaku berusia 7 Minggu, dan bila ingin informasi lebih jauh soal kasus yang dialaminya itu, Mona mengarahkan wartawan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
Sekedar informasi, pengaduan dibuat di Polda Sumut terhadap Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba alias JP pada sekitar 23 September 2025 lalu.
Kepada Juara Purba, informasi yang diperoleh wartawan tobapos ini sudah dicoba dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Juara Purba menjawab dengan mengarahkan wartawan menghubungi PH-nya.
Atas permintaan Juara Purba, dihubungi dan dikirimi pesan konfirmasi kepada PH dimaksudnya sejak siang hari, tetapi saat malam harinya PH itu baru memberikan balasan. (Tim/Bersambung)