Jaga Marwah :Jaksa Agung Tidak Salah Pilih..
tobapos.co – Pasca diangkat media, lalu viral, di lantai basemen gedung DPRD Kota Medan jadi ‘kuburan massal’ berbagai jenis mebel mewah yang dibeli dengan uang rakyat, meski kondisinya kebanyakan masih bagus tetapi dibuat layaknya sampah rongsokan.
Kemudian resmi diadukan ke Kejati Sumut atas temuan sejumlah dugaan korupsi yang subur, merajalela dan terkesan kebal hukum di Sekretariat DPRD Kota Medan masa dipimpin Sekwan (Sekretaris Dewan), Muhammad Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.A.P (foto-kanan atas).
Namun sudah berbulan-bulan belum ada diperoleh kemajuan berarti proses hukumnya. Sehingga elemen masyarakat dari Jaga Marwah naik ke tingkat lebih tinggi, langsung melaporkan ke Kajati Sumut Harli Siregar disertai dengan sejumlah yang bisa dijadikan bukti.
“Dugaan korupsi Sekwan DPRD Kota Medan sudah kita laporkan ke Kajati Sumut. Jaga Marwah yakin Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak salah pilih amanahkan Harli Siregar untuk tuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di Sumut,” kata Ketua Umum Edison Tamba. Rabu (3/9/2025).
Baca juga..
Sambungnya, “Apalagi Sumut jadi target kasus yang ditangani KPK saat ini. Karena jelas sudah publik memantau, dimasa Kejati Sumut sebelumnya, disebut-sebut masuk dalam pusaran kasus korupsi OTT KPK,”
“Jadi kita berharap, tidak ada kata lain, Kejati Sumut harus tuntaskan sejumlah dugaan kasus korupsi, apalagi yang sudah sampai ke kantor kejaksaan. Jangan sia-siakan perjuangan Jaksa Agung yang sudah menarik perhatian publik dalam menumpas kasus korupsi.”
“Kejati Sumut Harli Siregar harus berani menunjukkan kepemimpinannya lebih berani menumpas kasus korupsi dibandingkan Kejati sebelumnya, Idianto yang tengah dalam pemeriksaan,” tegas pria yang akrab disapa Bung Edoy itu.
Sebelumnya diberitakan, ada puluhan kasus dugaan Tipikor di Setwan DPRD Kota Medan, di pengdaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024, bahkan ada beberapa pekerjaan yang diduga fiktif, yang sudah masuk ke meja Kejati Sumut, namun kemudian dilempar ke Kejari Medan.
Dugaan paling kuat atas Tipikor yang dilaporkan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain hingga dugaan mark-up.
Kepada Sekwan DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Andres Willy Simanjuntak, sudah dicoba berkali-kali dikonfirmasi, namun malah memblokir nomor wartawan, hendak dijumpai di kantornya selalu tidak berhasil dengan alasan yang didapat wartawan selalu sedang di luar.
Sejumlah praktisi dan ahli hukum, diantaranya Dr. Redyanto Sidi menyatakan, laporan dugaan Tipikor seharusnya diprioritaskan, karena merupakan kewajiban kejaksaan.
Kasipenkum Kejatisu, M. Husairi menanggapi, “Akan kita monitor,” katanya. (TP/bersambung)