Kejatisu Didesak Kejar Bola, Soal Marak Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Medan (11)

Headline Korupsi

tobapos.co – Menyahuti penegasan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH., MH., melalui Kasi Penkum Adre Wanda Ginting baru-baru ini terkait konfirmasi wartawan soal dugaan marak korupsi di Sekretariat DPRD Kota Medan, yang mengatakan,

“Jika ada data, silahkan sampaikan, dapat melalui PTSP. Nantinya dipelajari oleh yang ditunjuk untuk mempelajari,” jawab Ginting, kemarin.

Ditimpali elemen masyarakat dari LSM Gebrak Max Donald, Rabu (28/5/2025), mengatakan, “Kita berharap Kejatisu kejar bola. Artinya, lakukan penyelidikan secara mandiri, jangan tunggu bola. Apalagi kasus ini sudah ramai diperbincangkan publik, dibahas banyak kalangan dari berbagai lapisan masyarakat,” ungkap Max.

Sambungnya, “Kita juga pasti akan laporkan dugaan korupsi ini. Sebab selain menyangkut uang yang dari pajak masyarakat, pemberantasan korupsi salah satu program dalam Asta Cita Bapak Presiden Prabowo, tentunya harus kita dukung penuh,”

“Terakhir, kita mau ingatkan kepada para pimpinan di Sekretariat DPRD Kota Medan. Dalam UU Tipikor ada menyatakan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara …,”

Baca juga..

“Kalau gak salah di Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juga: setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama..,” tutupnya.

Inspektorat dan BPK

Terkait soal barang barang yang masih layak pakai, namun sudah digudangkan, bisa dijadian bukti di basement gedung kantor DPRD Kota Medan, Pengamat Anggaran dan Kebijakan Pemerintah, Elfanda Ananda yang kembali dimintai tanggapannya mengatakan,

“Tentunya harus dilakukan evaluasi oleh Inspektorat dan juga dari BPK sendiri. Harusnya ada sanksi ke Sekretariat andainya barang – barang itu masih baik, tetapi kemudian tidak bisa di manfaatkan, malah digudangkan. Ini yang harusnya menjadi evaluasi tim Inspektorat untuk memastikan Sekretariat Dewan berjalan sesuai dengan fungsinya,” terang Elfanda.

Sebelumnya, selain dinilai telah mengangkangi Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025, terkait sejumlah anggaran yang dianggarkan oleh Sekretariat DPRD Kota Medan dipimpin Muhammad Ali Sipahutar tahun ini.

Diduga juga marak kurupsi, kolusi juga nepotisme sampai detik ini terjadi di Sekretariat DPRD Kota Medan, paling disorot, mengenai pengadaan mobil mewah untuk 4 pimpinan DPRD Kota Medan,  anggaran sewa meja, sewa kursi dan cover di tahun 2024, alokasi anggaran sebesar 4,6 miliar rupiah lebih.

Kemudian soal anggaran Pariwara Pokok Pikiran (Pokir), TA 2025, nilainya sebesar Rp 1,2 miliar, dan masih banyak lagi yang mencurigakan.  (Untuk lebih lengkap klik link : https://tobapos.co/dukungan-pelaporan-resmi-ke-kejatisu-semakin-menguat-8/)

Guna memperoleh informasi berimbang, dicoba menjumpai Sekretaris DPRD Kota Medan, M. Ali Sipahutar di kantornya, tetapi tetap belum berhasil, sedangkan dikonfirmasi melalui whatsaap, Ali Sipahutar telah memblokir nomor wartawan, begitu juga dengan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Andreas Simanjuntak. (TP/Bersambung)

1 thought on “Kejatisu Didesak Kejar Bola, Soal Marak Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Medan (11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *