<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#darmawanyusuf Archives - Tobapos</title>
	<atom:link href="https://tobapos.co/tag/darmawanyusuf/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tobapos.co</link>
	<description>Setia Kepada Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Apr 2026 16:01:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.7.17</generator>

<image>
	<url>https://tobapos.co/wp-content/uploads/2020/10/cropped-favicon-tobapos-1-32x32.png</url>
	<title>#darmawanyusuf Archives - Tobapos</title>
	<link>https://tobapos.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengacara Nasional Dr. Darmawan Yusuf Soroti Tajam Problematika KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Hukum IPPI</title>
		<link>https://tobapos.co/pengacara-nasional-dr-darmawan-yusuf-soroti-tajam-problematika-kuhp-2023-dan-kuhap-2025-dalam-webinar-hukum-ippi/</link>
					<comments>https://tobapos.co/pengacara-nasional-dr-darmawan-yusuf-soroti-tajam-problematika-kuhp-2023-dan-kuhap-2025-dalam-webinar-hukum-ippi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 16:00:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#darmawanyusuf]]></category>
		<category><![CDATA[#ippi]]></category>
		<category><![CDATA[#webinar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=55254</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co — Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) menyelenggarakan webinar hukum bertajuk “Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik” pada Rabu (8/4/2026) melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi ilmiah yang mengangkat isu-isu krusial terkait implementasi hukum pidana nasional yang baru dan dihadiri sekitar [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/pengacara-nasional-dr-darmawan-yusuf-soroti-tajam-problematika-kuhp-2023-dan-kuhap-2025-dalam-webinar-hukum-ippi/">Pengacara Nasional Dr. Darmawan Yusuf Soroti Tajam Problematika KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Hukum IPPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co — Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) menyelenggarakan webinar hukum bertajuk “Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik” pada Rabu (8/4/2026) melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi ilmiah yang mengangkat isu-isu krusial terkait implementasi hukum pidana nasional yang baru dan dihadiri sekitar 250 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.</p>



<p>Webinar yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 13.10 WIB ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari advokat, para ahli hukum, profesi campuran, hakim, jaksa, akademisi, serta mahasiswa dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, yang menunjukkan tingginya perhatian terhadap pembaruan hukum pidana nasional.</p>



<p>Acara dibuka secara resmi oleh panitia, diawali dengan sambutan dan doa, serta dipandu oleh moderator Drs. Gustap PM Marpaung, SH., MH, yang dikenal sebagai salah satu hakim yang pernah memutus perkara Amsal Sitepu.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" width="718" height="757" src="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260408-WA0011_copy_718x757.jpg" alt="" class="wp-image-55255" srcset="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260408-WA0011_copy_718x757.jpg 718w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260408-WA0011_copy_718x757-285x300.jpg 285w" sizes="(max-width: 718px) 100vw, 718px" /><figcaption>Foto : . Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH,</figcaption></figure>



<p>Diskusi menghadirkan narasumber kompeten di bidang hukum nasional, yaitu Prof. Dr. Binsar M. Gultom, SH., SE., MH, Guru Besar Hukum Pidana dan mantan Hakim Tinggi PT DKI Jakarta yang dikenal sebagai salah satu hakim dalam perkara besar Jessica Sianida; Dr. Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH, advokat nasional; serta Dr. Aspete Ginting, SH., MH, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan.</p>



<p>Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Binsar M. Gultom menyoroti bahwa masih terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang memerlukan penyempurnaan sebelum diterapkan secara efektif.</p>



<p>“Pemberlakuan KUHAP baru perlu dipertimbangkan secara matang, karena masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah serta belum sepenuhnya disosialisasikan kepada aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim,” ujar Prof. Dr. Binsar M. Gultom.</p>



<p>Sebagai pembicara kedua, Dr. Darmawan Yusuf menyampaikan pandangan yang tajam dari perspektif praktisi hukum yang aktif menangani berbagai perkara strategis di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya ditentukan oleh kekuatan norma, tetapi sangat bergantung pada profesionalitas aparat penegak hukum serta konsistensi penerapan hukum di lapangan.</p>



<p>&nbsp;“Perubahan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana norma tersebut diterapkan secara konsisten, rasional, dan berkeadilan. Tanpa kesiapan aparat dan pemahaman yang seragam, maka potensi multitafsir akan membuka ruang ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi kepastian dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Dr. Darmawan Yusuf.</p>



<p>Ia juga menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana harus diiringi dengan peningkatan kualitas profesional aparat penegak hukum, termasuk advokat, agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum dan ketimpangan keadilan dalam praktik.</p>



<p>Nama Dr. Darmawan Yusuf dikenal luas sebagai advokat nasional yang memiliki jaringan kantor hukum di berbagai kota besar di Indonesia melalui firma hukum DYA – Dr. Darmawan Yusuf &amp; Associates, dengan dukungan tim advokat profesional yang menangani berbagai perkara strategis dan kompleks di tingkat nasional.</p>



<p>Dr. Darmawan Yusuf juga dikenal sebagai advokat nasional yang kerap dipercaya menangani berbagai perkara besar dan menjadi narasumber dalam berbagai forum hukum nasional.</p>



<p>Sementara itu, Dr. Aspete Ginting, selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan, menegaskan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.</p>



<p>&nbsp;“Sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Dr. Aspete Ginting.</p>



<p>Selain membahas potensi disharmoni antar pasal dan ketidakjelasan norma, diskusi juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak diiringi dengan kesiapan aparat penegak hukum.</p>



<p>Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang memperlihatkan tingginya antusiasme peserta dari berbagai latar belakang profesi hukum di Indonesia.</p>



<p>IPPI menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.</p>



<p>Melalui forum ini, Dr. Darmawan Yusuf juga menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional melalui praktik hukum yang profesional, edukasi hukum kepada masyarakat, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum di Indonesia.</p>



<p>Kegiatan ditutup dengan sesi penutup dan foto bersama, serta harapan agar diskusi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. (TP)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/pengacara-nasional-dr-darmawan-yusuf-soroti-tajam-problematika-kuhp-2023-dan-kuhap-2025-dalam-webinar-hukum-ippi/">Pengacara Nasional Dr. Darmawan Yusuf Soroti Tajam Problematika KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Hukum IPPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/pengacara-nasional-dr-darmawan-yusuf-soroti-tajam-problematika-kuhp-2023-dan-kuhap-2025-dalam-webinar-hukum-ippi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dr. Darmawan Yusuf Pastikan Kawal Kasus Pidum dan Dugaan Korupsi Mantan Walikota Sibolga di Polda Sumut</title>
		<link>https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-pastikan-kawal-kasus-pidum-dan-dugaan-korupsi-mantan-walikota-sibolga-di-polda-sumut/</link>
					<comments>https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-pastikan-kawal-kasus-pidum-dan-dugaan-korupsi-mantan-walikota-sibolga-di-polda-sumut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 14:54:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#darmawanyusuf]]></category>
		<category><![CDATA[#korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#pasarikanmodern]]></category>
		<category><![CDATA[#walikotasibolga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=54819</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Sosok pengacara kondang yang sudah terbukti banyak memenangkan kasus-kasus besar kliennya, Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kiri), terkait mantan Walikota Sibolga periode 2019-2024, Jamaluddin Pohan, yang baru saja diperiksa Tipikor Polda Sumut, pada Selasa (10/3/2026). Dr. Darmawan Yusuf ketika dimintai tanggapannya, Rabu (11/3/2026), menegaskan, laporan pidana yang kami ajukan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-pastikan-kawal-kasus-pidum-dan-dugaan-korupsi-mantan-walikota-sibolga-di-polda-sumut/">Dr. Darmawan Yusuf Pastikan Kawal Kasus Pidum dan Dugaan Korupsi Mantan Walikota Sibolga di Polda Sumut</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211; Sosok pengacara kondang yang sudah terbukti banyak memenangkan kasus-kasus besar kliennya, Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kiri), terkait mantan Walikota Sibolga periode 2019-2024, Jamaluddin Pohan, yang baru saja diperiksa Tipikor Polda Sumut, pada Selasa (10/3/2026).</p>



<p>Dr. Darmawan Yusuf ketika dimintai tanggapannya, Rabu (11/3/2026), menegaskan, laporan pidana yang kami ajukan terhadap mantan Wali Kota Sibolga tersebut di Ditreskrimum Polda Sumut melalui Unit 4 Subdit I Kamneg sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, perkara ini sudah masuk proses penegakan hukum dan tidak bisa dianggap persoalan biasa.</p>



<p>Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga sedang memproses dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern yang berdiri di atas lahan sengketa antara Pemko Sibolga saat dipimpin Jamaluddin Pohan dengan Kartono alias Akong, merupakan klien Dr. Darmawan Yusuf.</p>



<p>Menurut pengacara nasional Dr. Darmawan Yusuf, hal ini menjadi sangat serius karena proyek negara senilai sekitar Rp22 miliar tetap dipaksakan berdiri di atas tanah yang masih disengketakan, bahkan ketika proses hukum sedang berjalan.</p>



<p>Faktanya, Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sbg yang telah inkrah, telah menyatakan gugatan Pemko Sibolga tidak dapat diterima, karena mereka tidak mampu membuktikan dalil kepemilikan atas tanah tersebut.</p>



<p>“Kalau mereka sendiri menggugat dan tidak bisa membuktikan haknya di pengadilan, lalu mengapa masih memaksakan pembangunan di atas tanah tersebut?” tegas Darmawan.</p>



<p>Sambung Dr. Darmawan Yusuf yang dikenal sosoknya sebagai pengacara pemberani dan bersikap tegas, bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, sehingga tidak boleh ada pejabat yang bertindak seolah-olah kebal terhadap hukum.</p>



<p>Bahkan, masih jelas Darmawan, kliennya (Kartono alias Akong), sempat mengalami tindakan kekerasan saat pengambilalihan lahan tersebut, sehingga perkara ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi menyangkut perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang haknya dirampas oleh kekuasaan.</p>



<p>&#8220;Sebagai kuasa hukum, saya memastikan akan mengawal perkara ini sampai tuntas, baik dari sisi pidana umum yang sedang ditangani Ditreskrimum maupun dugaan korupsi yang diproses Krimsus Polda Sumut.&#8221;</p>



<p>“Kalau hukum sudah berjalan, siapapun yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkannya. Tidak ada kebal hukum,” tutup Dr. Darmawan Yusuf yang tak pelit berbagi ilmu hukum kepada masyarakat itu.</p>



<p><strong><em>Baca juga..</em></strong></p>



<figure class="wp-block-embed is-type-wp-embed is-provider-tobapos wp-block-embed-tobapos"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<blockquote class="wp-embedded-content" data-secret="N3dFpevH5W"><a href="https://tobapos.co/inkracht-pengacara-kondang-darmawan-yusuf-menang-melawan-walikota-sibolga/">Inkracht, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Menang Melawan Walikota Sibolga</a></blockquote><iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" title="&#8220;Inkracht, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Menang Melawan Walikota Sibolga&#8221; &#8212; Tobapos" src="https://tobapos.co/inkracht-pengacara-kondang-darmawan-yusuf-menang-melawan-walikota-sibolga/embed/#?secret=N3dFpevH5W" data-secret="N3dFpevH5W" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>
</div></figure>



<p>Sebagai tambahan informasi, 10 Maret 2026 mantan Walikota Kota Sibolga Jamaluddin Pohan (foto-kanan) keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumut usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam oleh tim Penyidik Subdit III/Tipidkor.</p>



<p>&nbsp;Pemeriksaan Jamaludin Pohan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern yang berada di Jl.KH. Ahmad Dahlan, Kel Aek Manis Kec Sibolga Selatan, Kota Sibolga.</p>



<p>Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga itu berbiaya lebih Rp 22 miliar, dengan sumber dana dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat, tahun anggaran 2022 lalu.</p>



<p>Dikonfrmasi wartawan di Mapolda Sumut, terkait apa kedatangan? Jamaluddin Pohan mengatakan, &#8220;Masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022,&#8221;&nbsp;</p>



<p>Tambahnya, &#8220;Ini pemeriksaan lanjutan. Kalau status hukum saya masih sebagai saksi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ditanya kalau pemenang tender proyek tersebut adalah keluarganya?</p>



<p>Jamaluddin Pohan mengatakan bahwa proyek pembangunan pasar ikan modern&nbsp; tersebut dikerjakan oleh PT SMI.</p>



<p>&#8220;Pemenang proyek PT SMI. Pemenangnya bukan orang terdekat. Belakangan saya tahu dibelakangnya adik kita (saya),&#8221; akunya.</p>



<p>Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pemeriksaan mantan Walikota Kota Sibolga inisial JP.</p>



<p>&#8220;Iya, mantan Walikota Kota Sibolga diperiksa Tipikor. Sebagai saksi,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong><em>Sejarah Lahan Disengketakan </em></strong></p>



<p>Lokasi pembangunan Pasar Ikan Modern dimaksud yang berlokasi Jl.KH. Ahmad Dahlan, Kel Aek Manis, Kec Sibolga Selatan, Kodya Sibolga, diduga dirampas pihak Pemko Sibolga dari Kartono/Sukino selaku pemilik UD Budi Jaya.&nbsp;</p>



<p>Lokasi lahan yang berada dibibir pantai itu&nbsp; sudah dikuasai Kartono turun temurun dan dijadikan tangkahan ikan dengan sejumlah dokumen sertifikat sebagai bukti kepemilikan.</p>



<p>Namun, di saat Jamaluddin Pohan sebagai Wali Kota Sibolga Tahun 2019-2024, lahan itu diambil paksa dengan alasan kalau lahan itu milik pemerintah Kota Madya Sibolga. Proses pengambil alihan lahan itu dilakukan secara kekerasan, yang mana Pemko Sibolga menurunkan ratusan Satpol PP dan oknum TNI hingga mengakibatkan Kartono yang sudah berusia 88 tahun diseret dan mengalami luka hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit.(Tommy)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-pastikan-kawal-kasus-pidum-dan-dugaan-korupsi-mantan-walikota-sibolga-di-polda-sumut/">Dr. Darmawan Yusuf Pastikan Kawal Kasus Pidum dan Dugaan Korupsi Mantan Walikota Sibolga di Polda Sumut</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-pastikan-kawal-kasus-pidum-dan-dugaan-korupsi-mantan-walikota-sibolga-di-polda-sumut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Permabudhi Sumut Gelar Harmoni Cap Go Meh 2577 Dipadati Ribuan Warga, Dr. Darmawan Yusuf Turut Sukseskan</title>
		<link>https://tobapos.co/permabudhi-sumut-gelar-harmoni-cap-go-meh-2577-dipadati-ribuan-warga-dr-darmawan-yusuf-turut-sukseskan/</link>
					<comments>https://tobapos.co/permabudhi-sumut-gelar-harmoni-cap-go-meh-2577-dipadati-ribuan-warga-dr-darmawan-yusuf-turut-sukseskan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 11:21:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>
		<category><![CDATA[#capgomeh]]></category>
		<category><![CDATA[#darmawanyusuf]]></category>
		<category><![CDATA[#permabudhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=54739</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co – Perayaan Harmoni Cap Go Meh 2577 Kongzili Tahun 2026 yang digelar Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Sumatera Utara berlangsung sangat meriah di Centre Point Mall Medan, Senin (2/3/2026) malam.&#160; Ribuan masyarakat memadati lokasi acara, menjadikan perayaan ini sebagai salah satu perayaan Cap Go Meh terbesar di Kota Medan tahun ini. Acara semakin semarak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/permabudhi-sumut-gelar-harmoni-cap-go-meh-2577-dipadati-ribuan-warga-dr-darmawan-yusuf-turut-sukseskan/">Permabudhi Sumut Gelar Harmoni Cap Go Meh 2577 Dipadati Ribuan Warga, Dr. Darmawan Yusuf Turut Sukseskan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co – Perayaan Harmoni Cap Go Meh 2577 Kongzili Tahun 2026 yang digelar Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Sumatera Utara berlangsung sangat meriah di Centre Point Mall Medan, Senin (2/3/2026) malam.&nbsp;</p>



<p>Ribuan masyarakat memadati lokasi acara, menjadikan perayaan ini sebagai salah satu perayaan Cap Go Meh terbesar di Kota Medan tahun ini.</p>



<p>Acara semakin semarak dengan atraksi barongsai yang memukau, penampilan artis dan penyanyi lokal Tionghoa, serta berbagai pertunjukan seni budaya yang menghibur ribuan pengunjung dari berbagai latar belakang suku dan agama.</p>



<p>Ketua Permabudhi Sumut, Wong Chun Sen menegaskan, bahwa keberagaman merupakan kekuatan yang harus terus dijaga bersama.</p>



<p>&nbsp;“Harmoni bukan berarti sama, tetapi saling menghormati dalam keberagaman. Kota Medan kuat karena persatuannya,” ujarnya.</p>



<p>Dalam acara tersebut turut hadir Dr. Darmawan Yusuf, yang juga dikenal sebagai pengacara kondang nasional. Selain sebagai Penasehat Permabudhi Sumut, Dr. Darmawan Yusuf juga terlibat langsung sebagai bagian dari panitia, turut berkontribusi menyukseskan perayaan Harmoni Cap Go Meh tahun ini.</p>



<p>Saat diwawancarai awak media, Dr. Darmawan Yusuf menyampaikan, perayaan Cap Go Meh Harmoni menjadi simbol kuat persatuan masyarakat di tengah keberagaman.</p>



<p>&nbsp;“Cap Go Meh bukan sekadar perayaan budaya, tetapi momentum mempererat persaudaraan dan toleransi antarumat beragama. Ketika ribuan masyarakat dari berbagai latar belakang berkumpul dalam suasana penuh kegembiraan seperti ini, kita melihat langsung bahwa keberagaman adalah kekuatan yang mempersatukan,” ujarnya.</p>



<p>Ketua Panitia Budi Malem, SMT, menyampaikan bahwa keberhasilan acara ini merupakan hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh pihak.</p>



<p>“Walaupun panitia inti hanya empat orang, berkat dukungan Permabudhi, para tokoh masyarakat, dan antusiasme masyarakat yang luar biasa, perayaan Cap Go Meh tahun ini dapat berlangsung meriah dan penuh kebersamaan,” ujar Budi Malem.</p>



<p>Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Sumut Sukasdi, SE, Anggota DPRD Medan Agus Setiawan, Wali Kota Medan, manajemen Centre Point Mall, Budi Darmawan dan Wiliam Limutra dari Permabudhi, para tokoh agama, serta berbagai organisasi keagamaan Buddha yang tergabung dalam Permabudhi seperti Sangha Mahayana Indonesia, Sangha Theravada Indonesia, Sangha Agung Indonesia, Magabudhi, MBI, Tzu Chi, Tridharma, Mahasi, Gemabudhi dan lainnya.</p>



<p>Perayaan semakin bermakna karena berlangsung di bulan suci Ramadan, menjadi simbol kuatnya toleransi dan harmoni di Kota Medan. (Rel/Tommy)</p>



<p><strong><em>Foto : Penasehat Permabudhi yang juga Pengacara Kondang, Dr. Darmawan Yusuf (Tengah Baju Kuning).</em></strong></p>



<p><strong><em>Ketua Permabudhi Sumut sekaligus Ketua DPRD Kota Medan Wong Chung Sen (Tengah, Baju Putih)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/permabudhi-sumut-gelar-harmoni-cap-go-meh-2577-dipadati-ribuan-warga-dr-darmawan-yusuf-turut-sukseskan/">Permabudhi Sumut Gelar Harmoni Cap Go Meh 2577 Dipadati Ribuan Warga, Dr. Darmawan Yusuf Turut Sukseskan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/permabudhi-sumut-gelar-harmoni-cap-go-meh-2577-dipadati-ribuan-warga-dr-darmawan-yusuf-turut-sukseskan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pemukulan di Cemara Asri Berakhir Damai, Barliansyah Alias Apin Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka</title>
		<link>https://tobapos.co/kasus-pemukulan-di-cemara-asri-berakhir-damai-barliansyah-alias-apin-sampaikan-permintaan-maaf-terbuka/</link>
					<comments>https://tobapos.co/kasus-pemukulan-di-cemara-asri-berakhir-damai-barliansyah-alias-apin-sampaikan-permintaan-maaf-terbuka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 03:59:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#advokad]]></category>
		<category><![CDATA[#cemaraasei]]></category>
		<category><![CDATA[#cemaraasri]]></category>
		<category><![CDATA[#darmawanyusuf]]></category>
		<category><![CDATA[#pengacarakondang]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=54403</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co — Kasus dugaan pemukulan yang terjadi di De’Coffee Bar, Komplek Cemara Asri, Medan, akhirnya berakhir damai. Pelaku, Barliansyah alias Apin, warga Jalan Kapten Muslim, Medan, secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Johan, warga Cemara Asri, setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian pada 29 Januari 2026. Perdamaian tersebut merupakan tindak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kasus-pemukulan-di-cemara-asri-berakhir-damai-barliansyah-alias-apin-sampaikan-permintaan-maaf-terbuka/">Kasus Pemukulan di Cemara Asri Berakhir Damai, Barliansyah Alias Apin Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co — Kasus dugaan pemukulan yang terjadi di De’Coffee Bar, Komplek Cemara Asri, Medan, akhirnya berakhir damai. Pelaku, Barliansyah alias Apin, warga Jalan Kapten Muslim, Medan, secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Johan, warga Cemara Asri, setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian pada 29 Januari 2026.</p>



<p>Perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/I/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, dan dilaksanakan secara resmi di kantor Law Firm DYA – Darmawan Yusuf &amp; Associates, Jalan Tempuling No. 70 A, Medan.</p>



<p>Dalam kesepakatan, Barliansyah alias Apin secara sadar mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Johan dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol. Pengakuan tersebut disertai penyesalan serta pernyataan kesediaan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.</p>



<p>Sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata, pelaku diwajibkan menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media cetak, sedikitnya tiga media online, serta seluruh akun media sosial pribadinya. Permintaan maaf tersebut harus memuat identitas para pihak, menampilkan foto wajah pelaku secara jelas, bersifat permanen, dan tidak boleh dihapus.</p>



<p>Dalam proses perdamaian ini, korban didampingi oleh pengacaranya Dr. Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH pengacara kondang, dosen hukum, dan kurator, yang dikenal luas sebagai praktisi hukum strategis dengan rekam jejak penanganan perkara pidana, perdata, kepailitan, dan perpajakan.</p>



<p>Darmawan yusuf yang terbiasa menangani kasus- kasus besar diindonesia,&nbsp;</p>



<p>Ia dikenal konsisten mengintegrasikan pendekatan teoretis dan praktik profesional, serta aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media sosial Instagram, TikTok, dan YouTube @darmawanyusuf.dya.</p>



<p>Menurut Darmawan Yusuf, perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kesalahan hukum.</p>



<p>“Perdamaian harus dibangun di atas pengakuan kesalahan, keterbukaan, dan tanggung jawab nyata. Hak korban tetap menjadi prioritas,” tegasnya.</p>



<p>Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa apabila pelaku melanggar satu saja ketentuan perdamaian, maka perjanjian batal demi hukum dan proses pidana dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p>Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara pidana dapat ditempuh secara damai, transparan, dan bermartabat, tanpa mengurangi wibawa hukum serta tetap menjamin keadilan bagi korban.(Tom)</p>



<p><strong><em>(Foto dari kiri: Dr. Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH, Johan dan Barliansyah alias Apin)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kasus-pemukulan-di-cemara-asri-berakhir-damai-barliansyah-alias-apin-sampaikan-permintaan-maaf-terbuka/">Kasus Pemukulan di Cemara Asri Berakhir Damai, Barliansyah Alias Apin Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/kasus-pemukulan-di-cemara-asri-berakhir-damai-barliansyah-alias-apin-sampaikan-permintaan-maaf-terbuka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ucok Ibon Ditangkap Dini Hari dan Dijebloskan ke Penjara, Darmawan Yusuf: Mafia Tanah Tak Ada Tempat</title>
		<link>https://tobapos.co/ucok-ibon-ditangkap-dini-hari-dan-dijebloskan-ke-penjara-darmawan-yusuf-mafia-tanah-tak-ada-tempat/</link>
					<comments>https://tobapos.co/ucok-ibon-ditangkap-dini-hari-dan-dijebloskan-ke-penjara-darmawan-yusuf-mafia-tanah-tak-ada-tempat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 08:23:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#asahan]]></category>
		<category><![CDATA[#darmawanyusuf]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[#mafia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=53994</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co — Setelah sempat diburu karena tidak kooperatif menjalani putusan pengadilan, Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon akhirnya ditangkap dini hari dan langsung dijebloskan ke penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Eksekutor. Penangkapan dilakukan tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB di Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/ucok-ibon-ditangkap-dini-hari-dan-dijebloskan-ke-penjara-darmawan-yusuf-mafia-tanah-tak-ada-tempat/">Ucok Ibon Ditangkap Dini Hari dan Dijebloskan ke Penjara, Darmawan Yusuf: Mafia Tanah Tak Ada Tempat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co — Setelah sempat diburu karena tidak kooperatif menjalani putusan pengadilan, Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon akhirnya ditangkap dini hari dan langsung dijebloskan ke penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Eksekutor. Penangkapan dilakukan tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB di Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.</p>



<p>Penangkapan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1742 K/PID/2025 tanggal 24 September 2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, Ucok Ibon terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, yang kini resmi dijalani di penjara.</p>



<p><strong>Diburu, Akhirnya Diciduk </strong></p>



<p>Karena tidak memenuhi panggilan jaksa pasca putusan inkracht, Tim JPU Eksekutor melakukan pencarian intensif sejak 27 Oktober 2025. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Ucok Ibon berhasil ditangkap di rumahnya saat dini hari dan tanpa perlawanan langsung diboyong untuk dieksekusi guna menjalani hukuman penjara.</p>



<p>Keberhasilan eksekusi ini tidak terlepas dari peran dan arahan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai komando struktural. Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, S.H., M.H., memberikan perintah tegas agar putusan inkracht Mahkamah Agung segera dilaksanakan.</p>



<p>Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Asahan, khususnya Kasi Pidum Naharuddin Rambe, S.H., bersama Tim JPU Eksekutor yang terdiri dari Christin, S.H., M.Hum, Era Husni, S.H., Agustri Ichwan, S.H., serta pengawal tahanan Ichsan dan Fayed, hingga akhirnya terpidana berhasil ditangkap dan dieksekusi.</p>



<p>Darmawan Yusuf : Negara Tidak Kalah</p>



<p>Menanggapi penangkapan dan eksekusi tersebut, pengacara ternama nasional Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., CTLA, Med, Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf &amp; Associates, menyampaikan apresiasi tegas.</p>



<p>“Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai pimpinan struktural, khususnya Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., dan Aspidum Jurist Precisely, S.H., M.H., yang telah memberikan atensi dan perintah tegas sehingga putusan inkracht ini benar-benar dijalankan,” tegas Dr. Darmawan Yusuf.</p>



<p>“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Kejari Asahan, khususnya Kasi Pidum dan tim JPU, yang melaksanakan perintah tersebut secara profesional hingga terpidana berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara,” tambah Darmawan.</p>



<p>Lebih lanjut, lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara dengan predikat cumlaude tersebut memberikan peringatan keras.</p>



<p>“Saya tegaskan, jangan ada pihak mana pun yang mencoba mengganggu atau mengklaim lahan klien kami dengan alasan apa pun, termasuk mengaku disuruh Ucok Ibon atau keluarganya. Kami memantau langsung. Jika masih ada yang nekat, langkah pidana baru akan kami tempuh tanpa kompromi. Kasus ini adalah pesan tegas bahwa mafia tanah tidak ada tempat di negara hukum,” pungkasnya.</p>



<p>Sebagai informasi, Ucok Ibon terbukti menggunakan Surat Ganti Rugi tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus untuk mengklaim tanah milik korban Johan seluas 87 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1017 K/PID/2017, dan A. Majid Sitorus sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara.(Tommy)</p>



<p><strong><em>Teks foto : Dr Darmawan Yusuf SH., SE., MPd., MH., Med., memberikan tanggapan kepada wartawan (kiri-atas)</em></strong></p>



<p><strong><em>Terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon berada di sel Kejari Asahan pasca diciduk dari kediamannya (kanan-atas)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/ucok-ibon-ditangkap-dini-hari-dan-dijebloskan-ke-penjara-darmawan-yusuf-mafia-tanah-tak-ada-tempat/">Ucok Ibon Ditangkap Dini Hari dan Dijebloskan ke Penjara, Darmawan Yusuf: Mafia Tanah Tak Ada Tempat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/ucok-ibon-ditangkap-dini-hari-dan-dijebloskan-ke-penjara-darmawan-yusuf-mafia-tanah-tak-ada-tempat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Darmawan Yusuf dari Lions Club Medan Golden Estate Catat Sejarah Bakti Sosial Mental Health</title>
		<link>https://tobapos.co/darmawan-yusuf-dari-lions-club-medan-golden-estate-catat-sejarah-bakti-sosial-mental-health/</link>
					<comments>https://tobapos.co/darmawan-yusuf-dari-lions-club-medan-golden-estate-catat-sejarah-bakti-sosial-mental-health/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Oct 2025 09:39:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>
		<category><![CDATA[#baktisosial]]></category>
		<category><![CDATA[#darmawanyusuf]]></category>
		<category><![CDATA[#lionsclub]]></category>
		<category><![CDATA[#pengacara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=52812</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bersama Grace Angsapura, UCM dan Capital Market, &#8220;Semangat Pulih! Semangat Hidup!” tobapos.co &#8211; Dalam mendukung salah satu progam pioritas Lions Club International, lima Lions Club di bawah Distrik 307 A2 Indonesia bersatu menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial Mental Health di Panti Pemenang Jiwa Medan, menandai tonggak sejarah baru pelayanan kemanusiaan Lions Club di bidang kesehatan mental. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/darmawan-yusuf-dari-lions-club-medan-golden-estate-catat-sejarah-bakti-sosial-mental-health/">Darmawan Yusuf dari Lions Club Medan Golden Estate Catat Sejarah Bakti Sosial Mental Health</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><em>Bersama Grace Angsapura, UCM dan Capital Market, &#8220;Semangat Pulih! Semangat Hidup!”</em></strong></p>



<p>tobapos.co &#8211; Dalam mendukung salah satu progam pioritas Lions Club International, lima Lions Club di bawah Distrik 307 A2 Indonesia bersatu menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial Mental Health di Panti Pemenang Jiwa Medan, menandai tonggak sejarah baru pelayanan kemanusiaan Lions Club di bidang kesehatan mental.</p>



<p>Kegiatan dipimpin Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., sebagai Ketua Panitia dari Lions Club Medan Golden Estate,&nbsp; merupakan seorang pengacara ternama nasional, yang juga dikenal sosoknya aktif memberikan edukasi hukum gratis melalui akun media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok @darmawanyusuf.dya, serta menjabat Past President Lions Club Medan Golden Estate.</p>



<p>Dengan mengusung tema “Membangun Kesehatan Mental untuk Hidup yang Lebih Sehat,” acara tersebut menjadi langkah nyata Lions Club dalam mendukung program global “Mental Health Awareness” dari Lions Club International.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" width="1024" height="576" src="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251005-WA0001_copy_1400x788-1024x576.jpg" alt="" class="wp-image-52814" srcset="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251005-WA0001_copy_1400x788-1024x576.jpg 1024w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251005-WA0001_copy_1400x788-300x169.jpg 300w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251005-WA0001_copy_1400x788-768x432.jpg 768w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251005-WA0001_copy_1400x788.jpg 1400w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption><em><strong>Foto: Dr. Darmawan Yusuf SH., SE., MPd., MH., Med., (duduk di depan nomor empat dari kanan), saat berfoto bersama sembari memegang sertifikat.//</strong></em></figcaption></figure>



<p>Kepada sejumlah wartawan, Dr. Darmawan Yusuf mengatakan, “Kami hadir dengan penuh kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama manusia, tanpa membeda-bedakan agama, gender, atau kondisi kesehatan. Tujuan kami sederhana yaitu membahagiakan hati menuju sehat, membangun bahagia menuju sembuh,” jelasnya. Minggu (5/10/2025).</p>



<p>Adapun lima Lions Club pelopor di Kota Medan yang tergabung dalam kegiatan ini, Lions Club Medan Golden Estate dihadiri 10 member, Lions Club Medan Grace dihadiri 4 member, Lions Club Medan Capital Market dihadiri 2 member, Lions Club Medan Angsapura dihadiri 1 member, Lions Club Medan UCM dihadiri 1 member.</p>



<p>Sehingga total hadir 20 member Lions, di antaranya KK Darmawan Yusuf, KD Jhonson Maruli, Press LCM Golden Estate Jeffrey, Press Grace Hongme, Press LCM Angsapura Imelda Wirawan, Press Lcm Capital Market Andika Sujarwadi, Presa Lcm Ucm Patrick Jungsa, Dody Herdiansyah, Ria Damaiyanti, Lintong Sihombing, Roni S Gutagaol, Hartono Ramaly, Pendi,&nbsp; Felicia, Lisdiana, Herna, Ficki, Evi, Meitan, Siu Ing, Sherly dan Glen serta 10 relawan lainnya.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" width="1024" height="585" src="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251005-WA0005_copy_1400x800-1024x585.jpg" alt="" class="wp-image-52817" srcset="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251005-WA0005_copy_1400x800-1024x585.jpg 1024w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251005-WA0005_copy_1400x800-300x171.jpg 300w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251005-WA0005_copy_1400x800-768x439.jpg 768w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251005-WA0005_copy_1400x800.jpg 1400w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption><em><strong>Foto: Dr. Darmawan Yusuf SH., SE., MPd., MH., Med., ( berdiri di depan, tengah), saat berfoto bersama memegang sertifikat setelah selesai kegiatan.//</strong></em></figcaption></figure>



<p>Tahun 2025 ini menjadi momen penting bagi Lions Club di seluruh dunia, karena pada periode ini Lions Club International menetapkan “Mental Health” sebagai program prioritas global.</p>



<p>Menjawab seruan internasional tersebut, lima club Lions di Kota Medan menjadi pelopor pertama di Distrik 307 A2 yang memulai gerakan bakti sosial mental health, sebelum disusul club-club lain pada 6 dan 10 Oktober mendatang.</p>



<p>Diketahui, inilah sejarah baru kegiatan sosial mental health di Medan, yang menggabungkan cara kreatif di luar seminar biasa.</p>



<p>Kegiatan ini memadukan edukasi, konseling profesional, motivasi, permainan berhadiah, kuis interaktif, bernyanyi, dan berdansa bersama pasien.</p>



<p>Pendekatan ini tidak hanya menghibur, tetapi juga menjadi terapi emosional yang menumbuhkan semangat hidup dan rasa percaya diri bagi para pasien.</p>



<p>Acara ini melibatkan tim medis dan psikolog profesional dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara Prof. Dr. M. Idrem, yang terdiri dari tenaga medis PNS berpengalaman:</p>



<p>Dr. Purnama Sari, Dr. Humaira Madina Liza, Evayanti Ratna Dewi Silalahi, dan Nova Yitta Marto Siahaan.</p>



<p>Turut hadir Psikolog Retno Artanti, seorang psikolog berpengalaman yang telah lama menangani pasien gangguan jiwa, serta Psikolog Rinaldy, praktisi psikolog independen yang aktif dalam bidang konseling dan terapi perilaku.</p>



<p>Masih di lokasi kegiatan, sebanyak 130 pasien dari remaja hingga lansia ikut ambil bagian dalam kegiatan ini.</p>



<p>Beragam kegiatan seperti lomba meniup dan memecahkan balon, kuis motivasi, serta sesi bernyanyi dan berdansa bersama menciptakan suasana ceria, hangat, dan penuh harapan baru.</p>



<p>Lion Hongme, selaku Sekretaris Panitia, menuturkan, &#8220;Kegiatan ini menjadi kebanggaan tersendiri, karena kami di Medan mampu menghadirkan bentuk pelayanan Lions yang berbeda,&nbsp; bukan hanya memberi bantuan, tapi juga menghadirkan kebahagiaan dan semangat hidup.”</p>



<p>Sebagai penutup, Ketua Panitia Dr. Darmawan Yusuf didampingi para fellow Lions menyerahkan sertifikat apresiasi kepada tim medis dan psikolog atas partisipasi mereka. Dilanjutkan dengan foto bersama yang menggambarkan kehangatan, cinta kasih, dan solidaritas antar sesama serta makan dan minum bersama.</p>



<p>Acara berlangsung sangat sukses dan berkesan, ditutup dengan yel-yel menggema di seluruh area panti,&nbsp;</p>



<p>&nbsp;“Semangat Pulih! Semangat Hidup!”&nbsp;</p>



<p>Di akhir pertemuan dengan sejumlah awak media, Dr Darmawan Yusuf mengatakan, “Lima Lions Club di Kota Medan hari ini menorehkan sejarah baru dalam pelayanan sosial Lions Club di bidang mental health. Dari Medan, semangat kepedulian ini akan terus menyala ke seluruh penjuru Lions Club di Indonesia,” tutupnya&nbsp; dengan penuh kebanggaan. (RL/TP)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/darmawan-yusuf-dari-lions-club-medan-golden-estate-catat-sejarah-bakti-sosial-mental-health/">Darmawan Yusuf dari Lions Club Medan Golden Estate Catat Sejarah Bakti Sosial Mental Health</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/darmawan-yusuf-dari-lions-club-medan-golden-estate-catat-sejarah-bakti-sosial-mental-health/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf &#8211; Pernyataan Presiden Prabowo: Aktor dan Korporasi Tambang Kuarsa Di Batubara dan Kaolin Di Asahan Sumut Harus Ditindak</title>
		<link>https://tobapos.co/pengacara-kondang-dr-darmawan-yusuf-pernyataan-presiden-prabowo-aktor-dan-korporasi-tambang-kuarsa-di-batubara-dan-kaolin-di-asahan-sumut-harus-ditindak/</link>
					<comments>https://tobapos.co/pengacara-kondang-dr-darmawan-yusuf-pernyataan-presiden-prabowo-aktor-dan-korporasi-tambang-kuarsa-di-batubara-dan-kaolin-di-asahan-sumut-harus-ditindak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 09:55:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#darmawanyusuf]]></category>
		<category><![CDATA[#dprri]]></category>
		<category><![CDATA[#kaolin]]></category>
		<category><![CDATA[#keramik]]></category>
		<category><![CDATA[#kuarsa]]></category>
		<category><![CDATA[#ptjuishinindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#tambangilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=52124</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR/DPR/DPD tahun 2025 yang menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang-tambang ilegal yang merugikan negara tampaknya menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal segera berjalan tanpa pandang bulu. Hal itu pun mendapat respon banyak elemen masyarakat yang selama ini pesimis dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/pengacara-kondang-dr-darmawan-yusuf-pernyataan-presiden-prabowo-aktor-dan-korporasi-tambang-kuarsa-di-batubara-dan-kaolin-di-asahan-sumut-harus-ditindak/">Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf &#8211; Pernyataan Presiden Prabowo: Aktor dan Korporasi Tambang Kuarsa Di Batubara dan Kaolin Di Asahan Sumut Harus Ditindak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>tobapos.co</strong> – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR/DPR/DPD tahun 2025 yang menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang-tambang ilegal yang merugikan negara tampaknya menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal segera berjalan tanpa pandang bulu.</p>



<p>Hal itu pun mendapat respon banyak elemen masyarakat yang selama ini pesimis dengan penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan terutama korporasi&nbsp;raksasa yang kerap merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara.&nbsp;</p>



<p>Di tengah kondisi tersebut, sosok Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH., SE., MPd., MH., CTLA., Mediator (foto-kanan atas), yang dimintai tanggapannya mengatakan, “Pernyataan Presiden Prabowo harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan menyeluruh. Bukan hanya kepada operator lapangan, tetapi juga aktor penerima manfaat dan korporasi/perusahaan yang mengeruk keuntungan.”</p>



<p>Sambung Pengacara Ternama itu lagi, “Fakta di lapangan, bekas tambang pasir kuarsa di Kabupaten Batu Bara dan tanah kaolin di Kabuaten Asahan terbengkalai menjadi danau buatan, berbahaya, mirip kolam besar. Sementara hasilnya sudah lama dikomersialkan tanpa membayar pajak yang semestinya.”</p>



<p>“Ini jelas perbuatan melawan hukum, negara dirugikan triliunan, pajak digelapkan, rakyat ditinggalkan. Aparat wajib bertindak transparan, tegas dan tanpa pandang bulu,” ungkap Dr Darmawan Yusuf yang dikenal luas sebagai advokat pemberani dan berdedikasi tinggi yang juga Pimpinan Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates), itu, Rabu (20/8/2025).</p>



<p>Sesuai catatan wartawan tobapos dan hasil investigasi ke lapangan, pelaku penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, tepatnya di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir adalah PT Jui Shin Indonesia yang berafiliasi dengan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), yang diketahui merupakan milik satu orang bernama Chang Jui Fang, asal negara China.</p>



<p>PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI diketahui pula pada Desember 2024 lalu dilaporkan masyarakat bernama Sunani ke Polda Sumut kasus dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan milik Sunani, sesuai Nomor STTLP/B/8#/I/2024. Dimana Sunani menggandeng Dr. Darmawan Yusuf sebagai kuasa hukumnya.&nbsp;</p>



<p>Sedangkan untuk penambangan tanah kaolin di Kabupaten Asahan, tepatnya di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, tanah kaolin dijual ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Mabar, Kota Medan.</p>



<p>Lebih miris, bekas lokasi penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara yang sudah dinyatakan Inspektur Tambang Penempatan Sumatera Utara berada di luar kordinat, malah&nbsp; dibiarkan terbengkalai tanpa dilakukan reklamasi dan pasca tambang. Begitu pula diduga&nbsp; dengan bekas lokasi penambangan tanah kaolin di Kabupaten Asahan. Pasir kuarsa dan tanah kaolin merupakan bahan campuran untuk memproduksi keramik.</p>



<p><strong>Komisi XII DPR RI</strong></p>



<p>Ternyata, Komisi XII DPR RI pada 2 Juli 2025 melaksanakan RDP/RDPU dengan memanggil PT Jui Shin Indonesia, saat itu Direktur Utama-nya hadir, Chang Jui Fang.</p>



<p>Adapun pemanggilan tersebut atas pengaduan masyarakat, lalu disahuti Komisi XII DPR RI dengan melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Medan (KIM), tempat korporasi PT Jui shin Indonesia beroperasi memproduksi keramik.</p>



<p>Dalam RDP/RDPU itu diketahui, bahwa PT Jui Shin Indonesia beroperasi menyebabkan banyak masalah, seperti menurut hasil temuan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, PT Jui Shin Indonesia diduga melakukan pelanggaran serius terkait tata cara pengelolaan limbah.</p>



<p>Selain itu, ada perbedaan besar antara luasan perizinan pada dokumen lingkungan (PT Jui Shin Indonesia) dengan luas nyatanya (di lapangan-red).</p>



<p><strong><em>Baca juga..</em></strong></p>



<figure class="wp-block-embed is-type-wp-embed is-provider-tobapos wp-block-embed-tobapos"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<blockquote class="wp-embedded-content" data-secret="IBsXLEK4Mm"><a href="https://tobapos.co/terhadap-pt-jui-shin-indonesia-dan-pt-sstc-rdp-komisi-xii-dpr-ri-minta-dirjen-gakkum-kementerian-lh-dan-dirjen-minerba-usut-dugaan-pelanggaran-hingga-ke-ranah-pidana/">Terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT SSTC, RDP: Komisi XII DPR RI Minta Dirjen Gakkum Kementerian LH dan Dirjen Minerba Usut Dugaan Pelanggaran Hingga ke Ranah Pidana</a></blockquote><iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" title="&#8220;Terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT SSTC, RDP: Komisi XII DPR RI Minta Dirjen Gakkum Kementerian LH dan Dirjen Minerba Usut Dugaan Pelanggaran Hingga ke Ranah Pidana&#8221; &#8212; Tobapos" src="https://tobapos.co/terhadap-pt-jui-shin-indonesia-dan-pt-sstc-rdp-komisi-xii-dpr-ri-minta-dirjen-gakkum-kementerian-lh-dan-dirjen-minerba-usut-dugaan-pelanggaran-hingga-ke-ranah-pidana/embed/#?secret=IBsXLEK4Mm" data-secret="IBsXLEK4Mm" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>
</div></figure>



<p>Kemudian, terdapat perubahan peralatan maupun kegiatan PT Jui Shin Indonesia. Tidak melaporkan laporan UKL UPL yang seharusnya dilaporkan secara periodik setiap semesternya.</p>



<p>Soal pengendalian pencemaran air PT Jui Shin Indonesia. Dimana, air limbah yang dihasilkan dari industri, kegiatan karyawan, semuanya tanpa IPAL, langsung dibuang ke badan air.</p>



<p>Terkait pengelolaan air limbah, tidak ada izin teknis baku mutu air, pada dinding luar PT Jui Shin Indonesia, ada lubang IPAL berisi limbah B3 yang ditempatkan tanpa proses lebih lanjut.</p>



<p>Redimix tidak memiliki IPAL, langsung ke drainase, sangat berbahaya bagi warga sekitar ketika menyerap ke tanah sampai ke sumber air yang digunakan masyarakat.</p>



<p>Sisa keramik ditimbun pada lahan terbuka, udara di area sekitar pabrik PT Jui Shin Indonesia sudah di atas baku mutu dan tidak sehat, menyebabkan masyarakat kemungkinan terdampak ISPA. Tidak melakukan penghitungan bebas emisi genset, emisi cerobong boiler.</p>



<p>Atas dasar temuan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan hasil kunjungan kerja Komisi XII DPR RI dan terutama pengaduan masyarakat, dalam RDP/RDPU saat itu pimpinan rapat Komisi XII DPR RI Haryadi SE menyampaikan kesimpulan : Bahwa Komisi XII DPR RI mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait kegiatan operasional dan pengelolaan lingkungan PT Jui Shin Indonesia dan PT STTC, serta melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan bahkan ke ranah pidana.</p>



<p>Terkait itu, pihak PT Jui shin Indonesia menyahuti dengan menyampaikan, “Kami (PT Jui Shin Indonesia) sudah beroperasi 20 tahun lebih di kawasan industri medan, produksi keramik dan granit, ini kawasan pemukiman masyarakat. Yang kedua soal luas lahan, bahwasanya luas lahan yang kita gunakan tidak sesuai dengan temuan yang ada, tetapi luas lahan yang sesuai adalah totalnya 38 ribu atau 38 hektar, yang terdiri dari 3 tempat.”</p>



<p>“Temuan Gakkum diduga kami mencemari lingkungan, nanti tim saya menjelaskan lebih detail. Klarifikasi video soal kami dinyatakan beroperasi setelah disegel, sebenarnya tidak beroperasi, itu suara spray dryer yang di belakang, itu tidak berfungsi, 80 persen lebih bahan bakar Jui Shin kita menggunakan PGN gas, tidak menggunakan 100 persen batubara,” kata Wakil Chang Jui Fang (Dirut PT Jui Shin Indonesia).</p>



<p>Kembali ke Pernataan Presiden Prabowo Subianto terkait aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat maupun negara, ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk anggota partai politik, agar tidak terlibat praktik ilegal tersebut.</p>



<p>Prabowo juga menyerukan agar mereka yang sudah terlibat segera menjadi ‘justice collaborator’ dan melapor kepada pihak berwenang dan menekankan bahwa dirinya tidak akan melindungi siapapun yang terbukti bersalah, bahkan jika orang tersebut berasal dari partai yang ia pimpin, Gerindra. (TP)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/pengacara-kondang-dr-darmawan-yusuf-pernyataan-presiden-prabowo-aktor-dan-korporasi-tambang-kuarsa-di-batubara-dan-kaolin-di-asahan-sumut-harus-ditindak/">Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf &#8211; Pernyataan Presiden Prabowo: Aktor dan Korporasi Tambang Kuarsa Di Batubara dan Kaolin Di Asahan Sumut Harus Ditindak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/pengacara-kondang-dr-darmawan-yusuf-pernyataan-presiden-prabowo-aktor-dan-korporasi-tambang-kuarsa-di-batubara-dan-kaolin-di-asahan-sumut-harus-ditindak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dr Darmawan Yusuf dan Kejari Sukses Harmonisasi Sosial Lewat Restorative Justice, Mahasiswi Lanjut Kuliah</title>
		<link>https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-dan-kejari-sukses-harmonisasi-sosial-lewat-restorative-justice-mahasiswi-lanjut-kuliah/</link>
					<comments>https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-dan-kejari-sukses-harmonisasi-sosial-lewat-restorative-justice-mahasiswi-lanjut-kuliah/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2024 08:07:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>
		<category><![CDATA[#darmawanyusuf]]></category>
		<category><![CDATA[#kejarimedan]]></category>
		<category><![CDATA[#restirativejustice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=48884</guid>

					<description><![CDATA[<p>Predikat cumlaude lulusan Program Doktor Ilmu Hukum USU, Dr. Darmawan Yusuf.. tobapos.co – Nama Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, MH, MPd, CTLA Mediator, kembali menjadi sorotan berkat keberhasilannya bersama Kejaksaan Negeri Medan dalam menginisiasi penyelesaian kasus pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses ini membawa perdamaian antara pelaku dan korban, tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-dan-kejari-sukses-harmonisasi-sosial-lewat-restorative-justice-mahasiswi-lanjut-kuliah/">Dr Darmawan Yusuf dan Kejari Sukses Harmonisasi Sosial Lewat Restorative Justice, Mahasiswi Lanjut Kuliah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><em>Predikat cumlaude lulusan Program Doktor Ilmu Hukum USU, Dr. Darmawan Yusuf..</em></strong></p>



<p>tobapos.co – Nama Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, MH, MPd, CTLA Mediator, kembali menjadi sorotan berkat keberhasilannya bersama Kejaksaan Negeri Medan dalam menginisiasi penyelesaian kasus pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses ini membawa perdamaian antara pelaku dan korban, tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan, sebuah langkah hukum yang tidak hanya humanis tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" width="1024" height="759" src="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241211-WA0004_copy_1079x800-1024x759.jpg" alt="" class="wp-image-48890" srcset="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241211-WA0004_copy_1079x800-1024x759.jpg 1024w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241211-WA0004_copy_1079x800-300x222.jpg 300w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241211-WA0004_copy_1079x800-768x569.jpg 768w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241211-WA0004_copy_1079x800-136x102.jpg 136w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241211-WA0004_copy_1079x800.jpg 1079w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption><strong><em>Foto : Dr.Darmawan Yusuf SH, SE, MH, MPd, CTLA, Mediator//</em></strong></figcaption></figure>



<p>Kasus ini bermula dari NLS alias Maya (21), seorang mahasiswi di Medan yang terpaksa mengambil perhiasan pemilik rumah tempatnya tinggal karena desakan kebutuhan biaya kuliah. Pemilik rumah yang merasa dirugikan, melaporkan Maya ke Polrestabes Medan hingga ia sempat ditahan. Berkat pendampingan hukum tanpa pamrih dari Dr. Darmawan Yusuf, kasus ini berhasil dihentikan secara damai di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Medan pada Selasa (10/12/2024).</p>



<p>Setelah menerima permohonan dari keluarga Maya untuk mendampingi kasus ini, Dr. Darmawan Yusuf segera mengajukan permohonan kepada jaksa yang memegang perkara tersebut. Melalui pendekatan yang profesional, Jaksa Asepte Gaulle Ginting dari Kejaksaan Negeri Medan memfasilitasi pertemuan antara Maya dan korban Rita Hotmaida Boru Saragih (RHS), untuk melakukan mediasi. Mediasi ini menjadi kunci terciptanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.</p>



<p>&#8220;Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kajari Medan dan Jaksa Asepte Gaulle Ginting yang telah mendukung pendekatan Restorative Justice ini. NLS yang masih berstatus mahasiswi sangat berisiko kehilangan pendidikannya jika kasus ini dilanjutkan. Dengan pendekatan RJ, hukum memberikan manfaat, kepastian, dan keadilan bagi semua pihak,&#8221; ujar Dr. Darmawan Yusuf.</p>



<p>Ia juga menegaskan, &#8220;Kasus ini adalah bukti nyata bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan bagi semua pihak.&#8221;</p>



<p>Momen haru terjadi di hadapan para pihak yang hadir, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, penyidik Polrestabes Medan, dan pihak Kejaksaan Negeri Medan, saat korban dan pelaku saling berpelukan erat, menandai terciptanya rekonsiliasi. Proses ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Medan, yang menyebut pendekatan ini sebagai langkah strategis untuk menerapkan nilai-nilai humanis dalam hukum.</p>



<p>&#8220;Kami berharap pendekatan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian kasus hukum dapat dilakukan dengan cara yang lebih humanis dan mengutamakan perdamaian,&#8221; ujar Jaksa Asepte.</p>



<p>Sebagai lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), dengan predikat cumlaude, Dr. Darmawan Yusuf memanfaatkan pengetahuan hukum yang dimilikinya untuk membela mereka yang membutuhkan tanpa memandang imbalan. Dalam kasus ini, ia tidak hanya bertindak sebagai penasihat hukum, tetapi juga sebagai penggerak perdamaian, memastikan korban dan pelaku saling memaafkan.</p>



<p>Pendekatan Restorative Justice ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan kasus dengan pendekatan humanis atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kejaksaan Negeri Medan berharap langkah seperti ini dapat diterapkan lebih luas, khususnya untuk tindak pidana ringan atau kasus pertama kali.</p>



<p>Kesuksesan Dr. Darmawan Yusuf dalam menangani kasus ini tidak hanya menunjukkan kecakapannya sebagai Pengacara, tetapi juga menegaskan komitmennya bersama Kejaksaan untuk menjadikan hukum sebagai sarana menciptakan manfaat dan keadilan yang nyata.<em>(TP/ Teks foto atas &#8211; Dr Darmawan Yusuf -paling kanan/ selaku pendamping hukum NLS alias Maya berfoto bersama Jaksa Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting, Penyidik Polrestabes Medan bersama kedua belah pihak)</em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-dan-kejari-sukses-harmonisasi-sosial-lewat-restorative-justice-mahasiswi-lanjut-kuliah/">Dr Darmawan Yusuf dan Kejari Sukses Harmonisasi Sosial Lewat Restorative Justice, Mahasiswi Lanjut Kuliah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-dan-kejari-sukses-harmonisasi-sosial-lewat-restorative-justice-mahasiswi-lanjut-kuliah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
