Kejari Medan Paparkan 3 Kasus Korupsi Sembari ‘Coffee Morning’ Bersama Wartawan

Headline Korupsi

tobapos.co – Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidum Riachad SP. Sihombing, Kasi Pidsus Sofyan Hadidan Kasi Intelijen Bondan Subrata, melakukan sarapan/coffee morning bersama sejumlah wartawan di warung kopi Srikandi Medan, Jumat (19/2/2021).

Dalam kesempatan yang tampak penuh keakraban tersebut, banyak masukan serta diskusi-diskusi kecil yang disampaikan oleh para wartawan dalam hal membangun hubungan yang lebih baik dengan Kejaksaan Negeri Medan.

Selain itu, turut disampaikan beberapa kinerja Kejaksaan Negeri Medan dalam hal penanganan perkara korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menyampaikan, bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Medan yaitu sebanyak 3 (tiga) perkara dalam tahap penyidikan sbb :

  1. Tindak pidana korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ta. 2019 pada Pusekemas Glugur Darat Kota Medan dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp.2.789.533.186,- (dua miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta lima ratis tiga puluh tiga ribu seratus delapam puluh enam rupiah). Dan telah menetapkan tersangka an. EW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.
  2. Tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara TA. 2014, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.4.838.270.535,- (empat miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), dan telah ditetapkan tersangka an. IB selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO/Buron Kejaksaan Negeri Medan.
  3. Tindak pidana korupsi pengadaam papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA. 2013, dengan nilai perhitungan negara sebesar Rp.1.059.676.483,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tiga), dengan tersangka an. J dan E yang telah ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Maret 2017, dimana tersangka an. J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh Tim/Jaksa Penyidik pada tanggal 15 Januari 2021.

Diharapkan kegiatan sarapan bersama tersebut, dapat meningkatkan kerjasama serta hubungan baik yang selama ini sudah terjalin antara para Wartawan dengan jajaran Adhyaksa pada Kejaksaan Negeri Medan.(KM-6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *