Pekerja Hiburan Malam, Hanya Satu Kata Batalkan Perda Rokok Bau Busuk

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Ratusan pekerja tempat hiburan malam, karyawan hotel, serta pekerja restoran, akan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/09/2025) lusa

Mereka menolak rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Bebas Rokok yang saat ini tengah digodok DPRD.

Massa aksi yang akan membawa spanduk bertuliskan “Jangan Bunuh Mata Pencaharian Kami” dan “Stop Raperda Transaksional”. 

Mereka rencananya akan berorasi secara bergantian menyuarakan penolakan, sambil menyerukan agar DPRD lebih memikirkan dampak ekonomi yang akan timbul jika Raperda tersebut diberlakukan.

Koordinator aksi, Pendy, menyatakan keresahan pekerja kian memuncak karena Raperda Kawasan Bebas Rokok berpotensi mematikan usaha hiburan malam dan restoran yang menjadi tumpuan hidup ribuan orang.

“Kalau perda ini disahkan, tamu akan enggan datang. Tempat hiburan, hotel, dan restoran bisa gulung tikar. Yang jadi korban adalah kami, para pekerja kecil yang setiap hari menggantungkan hidup dari sini,” ujarnya. 

Menurut Pendy, para pekerja merasa tidak dilibatkan dalam proses pembahasan Raperda. 

“Kami hanya tahu dari pemberitaan dan obrolan antarpekerja. Padahal, yang terdampak langsung adalah kami. DPRD seharusnya mendengar suara rakyat, bukan sekadar kepentingan segelintir pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Ali Husen, Ketua LSM Jakarta Baru, menuding ada praktik kotor dalam pembahasan Raperda. Ia menyebut terdapat oknum anggota DPRD yang diduga mencoba memperjualbelikan pasal demi keuntungan pribadi.

“Kami menerima laporan adanya modus menakut-nakuti pengusaha tempat hiburan, hotel, dan restoran agar bersedia memberikan sesuatu demi meloloskan pasal tertentu. Ini sangat berbahaya karena mencoreng marwah DPRD sebagai lembaga legislatif,” ungkap Ali Husen.

Ia menegaskan, jika tuduhan ini benar, maka pembahasan Raperda Kawasan Bebas Rokok tidak lagi murni demi kepentingan kesehatan masyarakat, melainkan sarat kepentingan transaksional. “Ini bau busuk yang tidak bisa dibiarkan. DPRD harus bersih dari praktik semacam ini,” tambahnya.

Ada tiga tuntutan utama:

DPRD DKI diminta tidak melanjutkan pembahasan Raperda Kawasan Bebas Rokok.

Mengusut dugaan praktik “jual-beli pasal” yang melibatkan oknum anggota DPRD.

Mengajak Pemprov DKI menyusun kebijakan yang lebih adil, yakni menyediakan ruang khusus merokok tanpa merugikan dunia usaha.

“Kami bukan menolak aturan kesehatan. Kami paham rokok ada risikonya. Tapi jangan dengan cara mematikan usaha dan pekerjaan kami,” tegas Pendy.. (Nauli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *