tobapos.co – Camat Labuhan Deli Eddy Siregar segera bertindak tegas dengan terlebih dahulu memanggil para oknum Kepala Dusun yang diduga menggunakan ijazah tipu-tipu untuk dapat secara sah menerima gaji dari pemerintah dalam posisinya tersebut (Kadus) di Desa Karang Gading, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Bila benar terjadi menggunakan identitas atau akta otentik untuk merugikan pemerintah, maka aparat hukum sudah memiliki celah untuk melakukan penyelidikan berdasarkan berita wartawan. Dan tentunya mengusut tuntas hingga pihak yang berperan di atasnya memuluskan perbuatan yang dianggap melawan hukum itu.
“Saya panggil segera Kepala Desa (Karang Gading) terkait beserta perangkat desanya.” tegas Camat Eddy Siregar.

Berdasarkan sumber, sampai saat ini masih ada 3 oknum Kadus Desa Karang Gading (inisial Sut, Bren, San) yang diduga melakukan, tak tertutup kemungkinan bisa bertambah sampai Kepala Desanya diduga main mata atau pun terlibat menutupinya.
Lebih dari itu, sejumlah pengerjaan di Desa Karang Gading dengan anggaran bersumber dari Dana Desa juga layak ditarget dijadikan contoh aparat penegak hukum di Sumut agar yang lain tidak main-main menggunakan uang negara atau pun berani melakukan KKN.
Masih persoalan di Desa Karang Gading, sejumlah besar masyarakat juga mengaku siap memberikan informasi bila mendapat segala bentuk kecurangan perangkat hingga Kepala Desa Agus Sanjaya, supaya tidak kerap bermodus atas nama keperluan masyarakat, namun ujung-ujungnya memenuhi nafsu pribadi maupun kelompok?
Kepada pihak Kejaksaan, Kepolisian hingga Inspektorat segera dilakukan konfirmasi, apa langkah yang akan diambil terkait kondisi tersebut di atas. Senin (9/1/2023). (KH)