tobapos.co – Personel Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap pelaku begal yang kerap beraksi di Kabupaten Deliserdang setelah dua tahun menjadi buronan. Pelaku bernama Lais (27) warga Kelurahan Masjid, Medan Kota tersebut diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Firdaus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari penangkapan dua orang rekannya bernama Rahmat Hidayat dan Robby Syahputra. Ketiganya diketahui membegal seorang warga bernama Sumarwan di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kamis (8/9/2019) lalu.
“Tersangka kami tangkap setelah kurang lebih selama dua tahun menjadi buronan petugas. Sementara itu, dua orang rekannya sudah kami tangkap dan sedang menjalani hukuman,” kata Firdaus, Kamis (28/10/2021).
Firdaus mengatakan pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya di Kota Medan. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku kami tanpa perlawanan di rumahnya,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan pelaku Lais, kata Firdaus pernah mencuri motor dan diamankan Polsek Medan Area, Polrestabes Medan. Kemudian divonis dua tahun dua bulan penjara di Lapas Tanjung Kusta Medan.
“Kami menjerat bersangkutan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial Y masih kami buru,” ucapnya. (REP/sumut)