<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kurir Archives - Tobapos</title>
	<atom:link href="https://tobapos.co/tag/kurir/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tobapos.co</link>
	<description>Setia Kepada Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Sat, 17 May 2025 12:08:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.7.17</generator>

<image>
	<url>https://tobapos.co/wp-content/uploads/2020/10/cropped-favicon-tobapos-1-32x32.png</url>
	<title>#kurir Archives - Tobapos</title>
	<link>https://tobapos.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bawa 3 Kg Sabu Menuju Padang, Berhasil Diciduk Polres Asahan</title>
		<link>https://tobapos.co/bawa-3-kg-sabu-menuju-padang-berhasil-diciduk-polres-asahan/</link>
					<comments>https://tobapos.co/bawa-3-kg-sabu-menuju-padang-berhasil-diciduk-polres-asahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 May 2025 12:08:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[#kurir]]></category>
		<category><![CDATA[#narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[#polresasahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=50863</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Mustafaruddin (48), pria asal Kota Lhokseumawe, Aceh, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis malam, 8 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/bawa-3-kg-sabu-menuju-padang-berhasil-diciduk-polres-asahan/">Bawa 3 Kg Sabu Menuju Padang, Berhasil Diciduk Polres Asahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211; Mustafaruddin (48), pria asal Kota Lhokseumawe, Aceh, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.</p>



<p>Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis malam, 8 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.</p>



<p>Informasi tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangan pers yang dirilis pada Sabtu (17/5/2025).</p>



<p>“Petugas kami mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa tiga kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Chinese Pin Wei,” ujar AKBP Afdhal.</p>



<p>Mustafaruddin yang disebut-sebut berprofesi sebagai pengusaha rumah makan ini diamankan saat hendak menumpangi bus ALS dengan tujuan Kota Padang, Sumatera Barat. Dari pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Padang sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.</p>



<p>Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing bermerek OPPO dan VIVO, serta sebuah kantong plastik kecil berwarna putih yang turut dibawa tersangka.</p>



<p>Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.</p>



<p>Mustafaruddin mengaku akan menerima upah sebesar Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tempat tujuan.</p>



<p>“Pengakuan tersangka, barang itu didapat dari jaringan yang bermula di Malaysia. Ia hanya ditugaskan untuk membawa sabu ke Padang,” jelas pihak kepolisian.</p>



<p>Atas perbuatannya, Mustafaruddin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>



<p>Keberhasilan penangkapan ini, menurut polisi, telah menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang bisa berdampak fatal bagi masyarakat.(Do)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/bawa-3-kg-sabu-menuju-padang-berhasil-diciduk-polres-asahan/">Bawa 3 Kg Sabu Menuju Padang, Berhasil Diciduk Polres Asahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/bawa-3-kg-sabu-menuju-padang-berhasil-diciduk-polres-asahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dicegat di Pintu Tol Kisaran, Penangkapan Pembawa 10 Kg Sabu Diwarnai Tembakan</title>
		<link>https://tobapos.co/dicegat-di-pintu-tol-kisaran-penangkapan-pembawa-10-kg-sabu-diwarnai-tembakan/</link>
					<comments>https://tobapos.co/dicegat-di-pintu-tol-kisaran-penangkapan-pembawa-10-kg-sabu-diwarnai-tembakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Oct 2024 11:41:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#bnn]]></category>
		<category><![CDATA[#bnnpsumut]]></category>
		<category><![CDATA[#kurir]]></category>
		<category><![CDATA[#mabespolri #poldasumut#polrestabesmedan#pemkomedan]]></category>
		<category><![CDATA[#penangkapan]]></category>
		<category><![CDATA[#poldasumutpresisi]]></category>
		<category><![CDATA[#satnarkobapolresasahan]]></category>
		<category><![CDATA[#tolasahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=47960</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa menggunakan mobil pribadi di depan gerbang tol Kisaran, Rabu (2/10/2024). Petugas berulang kali meletuskan senjata api sebagai tanda peringatan terhadap tersangka yang hendak menerobos hadangan petugas. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, selain sabu-sabu, petugas berhasil mengamankan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/dicegat-di-pintu-tol-kisaran-penangkapan-pembawa-10-kg-sabu-diwarnai-tembakan/">Dicegat di Pintu Tol Kisaran, Penangkapan Pembawa 10 Kg Sabu Diwarnai Tembakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa menggunakan mobil pribadi di depan gerbang tol Kisaran, Rabu (2/10/2024).</p>



<p>Petugas berulang kali meletuskan senjata api sebagai tanda peringatan terhadap tersangka yang hendak menerobos hadangan petugas.</p>



<p>Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, selain sabu-sabu, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MA.</p>



<p>&#8220;Kami mengamankan seorang pria berinisial MA warga Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan di gerbang tol Kisaran-Indrapura,&#8221; kata AKBP Afdhal Junaidi.</p>



<p>Lanjutnya, petugas mendapatkan informasi ada narkotika jenis sabu-sabu masuk dari negara tetangga yang hendak menuju Kota Medan.</p>



<p>&#8220;Saat hendak masuk ke pintu Tol, mobil tersangka langsung kami cegat dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Narkotika jenis sabu ini diduga kuat masuk dari perairan Asahan, tepatnya di Desa Silo Baru, Kabupaten Asahan.</p>



<p>&#8220;Datang dari Malaysia, masuk dari perairan Asahan yang diduga kuat dari Desa Silo Baru, kemudian tim yang mendapat informasi membagi tugas dengan membuntuti dan kami cegat di depan gerbang tol,&#8221; katanya.</p>



<p>Saat digeledah, petugas mendapatkan 10 paket plastik teh cina yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.</p>



<p>&#8220;Disimpan dalam sterofom ikan. Dia mengaku sudah dua kali melakukan penjemputan dan satu kilogram sabu ini diupah Rp 20 juta,&#8221; katanya.</p>



<p>Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.</p>



<p>&#8220;Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup, atau mati,&#8221; pungkasnya. (Ridho)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/dicegat-di-pintu-tol-kisaran-penangkapan-pembawa-10-kg-sabu-diwarnai-tembakan/">Dicegat di Pintu Tol Kisaran, Penangkapan Pembawa 10 Kg Sabu Diwarnai Tembakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/dicegat-di-pintu-tol-kisaran-penangkapan-pembawa-10-kg-sabu-diwarnai-tembakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>25 Kilogram Sabu Diamankan, Satnarkoba Polres Asahan Tangkap 2 Pria Dari Marendal</title>
		<link>https://tobapos.co/25-kilogram-sabu-diamankan-satnarkoba-polres-asahan-tangkap-2-pria-dari-marendal/</link>
					<comments>https://tobapos.co/25-kilogram-sabu-diamankan-satnarkoba-polres-asahan-tangkap-2-pria-dari-marendal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Oct 2024 13:07:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#bawasabu]]></category>
		<category><![CDATA[#bnn]]></category>
		<category><![CDATA[#kurir]]></category>
		<category><![CDATA[#satnarkobapolresasahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=47596</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Satuan reserse narkoba Polres Asahan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 25 Kilogram dari dua orang pria di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Senin (30/9/2024). Dua orang tersangka yang ditangkap, Hendro (34) warga Jalan Karya, Kota Medan, Suhadi (36) warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/25-kilogram-sabu-diamankan-satnarkoba-polres-asahan-tangkap-2-pria-dari-marendal/">25 Kilogram Sabu Diamankan, Satnarkoba Polres Asahan Tangkap 2 Pria Dari Marendal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211; Satuan reserse narkoba Polres Asahan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 25 Kilogram dari dua orang pria di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Senin (30/9/2024).</p>



<p>Dua orang tersangka yang ditangkap, Hendro (34) warga Jalan Karya, Kota Medan, Suhadi (36) warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.</p>



<p>Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, kedua orang tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi, ada narkotika yang akan dijual.</p>



<p>Sabu-sabu diangkut menggunakan mobil pikap oleh para pelaku.</p>



<p>&#8220;Saat diberhentikan oleh tim, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri. Anggota berhasil menghentikan tersangka dengan mencegat laju kendaraan tersangka,&#8221; ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (2/10/2024).</p>



<p>Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu goni berisikan sabu-sabu 21 paket, dan satu buah tas hitam berisikan 4 paket sabu-sabu.</p>



<p>&#8220;Pengakuan dari kedua tersangka, sabu-sabu ini didapat dari seorang pria berinisial T, yang mengendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam pengantaran sabu-sabu tersebut, kedua tersangka diupah Rp 50 juta, apabila berhasil mengantarkan ke pemesan.</p>



<p>&#8220;Masing-masing Rp 25 juta, berarti satu kilogramnya Rp 2 juta untuk dua orang tersangka,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 sub pasal 112, jo pasal 132 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ridho)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/25-kilogram-sabu-diamankan-satnarkoba-polres-asahan-tangkap-2-pria-dari-marendal/">25 Kilogram Sabu Diamankan, Satnarkoba Polres Asahan Tangkap 2 Pria Dari Marendal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/25-kilogram-sabu-diamankan-satnarkoba-polres-asahan-tangkap-2-pria-dari-marendal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
