<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kejagung Archives - Tobapos</title>
	<atom:link href="https://tobapos.co/tag/kejagung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tobapos.co</link>
	<description>Setia Kepada Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Jun 2025 15:42:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.7.16</generator>

<image>
	<url>https://tobapos.co/wp-content/uploads/2020/10/cropped-favicon-tobapos-1-32x32.png</url>
	<title>#kejagung Archives - Tobapos</title>
	<link>https://tobapos.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Senilai Rp 9,9 Triliun, Kejagung Diminta Segera Periksa Nadiem Makarim dan  Nimrod Sitorus</title>
		<link>https://tobapos.co/kasus-dugaan-korupsi-chromebook-senilai-rp-99-triliun-kejagung-diminta-segera-periksa-nadiem-makarim-dan-nimrod-sitorus/</link>
					<comments>https://tobapos.co/kasus-dugaan-korupsi-chromebook-senilai-rp-99-triliun-kejagung-diminta-segera-periksa-nadiem-makarim-dan-nimrod-sitorus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2025 15:42:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#jagamarwah]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#kpk]]></category>
		<category><![CDATA[#laptop]]></category>
		<category><![CDATA[#nadiemmakarim]]></category>
		<category><![CDATA[#nimrodsitorus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=51197</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Mencuatnya soal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun menuai dukungan dari Aktivis anti korupsi agar Kejaksaan Agung RI segera laksanakan. Pasalnya, bantahan Nadiem Makariem soal spesifikasi chromebook yang sudah mendapat rekomendasi dan dampingan dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kasus-dugaan-korupsi-chromebook-senilai-rp-99-triliun-kejagung-diminta-segera-periksa-nadiem-makarim-dan-nimrod-sitorus/">Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Senilai Rp 9,9 Triliun, Kejagung Diminta Segera Periksa Nadiem Makarim dan  Nimrod Sitorus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211; Mencuatnya soal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun menuai dukungan dari Aktivis anti korupsi agar Kejaksaan Agung RI segera laksanakan.</p>



<p>Pasalnya, bantahan Nadiem Makariem soal spesifikasi chromebook yang sudah mendapat rekomendasi dan dampingan dari Kejaksaan Agung RI melalui melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), terkesan pengkaburan informasi serta berunsur fitnah bertujuan pelemahan penangan kasus.</p>



<p>Hal itu tegas disampaikan Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba kepada wartawan, Rabu (18/6/2025) bahwa spesifikasi dan merek chromebook disebutkan terindikasi konspirasi melalui pengakuan perusahaan pengadaan chromebook yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana.</p>



<p>&#8220;Hasil investigasi tim kami, melalui lamaan website PT Zyrexindo Mandiri Buana salah satu perusahan pengadaan bahwa pemesanan itu murni dari Nadiem Makariem serta dikuatkan melalui Menko Marirtim Luhut Binsar Panjaitan dalam hal soal sosialisasi proyek laptop merah putih l, dan terxata di sejumlah media yaitu bisnis.com edisi jumat, 22 Juli 2021&#8221; ujar Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba atau akrab disapa Edoy.</p>



<p>Dipaparkan Edoy, soal rekomendasi penggunaan chromebook yang disampaikan Nadiem Karim terindikasi ada petinggi penguasa di Negeri ini yang mengarahkan, dengan dugaan kami pelemahan serta tudingan untuk menurunkan simpatik masyarakat kepada Kejaksaan.</p>



<p>Yang lebih menariknya lagi, PT Zyrexindo Mandiri Buana yang saham terbesarnya diakusisi oleh Nimrod Sitorus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan akta perubahan no 72 tanggal 10 Oktober 2023, telah menerima pesanan 165.000 unit laptop senilai Rp700 miliar dan siap untuk memenuhi kebutuhan laptop dalam negeri senilai Rp17 triliun hingga tahun 2024.</p>



<p>&#8220;Corporate Secretary Zyrex, Evan Jordan secara gamblang menyebutkan di website Zyrex. Com usai paparan secara virtual dengan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim Senin (26/7/2021), langsung mendapat pesanan sebanyak 165.000 unit laptop dari 2 (Dua) distributor kami untuk kebutuhan pengadaan di Kemendikbud-ristek dalam program digitalisasi Pendidikan, di mana laptop laptop tersebut akan dikirim ke sekitar 8.000 sekolah sebelum Desember 2021. Kami mampu memproduksi total 317.000 Laptop sehingga masih bisa menyuplai kebutuhan di DAK di tingkat provinsi, kebupaten dan kota,” Jelasnya.</p>



<p>Ironisnya, lanjut Edoy Tamba yang menjelaskan, ZYREX siap memproduksi Laptop sesuai rencana pengadaan produk TIK untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SLB dan SMK per tahun 2021-2024 yang mencapai minimal 1,3 juta Laptop senilai Rp 17 Triliun, belum termasuk yang dialokasikan via DAK Provinsi, Kabupaten dan Kota.</p>



<p>Ditambah lagi, Nadiem Karim menjanjikan pihaknya juga akan membeli beberapa alat teknologi dan informatika lainnya hingga 2024, seperti access point (99.634 unit), konektor (99.634 unit), LCD Proyektor (99.634 unit), layar proyektor (12.180 unit), dan speaker aktif (12.986 unit).</p>



<p>&#8220;Jadi, proyek bancakan ini berasal dari enam pabrikan laptop lokal, yakni PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonesia, PT Supertone, PTEvercross Technology Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, dan Acer Manufacturing Indonesia. Seluruh pabrikan tersebut telah memiliki tingkat komponen dalam negeri lebih dari 25 persen. Pada Juli-November 2021, keenam pabrikan tersebut mampu memproduksi 718.000 unit laptop. Dengan kata lain, perlu ada permintaan hingga 528.430 agar seluruh produk tersebut terserap di dalam negeri.&#8221;ucap Edoy lagi.</p>



<p>Untuk itu, lanjut Edoy Tamba mengakhiri pernyataannya, Jaga Marwah akan buat laporan resmi ke KPK dan Kejagung RI serta mengajak masyarakat untuk tidak percaya fitnahan Nadiem Karim.</p>



<p>&#8220;Ayo masyarakat,. Kita dukung Kejaksaan RI jangan ragu panggil Nadiem Karim dan Dirut PT Zyrexin Mandiri Buana Nimrod Sitorus serta Corporate Secretary Zyrex, Evan Jordan. Jika terbukti, segera tetapkan status tersangka&#8221; Pungkas Edit.</p>



<p>Terpisah, keberadaan Nimrod Sitorus didalam perusahaan PT Zyrexindo Mandiri Buana memuluskan untuk mendapatkan fasilitas kredit modal kerja transaksional dari Bank BUMN yaitu PT Bank Mandiri senilai Rp 243.660.000.000 serta tambahan limit fasilitas KMK seasonal sebesar Rp 130 Miliar.</p>



<p>Diketahui, rekam jejak Nimrod Sitorus kerap diterpa kasus korupsi di Bank Mandiri sejak tahun 2005 dengan kerugian negara yang ditutupi dari nilai agunan kredit Bank Mandiri yang mencapai 258 persen atau lebih dari dua kali lipat nilai kredit sebesar Rp 12,2 triliun.(MM)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kasus-dugaan-korupsi-chromebook-senilai-rp-99-triliun-kejagung-diminta-segera-periksa-nadiem-makarim-dan-nimrod-sitorus/">Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Senilai Rp 9,9 Triliun, Kejagung Diminta Segera Periksa Nadiem Makarim dan  Nimrod Sitorus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/kasus-dugaan-korupsi-chromebook-senilai-rp-99-triliun-kejagung-diminta-segera-periksa-nadiem-makarim-dan-nimrod-sitorus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Didesak Usut Kerjasama Proyek Kota Deli Megapolitan, Berpotensi Rugikan PTPN</title>
		<link>https://tobapos.co/kpk-didesak-usut-kerjasama-proyek-kota-deli-megapolitan-berpotensi-rugikan-ptpn/</link>
					<comments>https://tobapos.co/kpk-didesak-usut-kerjasama-proyek-kota-deli-megapolitan-berpotensi-rugikan-ptpn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 May 2025 08:24:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#kpk]]></category>
		<category><![CDATA[#ptpn]]></category>
		<category><![CDATA[#realestate]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=50635</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, didesak untuk mengusut kerjasama PTPN-II dalam penjualan 8.077 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) melalui pola kerjasama dengan PT Ciputra KPSN, entitas anak perusahaan PT Ciputra Depelovment Tbk. Desakan pengusutan itu untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyimpulkan bahwa kerjasama dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kpk-didesak-usut-kerjasama-proyek-kota-deli-megapolitan-berpotensi-rugikan-ptpn/">KPK Didesak Usut Kerjasama Proyek Kota Deli Megapolitan, Berpotensi Rugikan PTPN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, didesak untuk mengusut kerjasama PTPN-II dalam penjualan 8.077 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) melalui pola kerjasama dengan PT Ciputra KPSN, entitas anak perusahaan PT Ciputra Depelovment Tbk.</p>



<p>Desakan pengusutan itu untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyimpulkan bahwa kerjasama dengan PT CKPSN tersebut berpotensi merugikan PTPN-II sebagai pemilik tanah HGU.</p>



<p>“Desakan ini kan untuk menindaklanjuti temuan BPK RI. Dan, ini untuk menghindari kerugian bagi PTPN-II sebagai perusahaan BUMN. Untuk itu, kami mengharap KPK atau kepolisian dan kejaksaan melakukan pengusutan,” tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Jumat (2/5/2025).</p>



<p>PTPN-PT CKPSN KERJASAMA BANGUN KOTA DELI MEGAPOLITAN</p>



<p>Sebelumnya, Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebingtinggi Ratama Saragih, menjelaskan temuan BPK RI sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.</p>



<p>Dalam LHP BPK itu dijelaskan bahwa, PTPN-II telah melakukan kerjasama dengan PT CKPSN untuk membangun Kota Deli Megapolitan (KDM). Dalam rangka kerjasama itu, PTPN-II menyediakan 8.077 hektar lahan HGU yang tidak produktif. Lahan-lahan tersebut selama ini telah terlantar dan menjadi kawasan pemukiman penduduk yang padat dan kompak.</p>



<p>Untuk membangun property mewah sebagai bagian dari kawasan KDM, PTPN kemudian menggusur masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di tanah tersebut. Menurut informasi, harga rumah toko (ruko) dan rumah mewah di kawasan KDM mencapai Rp 2 miliar s/d Rp 7 miliar per unit.</p>



<p>BENTUK PERUSAHAAN USAHA PATUNGAN</p>



<p>Kerjasama pembangunan KDM, dituangkan dalam Master Cooperation Agreement (MCA) yang ditandatangani PTPN-II dan PT CKPSN. Isinya, kesepatan PTPN dan PT CKPSN membentuk Perusahaan Usaha Patungan (PUP) yang bertanggungjawab melakukan penggarapan pembangunan, pemasaran, penjualan, penyewaan dan atau pengelolaan atas masing masing kawasan.</p>



<p>PUP yang dibentuk bersama itu adalah PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) untuk PUP kawasan residensial, PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (DMKB) untuk PUP kawasan komersil/bisnis dan PT Deli Megapolitan Kawasan Industri (DMKI) untuk PUP kawasan industri. Masing-masing PUP menandatangani KSO dengan PTPN II pada 11 November 2020.</p>



<p>WAJIB SUSUN RKT</p>



<p>Dalam MCA juga mengatur kewajiban PUP menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT). RKT merupakan dokumen yang memuat rencana kegiatan seperti rincian perkiraan belanja modal, rincian perkiraan pendapatan dan pengeluaran, rincian mengenai luas lokasi, harga minimum dan ketentuan lain yang disepakati dan ditentukan kedua belah pihak.</p>



<p>Namun, sesuai temuan BPK RI, tiga perusahaan PUP yang dibentuk bersama, yakni PT DMKR, PT DMKB, PT DMKI tidak memiliki dokumen RKT. BPK sendiri telah meminta dokumen RKT tersebut. Namun sampai akhir pemeriksaan tim BPK pada 29 Desember 2023, PTPN dan PT CKPSN tidak bisa menyerahkan dokumen RKT.</p>



<p>Ironisnya, kepada tim BPK, General Manager (GM) PT DMKR menginformasikan bahwa RKT belum disusun karena proyek masih proses pembersihan lahan. Pernyataan GM PT DMKR itu bohong. Sebab, faktanya, salah satu kawasan residensial di wilayah Helvetia sudah dibangun. Bahkan PT DMKR sudah menerima pendapatan atas penjualan property.</p>



<p>“Sesuai temuan BPK, hal inilah yang membuat PTPN-II berpotensi mengalami kerugian. Karena penjualan properti Helvetia tidak didukung dokumen RKT, maka akibatnya PTPN II tidak mengetahui rincian perkiraan pendapatan, luas alokasi penyediaan lahan, dan lain sebagainya,” jelas Abyadi Siregar.</p>



<p>LAPORAN BERKALA</p>



<p>Selain mengatur soal kewajiban menyusun dokumen RKT, perjanjian MCA juga mengatur kewajiban masing-masing PUP menyampaikan laporan berkala pada tanggal 10 setiap bulan kepada PTPN II dan PT CKPSN. Isi laporannya adalah hasil penjualan produk real estate dari masing-masing PUP.</p>



<p>Namun, sesuai temuan BPK, PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) selaku anak perusahaan PTPN-II, tidak pernah mendapatkan laporan berkala dari PT DMKR selaku Perusahaan Usaha Patungan.</p>



<p>Padahal, laporan berkala akan digunakan PTPN-II dan PT CKPSN sebagai dasar untuk memperhitungkan jumlah Pendapatan atas Pemanfaatan Lahan Wilayah (PPLWH) HGU, yang akan diterima oleh PTPN-II dan/atau PT NDP dari hasil penjualan produk real estat.</p>



<p>Tahun 2021 s.d. 2023, PT DMKR sudah menjual properti di Helvetia dan Bangun Sari. Dari hasil penjualan tersebut, PT NDP sudah menerima PPLWH dan Beban atas Pemanfaatan Lahan Wilayah HGU (BPLWH). Namun pembagian tersebut tidak didukung dengan laporan berkala.</p>



<p>BPK sendiri telah meminta dokumen laporan berkala tersebut. Namun sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023, dokumen laporan berkala tersebut tidak pernah diserahkan.</p>



<p>Atas dasar temuan BPK itulah, sehingga Abyadi Siregar mendesak pentingnya KPK atau kejaksaan dan kepolisian melakukan pengusutan. Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu bahkan menduga ada persekongkolan jahat dalam kerjasama ini, sehingga berpotensi merugikan PTPN sebagai perusahaan BUMN.</p>



<p>“Karena itu, ini harus dihentikan dengan turunnya KPK atau kejaksaan dan kepolisian melakukan pengusutan,” tegas Abyadi Siregar.(MM)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kpk-didesak-usut-kerjasama-proyek-kota-deli-megapolitan-berpotensi-rugikan-ptpn/">KPK Didesak Usut Kerjasama Proyek Kota Deli Megapolitan, Berpotensi Rugikan PTPN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/kpk-didesak-usut-kerjasama-proyek-kota-deli-megapolitan-berpotensi-rugikan-ptpn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumut Ciderai Rasa Keadilan: Tuntutan Perkara 1 Kg Sabu Sama Dengan 3,2 Gram Ekstasi, 9 Tahun Penjara (1)</title>
		<link>https://tobapos.co/kejati-sumut-ciderai-rasa-keadilan-tuntutan-perkara-1-kg-sabu-sama-dengan-32-gram-ekstasi-9-tahun-penjara-1/</link>
					<comments>https://tobapos.co/kejati-sumut-ciderai-rasa-keadilan-tuntutan-perkara-1-kg-sabu-sama-dengan-32-gram-ekstasi-9-tahun-penjara-1/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Nov 2024 08:39:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#burhanuddinst]]></category>
		<category><![CDATA[#jamwas]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[#prqbowosubiantopresiden]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=48503</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang saat ini dipimpin Idianto SH MH, dinilai menciderai rasa keadilan di masyarakat. Betapa tidak, baru -baru ini dalam perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti seberat 1 Kilogram sabu-sabu, dituntut JPU Kejati Sumut dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,&#160; terdakwanya bernama Edy [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kejati-sumut-ciderai-rasa-keadilan-tuntutan-perkara-1-kg-sabu-sama-dengan-32-gram-ekstasi-9-tahun-penjara-1/">Kejati Sumut Ciderai Rasa Keadilan: Tuntutan Perkara 1 Kg Sabu Sama Dengan 3,2 Gram Ekstasi, 9 Tahun Penjara (1)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="http://tobapos.co">tobapos.co</a> &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang saat ini dipimpin Idianto SH MH, dinilai menciderai rasa keadilan di masyarakat.</p>



<p>Betapa tidak, baru -baru ini dalam perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti seberat 1 Kilogram sabu-sabu, dituntut JPU Kejati Sumut dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,&nbsp; terdakwanya bernama Edy alias Irwan alias Athiong, warga Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Kota Binjai dan Jen Ling alias Halim.</p>



<p>Sementara itu, dalam perkara berbeda meski sama-sama kasus narkotika, terdakwa bernama R. Nainggolan, perkara NOMOR : PDM-PDM-15#/Rp.9/07/2024 dengan berat barang bukti hanya 3,2 gram ekstasi, JPU Kejati Sumut menuntut hukuman yang nyaris sama dengan hukuman berat barang bukti 1 kilogram sabu-sabu, R. Nainggolan dituntut hukuman 9 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan.</p>



<p>Atas kondisi yang dialami saudara kandungnya tersebut, Tomy Nainggolan angkat bicara, Tomy menilai JPU Kejati Sumut yang terlibat melakukan penuntutan terhadap Rio hingga atasannya tidak lagi menimbang rasa keadilan terhadap masyarakat lemah.</p>



<p>&#8220;Bagaimana dasar yang dijadikan Kajati Sumut Idianto dan bawahannya dalam hal penuntutan perkara Abang saya ini, apa karena kami orang lemah dibuat seperti ini. Coba bandingkan, kasus kepemilikan 1 kilo narkotika sabu-sabu dituntut hukuman yang sama dengan kepemilikan 3,2 gram narkotika ekstasi, 9 tahun penjara, meski subsider berbeda sedikit, dimana keadilan terhadap kami disitu,&#8221; ucapnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/11/2024).</p>



<p>Sambungnya, &#8220;Padahal kami sudah berkirim surat kepada Kajatisu Idianto, Cq bawahannya melalui PTSP dan sudah diterima, kami jelaskan kronologi kasus yang menimpa R Nainggolan, abang saya, bahwa dia merupakan korban jebakan para bandit narkoba. Buktinya orang yang memberikan kepada R ekstasi itu masih leluasa jual narkoba sampai sekarang di lokasinya dekat pasar Kampung Lalang, gak dilakukan pengembangan penangkapan sama pihak Ditnarkoba Polda Sumut dipimpin Kombes Yemi, apa Pak Kajati Sumut gak mau perduli dengan surat masyarakat kecil?&#8221;</p>



<p>Masih dikatakan Tomy, &#8220;Atas tuntutan JPU Kejati Sumut yang dipimpin Idianto ini terhadap R Nainggolan, Saya menilai Kajatisu tidak profesional, saya menduga Kajatisu mendukung bandit narkoba, sebab sejak awal kasus sudah kami uraikan bahwa kasus ini bisa terjadi merupakan kerja-kerja licik yang biadab oleh bandit, bandar narkoba dengan komplotannya. Saya pasti akan melaporkan hal ini ke Kajagung, Jamwas, Majelis Kehormatan Jaksa bahkan sampai Presiden Prabowo Subianto,&#8221; tutup Tommy dengan nada kesal.</p>



<p>Sedikit tentang R Nainggolan, sebelum sebagai pemilik media online hingga saat ini, dia merupakan seorang jurnalis.</p>



<p>R dikenal dikalangan para jurnalis Kota Medan sebagai sosok yang vokal bersuara, mengkritisi dalam tulisan di berita -beritanya.</p>



<p>Dalam kondisi maraknya peredaran narkoba saat ini, karena ada persoalan dalam keluarganya, juga kondisi kesehatannya terus memburuk, dia terjebak penggunaan ekstasi, dengan maksud bisa melupakan sejenak tekanan hidup yang dialaminya.</p>



<p>Hingga pada sekitar Januari 2024 lalu, oleh seorang kaki tangan bos narkoba, kebetulan masih memiliki hubungan seperti kakak beradik bila dari silsilah adat Batak, bermarga Siregar, menelpon R, mengatakan bila ingin ke hiburan malam,  Siregar memiliki ekstasi yang diberikan secara gratis kepada R.</p>



<p>Merasa kalut atas kondisi dirinya saat itu, R pun mengambil ekstasi yang dijanjikan Siregar tadi untuk dikonsumsi bersama beberapa rekannya. Lalu, beberapa menit kemudian, tepat di simpang Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto Medan Sunggal, dua tim dari Ditresnarkoba-Polda Sumut menangkap R, petugas saat itu juga mengakui ketika penggeledahan, R sangat kooperatif.</p>



<p>Masih segar diingatan publik, Jaksa Agung Burhanudin menyampaikan kepada semua jajaran, Kejaksaan untuk tetap menjaga rasa keadilan di masyarakat. (TP/Bersambung)<br><br><br></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kejati-sumut-ciderai-rasa-keadilan-tuntutan-perkara-1-kg-sabu-sama-dengan-32-gram-ekstasi-9-tahun-penjara-1/">Kejati Sumut Ciderai Rasa Keadilan: Tuntutan Perkara 1 Kg Sabu Sama Dengan 3,2 Gram Ekstasi, 9 Tahun Penjara (1)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/kejati-sumut-ciderai-rasa-keadilan-tuntutan-perkara-1-kg-sabu-sama-dengan-32-gram-ekstasi-9-tahun-penjara-1/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumut Kembali Kereng Pelaku Korupsi</title>
		<link>https://tobapos.co/kejati-sumut-kembali-kereng-pelaku-korupsi/</link>
					<comments>https://tobapos.co/kejati-sumut-kembali-kereng-pelaku-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Oct 2024 09:08:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#kejatisumut]]></category>
		<category><![CDATA[#menkopolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[#menkumham]]></category>
		<category><![CDATA[#presidenri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=47982</guid>

					<description><![CDATA[<p>Idianto SH., MH., dalam memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.. tobapos.co &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di bawah kepemimpinan Idianto SH., MH., tampaknya lebih menonjolkan karya nyata ketimbang karya kata dalam menjalankan kinerja sebagai salah satu institusi penegak hukum, Pengacara Negara. Terutama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana korupsi, keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kejati-sumut-kembali-kereng-pelaku-korupsi/">Kejati Sumut Kembali Kereng Pelaku Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><em>Idianto SH., MH., dalam memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara..</em></strong></p>



<p><a href="http://tobapos.co">tobapos.co</a> &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di bawah kepemimpinan Idianto SH., MH., tampaknya lebih menonjolkan karya nyata ketimbang karya kata dalam menjalankan kinerja sebagai salah satu institusi penegak hukum, Pengacara Negara.</p>



<p>Terutama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana korupsi, keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tak perlu diragukan masyarakat lagi. Sebab, para pelaku extra ordinary crime itu pasti akan dikejar sampai ke lubang semut sekalipun.</p>



<p>Bukan hanya fokus pada pencapaian fungsi penegakan hukum, sebagai pengacara negara, Kejati Sumut juga berada di garda terdepan dalam menyelamatkan aset, harta negara maupun dari para pelaku yang menyebabkan kerugian negara. Tetapi Idianto sebagai Kajati Sumut juga memperkuat seluruh personilnya dan jajarannya.</p>



<p>Hal di atas diungkapkan Ustad Hartono SH., MH., sosok pengamat hukum dan politikus asal Belawan, Kota Medan, kepada sejumlah wartawan ketika dimintai tanggapannya terkait Kejati Sumut kembali berhasil menahan dengan memasukkan Direktur CV Bangun Restu Bersama (BRB) ke kerangkeng Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kasus dugaan korupsi merugikan negara cukup besar, miliaran rupiah. Jumat (11/10/2024).</p>



<p>Informasi yang didapat terkait Direktur CV BRB tersebut, bahwa Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada&nbsp; Rabu (9/10/2024), telah menahan 1 tersangka baru inisial JC (Direktur CV Bangun Restu Bersama), kasus dugaan korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.</p>



<p>Penetapan dan penahanan satu tersangka baru ini, karena proses pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur&nbsp; CV. Bangun Restu Bersama.</p>



<p>Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.<a href="tel:5773757190">5.773.757.190</a>, berdasarkan Laporan Akuntan Independen.</p>



<p>Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</p>



<p>Sebelumnya lagi, masih dalam waktu dekat ini, masih terkait pemberantasan korupsi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 5 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2017 yang diduga fiktif dan mark-up.</p>



<p>Bahwa lima tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic &amp; IT PT AP II Kualanamu), EB(Engineering &amp;amp; Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility &amp;amp; IT) dan FM (Karyawan PT.Angkasa Pura Solusi).</p>



<p>Dalam catatan wartawan media ini yang aktif melakukan tugas jurnalistik di institusi hukum di wilayah Sumatera Utara, masih banyak kasus-kasus korupsi, menyelamatkan kerugian negara, yang berhasil diungkap Kejati Sumut terutama saat di kepemimpinan Idianto SH., MH., sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.</p>



<p>Idianto juga terus berbenah memperbaiki dari intern Kejati Sumut,  jajarannya dan personilnya, zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan terus berusaha memberikan rasa keadilan, humanis kepada masyarakat, seperti pada program Restoratif Justice dan program -program lainnya yang terbukti lebih baik. (Tim/Bersambung, foto -Kajati Sumut Idianto SH., MH., saat berfoto  didampingi Yos A Tarigan SH., MH)<br><br><br><br></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kejati-sumut-kembali-kereng-pelaku-korupsi/">Kejati Sumut Kembali Kereng Pelaku Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/kejati-sumut-kembali-kereng-pelaku-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PTSP Kejati Sumut Diapresiasi Masyarakat, Idianto Disebut Sosok Jujur Berani Tegas</title>
		<link>https://tobapos.co/ptsp-kejati-sumut-diapresiasi-masyarakat-idianto-disebut-sosok-jujur-berani-tegas/</link>
					<comments>https://tobapos.co/ptsp-kejati-sumut-diapresiasi-masyarakat-idianto-disebut-sosok-jujur-berani-tegas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 05:16:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#kejatisumut]]></category>
		<category><![CDATA[#lsm]]></category>
		<category><![CDATA[#ptsp]]></category>
		<category><![CDATA[#stburhanuddin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=47392</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut layak mendapatkan apresiasi. Hal tersebut diungkapkan masyarakat, Lambok Situmeang (42), warga Jalan Kapten Muslim. Kota Medan, kepada sejumlah wartawan di Jalan AH. Nasution Medan. &#8220;Saya sengaja mendatangi warung ini karena katanya sering tempat ngumpul para wartawan. Kebetulan saya sudah ketiga kali ini datang ke Kejati Sumut, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/ptsp-kejati-sumut-diapresiasi-masyarakat-idianto-disebut-sosok-jujur-berani-tegas/">PTSP Kejati Sumut Diapresiasi Masyarakat, Idianto Disebut Sosok Jujur Berani Tegas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211; Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut layak mendapatkan apresiasi. Hal tersebut diungkapkan masyarakat, Lambok Situmeang (42), warga Jalan Kapten Muslim. Kota Medan, kepada sejumlah wartawan di Jalan AH. Nasution Medan.</p>



<p>&#8220;Saya sengaja mendatangi warung ini karena katanya sering tempat ngumpul para wartawan. Kebetulan saya sudah ketiga kali ini datang ke Kejati Sumut, menyampaikan surat atas persoalan hukum yang keluarga kami alami. Jadi karena sangat senang dengan pelayanan di PTSP Kejati Sumut ini, saya ingin bagikan pengalaman saya ini kepada masyarakat luas, &#8221; katanya membuka perbincangan dengan wartawan. Senin (23/9/2024).</p>



<p>Sambungnya, &#8220;Yang pertama, sebagai masyarakat tentunya kita sering kurang segala sesuatunya, seperti saya ingin menyampaikan informasi supaya dapat diproses hukum, oleh petugasnya yang ramah, mana yang diperlukan, kita masyarakat dipandu.&#8221;</p>



<p>&#8220;Kemudian setelah surat kita sampaikan, tentunya kita ingin tahu informasi lebih lanjut, itu kita gampang untuk mengetahuinya sudah sejauh mana penanganan surat tersebut, ada piket Jaksa yang melayani kita, diinformasikan ke kita juga dengan transparan, bahkan sampai semua unek-unek kita ditampung, &#8220;</p>



<p>&#8220;Terimakasih, saat ini laporan informasi yang saya sampaikan sudah ditangai pula dengan baik proses hukumnya. Jadi, mungkin bisa mewakili masyarakat lainnya, merasa lebih percaya bahkan lebih pantas ingin memberikan apresiasi kepada Kejati Sumut terutama saat ini dipimpin Bapak Idianto, semoga kepemimpinan seperti beliau ini dapat terus berlanjut, dan Sumut lebih baik penegakan hukumnya,&#8221; kata Situmeang dengan yakin.</p>



<p>Mendapat informasi tak biasa dari masyarakat seperti itu, tentunya para wartawan ingin lebih menguatkan. Lalu, dicoba tanyai beberapa orang yang kebetulan terlihat keluar dari pintu PTSP Kejati Sumut.</p>



<p>Seorang wanita diantaranya belakangan mengaku bernama Siti Rayani (38). Dirinya berkomentar, yang ternyata penyampaiannya tidak jauh berbeda dengan Lambok Situmeang sebelumnya.</p>



<p>&#8220;Kalau saya tujuannya kirim surat memohon pelindungan hukum sama Bapak Kajatisu, ada kasus yang yang Abang saya alami, saya pikir tadinya berbelit -belit bahkan harus mengeluarkan uang, tetapi ternyata tidak, dan ini surat yang kedua saya kirimkan. Alhamdulillah, berjalan lancar, dan ditanggapi serius, gratis,&#8221; kata wanita berhijab yang mengaku lulusan USU yang mengaku ditemani adik-adik juniornya mahasiswa hukum.</p>



<p>Menambahi pernyataan kedua masyarakat tersebut sebelumnya yang langsung ditanyai wartawan. Lalu dicoba kembali dimintai tanggapan akademisi hukum sekaligus pengurus di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat.</p>



<p>&#8220;Memang Kejatisu saat ini tampaknya tidak main-main, atau mungkin itu dampak ketegasan Bapak Jaksa Agung Burhanuddin kepada seluruh jajarannya, tak bisa dipungkiri, kasus-kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejati Sumut juga tak main-main, seperti kasus dugaan korupsi Kadis Kesehatan Propinsi Sumut, proses hukum berjalan terus, kemudian yang DPO juga banyak yang tertangkap tim Kejatisu, &#8220;</p>



<p>&#8220;Jadi, kita selaku di barisan LSM juga memberikan dukungan kepada Bapak Kajati Sumut Idianto, dia sosok yang jujur, berani, juga tegas. Semoga pemimpin seperti Pak Idianto ini dapat diberikan amanah yang lebih besar, agar lebih banyak membantu pencari keadilan, terutama rakyat kecil, bravo Pak Kajati Sumut.. Bravo Pak Idianto.. Semoga sehat selalu, amin.&#8221; ungkap Isha Nasution SH, MH. (Mr)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/ptsp-kejati-sumut-diapresiasi-masyarakat-idianto-disebut-sosok-jujur-berani-tegas/">PTSP Kejati Sumut Diapresiasi Masyarakat, Idianto Disebut Sosok Jujur Berani Tegas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/ptsp-kejati-sumut-diapresiasi-masyarakat-idianto-disebut-sosok-jujur-berani-tegas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Belawan Raih Peringkat 3 se-Indonesia, Kejati Sumut Peringkat I</title>
		<link>https://tobapos.co/kejari-belawan-raih-peringkat-3-se-indonesia-kejati-sumut-peringkat-i/</link>
					<comments>https://tobapos.co/kejari-belawan-raih-peringkat-3-se-indonesia-kejati-sumut-peringkat-i/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Sep 2024 04:22:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaribelawan]]></category>
		<category><![CDATA[#kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[#pnbp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=47094</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Patut diapresiasi, Kejari Belawan yang dipimpin Samiaji Zakaria SH.,MH mampu meraih peringkat ke – 3 Bidang Pemulihan Aset pada Kejaksaan Negeri Tipe-B, Se-Indonesia, Jumat (6/9/2024). Pencapaian tersebut terhitung hanya dalam kurun waktu beberapa bulan saja.&#160; Yakni Januari hingga Agustus tahun 2024 (7 bulan) berdasarkan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada aplikasi ARSSYS. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kejari-belawan-raih-peringkat-3-se-indonesia-kejati-sumut-peringkat-i/">Kejari Belawan Raih Peringkat 3 se-Indonesia, Kejati Sumut Peringkat I</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211; Patut diapresiasi, Kejari Belawan yang dipimpin Samiaji Zakaria SH.,MH mampu meraih peringkat ke – 3 Bidang Pemulihan Aset pada Kejaksaan Negeri Tipe-B, Se-Indonesia, Jumat (6/9/2024).</p>



<p>Pencapaian tersebut terhitung hanya dalam kurun waktu beberapa bulan saja.&nbsp; Yakni Januari hingga Agustus tahun 2024 (7 bulan) berdasarkan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada aplikasi ARSSYS.</p>



<p>Hal tersebut merupakan bukti kinerja nyata yang dilakukan segenap bidang dari Kejari Belawan di bawah pimpinan Samiaji Zakaria SH.,MH.</p>



<p>Pencapaian ini tentunya bukan sampai disini saja, Samiaji bertekad menjadikan Kejari Belawan mampu meraih peringkat pertama dalam segala hal, serta menjadi yang terbaik se Indonesia</p>



<p>Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meraih terbaik I dalam pelaporan Intel terkait capaian kinerja bidang intelijen, (RL/TP).</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kejari-belawan-raih-peringkat-3-se-indonesia-kejati-sumut-peringkat-i/">Kejari Belawan Raih Peringkat 3 se-Indonesia, Kejati Sumut Peringkat I</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/kejari-belawan-raih-peringkat-3-se-indonesia-kejati-sumut-peringkat-i/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Rp Rp 650 Miliar Lebih, DJP Mengaku Sedang Tindaklanjuti: Status Tersangka PT Jui Shin Indonesia Sudah Sejak 2023 (23)</title>
		<link>https://tobapos.co/diduga-rp-rp-650-miliar-lebih-djp-mengaku-sedang-tindaklanjuti-status-tersangka-pt-jui-shin-indonesia-sudah-sejak-2023-23/</link>
					<comments>https://tobapos.co/diduga-rp-rp-650-miliar-lebih-djp-mengaku-sedang-tindaklanjuti-status-tersangka-pt-jui-shin-indonesia-sudah-sejak-2023-23/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jul 2024 02:06:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#ditjenpajakri]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagungri]]></category>
		<category><![CDATA[#kesdm]]></category>
		<category><![CDATA[#listyosigitprabowo]]></category>
		<category><![CDATA[#mabespolri]]></category>
		<category><![CDATA[#marufamin]]></category>
		<category><![CDATA[#official.kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=46224</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Dwi Astuti (foto-kanan/int) mengatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan PT Jui Shin Indonesia. &#8220;Beberapa hal yang bisa kami sampaikan adalah:1. Saat ini kami sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan PT. Jui Shin sesuai ketentuan,&#8221; &#8220;2. DJP senantiasa melaksanakan penegakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/diduga-rp-rp-650-miliar-lebih-djp-mengaku-sedang-tindaklanjuti-status-tersangka-pt-jui-shin-indonesia-sudah-sejak-2023-23/">Diduga Rp Rp 650 Miliar Lebih, DJP Mengaku Sedang Tindaklanjuti: Status Tersangka PT Jui Shin Indonesia Sudah Sejak 2023 (23)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="http://tobapos.co">tobapos.co</a> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Dwi Astuti (foto-kanan/int) mengatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan PT Jui Shin Indonesia.</p>



<p>&#8220;Beberapa hal yang bisa kami sampaikan adalah:<br>1. Saat ini kami sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan PT. Jui Shin sesuai ketentuan,&#8221;</p>



<p>&#8220;2. DJP senantiasa melaksanakan penegakan hukum secara konsisten dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Terima kasih atas bantuannya dalam memberikan penjelasan ke publik.&#8221; tulis Dwi Astuti membalas konfirmasi wartawan. Senin (22/7/2024).</p>



<p>Ditanya kembali, apakah kasus ini akan menjadi prioritas DJP atau tidak, sebab dalam kasus ini ada Rp650 miliar bisa masuk ke kas Negara?</p>



<p>&#8220;Terimakasih atas informasinya,&#8221; tutup Dwi.</p>



<p>Dalam kasus ini, sesuai informasi didapat, diduga kerugian Negara mencapai Rp650 miliar, bahkan bisa naik lebih.</p>



<p>Pasalnya, sesuai informasi terbaru didapat wartawan, angka Rp 650 miliar itu diduga hanya merupakan hasil pemeriksaan kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2016.</p>



<p>Sedangkan untuk kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017, Januari sampai dengan Desember 2018, Januari sampai dengan Desember 2019, dan tahun-tahun selanjutnya hingga Desember 2023 diduga belum masuk dalam pemeriksaan DJP.</p>



<p>Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK), Max Donald dimintai tanggapannya mengatakan, &#8220;Masyarakat dari semua tingkat ekonomi cenderung mengeluh dengan pajak yang sudah ditetapkan naik, mulai Januari 2025 disebutkan diberlakukan. Tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, mengapa, ada apa, sehingga yang jelas-jelas seharusnya sudah menjadi hak Negara malah terkesan berlama-lama dieksekusi Ditjen Pajak untuk masuk ke kas negara?,&#8221;</p>



<p>Lanjut Max, &#8220;Itu uang besar bila segitu, dari informasi media yang saya baca, diduga kerugian negara oleh perusahaan tersebut soal pajaknya mencapai Rp650 miliar, sudah lama lagi kasusnya, di 2023 katanya sudah menjadi TSK, ini KPK maupun Kejaksaan kita tunggu gerakan cepatnya, dalam situasi ekonomi rakyat sekarang ini, jangan&nbsp; ditambah dengan kepercayaan terhadap institusi pemerintah dan penegakan hukum yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,&#8221; kata Max.</p>



<p><strong>Kronologi</strong></p>



<p>Terus semakin terkuak ke publik sepak terjang perusahaan tersebut (PT Jui Shin Indonesia), bahkan menggelinding kencang hingga ke kasus tindak pidana di bidang perpajakannya.</p>



<p>Itu berawal dari PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dilaporkan&nbsp; Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian material tambang dan pengerusakan lahan milik pelapor (Sunani) seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara &#8211; Sumut.</p>



<p>Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Ditreskrmum Polda Sumut sudah menyita dua unit ekscavator disebut milik PT Jui Shin Indonesia sebagai barang bukti. Sedangkan Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang berstatus jemput paksa.&nbsp; Sebab selalu mangkir ketika dipanggil melalui surat oleh Polda Sumut. Dan sampai detik ini, Chang Jui Fang diketahui belum juga bisa dijemput pihak Ditreskrmum Polda Sumut. Selasa (23/7/2024).</p>



<p>Lalu, Sunani melalui anaknya, Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator (foto-kiri atas) kembali melaporkan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK, atas dugaan merugikan pendapatan negara karena menyebabkan kerusakan lingkungan dalam melakukan aktivitas pertambangan dan diduga sebagai penikmat utamanya PT Jui Shin Indonesia.</p>



<p>Adapun di kedua perusahaan/korporasi tersebut, di PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang menjabat Direktur Utama dan di PT BUMI, Chang Jui Fang juga menjabat sebagai Komisaris Utama, yang berarti, Chang Jui Fang diduga termasuk sebagai pemilik kedua perusahaan itu.</p>



<p>Pihak Kejati Sumut mengaku akan bekerja maksimal dalam mengusut laporan masyarakat tersebut, tetapi sudah beberapa bulan berlalu, diketahui belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganannya.</p>



<p>Kepada Ditreskrmsus Polda Sumut juga sudah diinformasikan soal pertambangan besar-besaran diduga melanggar hukum tersebut. Meski Direktur Ditreskrmsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan sekitar Januari lalu mengatakan sudah menurunkan anggotanya ke lokasi di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, tetapi sampai saat ini diketahui tetap belum juga dapat menetapkan pelanggaran hukumnya.</p>



<p><strong>Kementerian ESDM Pastikan Pertambangan Di Luar Koordinat</strong></p>



<p>Kementerian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo menjelaskan kepada wartawan, bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara dilakukan di luar wilayah usaha izin pertambangan/di luar koordinat.</p>



<p>Hal tersebut juga sudah dikatakan Suroyo saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan Polda Sumut.</p>



<p>Pihak Inspektur Tambang Sumut sudah pula mengeluarkan surat teguran akibat pertambangan (PT BUMI yang di luar koordinat tersebut, dan nantinya untuk sanksi terhadap perusahaan itu diberikan Gubernur Sumut.</p>



<p>Diketahui, dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melaksanakan reklamasi, pascatambang, izin IUP atau IUPK bisa dicabut dan bisa diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliiar rupiah.</p>



<p><strong><em>Baca juga..</em></strong></p>



<figure class="wp-block-embed is-type-wp-embed is-provider-tobapos wp-block-embed-tobapos"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<blockquote class="wp-embedded-content" data-secret="Ser66I0C8k"><a href="https://tobapos.co/djp-dan-kanwil-djp-sumut-i-saling-lempar-soal-dokumen-tersangka-tindak-pidana-perpajakan-pt-jui-shin-indonesia-22/">DJP dan Kanwil DJP Sumut I Saling &#8216;Lempar&#8217; Soal Dokumen Tersangka Tindak Pidana Perpajakan PT Jui Shin Indonesia (22)</a></blockquote><iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" title="&#8220;DJP dan Kanwil DJP Sumut I Saling &#8216;Lempar&#8217; Soal Dokumen Tersangka Tindak Pidana Perpajakan PT Jui Shin Indonesia (22)&#8221; &#8212; Tobapos" src="https://tobapos.co/djp-dan-kanwil-djp-sumut-i-saling-lempar-soal-dokumen-tersangka-tindak-pidana-perpajakan-pt-jui-shin-indonesia-22/embed/#?secret=Ser66I0C8k" data-secret="Ser66I0C8k" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>
</div></figure>



<p><strong>Konfirmasi Kepada Chang Jui Fang</strong></p>



<p>Karena Chang Jui Fang (foto-kiri bawah) selalu diam ketika dikonfirmasi ratusan kali melalui selulernya <a href="tel:08111839">(0811 1839</a> ###), bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan setelah menghubunginya, sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke rumah Chang Jui Fang di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.</p>



<p>Ternyata sampai disana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Negara Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.</p>



<p>Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk disana dan saat ini banyak yang mencarinya.</p>



<p>Belakangan, Chang Jui Fang membalas pesan wartawan dengan mengarahkan melakukan konfirmasi kepada pria bernama Haposan.</p>



<p>Terkait Chang Jui Fang diduga melarikan diri ke luar Indonesia?</p>



<p>“Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.</p>



<p>Namun Haposan tetap bungkam soal apa alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut dan beberapa pertanyaan konfirmasi lainnya.</p>



<p><strong>Haposan Cs Proses Dilaporkan ke Polisi</strong></p>



<p>Diketahui, berdasarkan rekaman yang diterima, Haposan ini merupakan salah satu di antara empat orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini.</p>



<p>Haposan dan tiga rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa lokasi tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani (korban, pelapor), tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut.</p>



<p>Diduga lagi, tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian? Sehingga Haposan Cs ini kabarnya sedang proses dilaporkan oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin ke kepolisian.</p>



<p>Haposan Cs juga menyatakan bahwa bekas tambang pasir kuarsa yang sudah mirip danau buatan di beberapa lokasi, di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan, atas dasar surat kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut.</p>



<p>Menanggapi itu, Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin membantah keras, dengan menantang agar Haposan Cs bila berbicara harusnya disertai dengan bukti.</p>



<p>Dan bisa dipastikan Kades, bahwa dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang terkait bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut bukan untuk dijadikan kolam ikan.</p>



<p>“Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas tambang dijadikan kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.</p>



<p><strong>Diduga Akan Tumbalkan Pekerja Lapangan, Ditanggapi Dr Darmawan Yusuf</strong></p>



<p>Menanggapi dugaan PT Jui Shin Indonesia akan menumbalkan sebatas pekerja lapangannya terkait kasus ini, untuk dapat Direktur Utama dan Komisaris Utama (Chang Jui Fang) tidak dijerat hukum?</p>



<p>Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf mengatakan, “Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”</p>



<p>“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” terang Dr Darmawan Yusuf yang dikenal selalu semangat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosialnya.</p>



<p><strong>Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan</strong></p>



<p>Sejumlah wartawan yang konsisten membuat pemberitaan ini, diduga ditarget oknum-oknum tertentu untuk dihentikan langkahnya dengan menghalang-halangi tugas jurnalistiknya, cara trik-trik licik dan jahat pun bisa dirasakan para wartawan hingga kini.</p>



<p>Namun meski demikian, menurut seorang wartawan senior Ibu Kota yang juga sebagai pengurus di salah satu organisasi wartawan ternama, mengatakan, selain sudah jelas dalam UU Pers, kemerdekaan Pers dijamin Negata, ada pula MoU Polri dan Dewan Pers atas produk jurnalis tidak bisa dipidana.</p>



<p>“Negara menjamin kemerdekaan Pers, sehingga profesi wartawan diberikan beberapa hak, selain mencari, menyimpan dan mengolah informasi, dan lainnya, ada juga hak tolak wartawan, hak ini merupakan hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan,”</p>



<p>“Lalu, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada juga mengatur agar tidak menghambat, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya. Sebab dapat dipidana sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1), ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp<a href="tel:500000000">500.000.000</a>.” tegasnya.</p>



<p>Disinggung soal adanya kesan memaksa agar wartawan bertemu dengan pihaknya secara langsung bila ingin mendapatkan jawaban konfirmasi?</p>



<p>“Konfirmasi tidak harus dilakukan dengan cara tertentu, hal itu dapat ditemukan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Pengujian informasi (termasuk konfirmasi) bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui wawancara langsung, telepon, email, maupun media komunikasi lainnya, apalagi zaman sekarang ini tugas wartawan semakin kompleks, dan bertemu akan memakan waktu lebih lama,” jelasnya, menambahkan, bila kita sebagai wartawan merasa dihalangi menjalankan tugas, laporkan saja ke pihak berwajib. (MR/Bersambung)<br></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/diduga-rp-rp-650-miliar-lebih-djp-mengaku-sedang-tindaklanjuti-status-tersangka-pt-jui-shin-indonesia-sudah-sejak-2023-23/">Diduga Rp Rp 650 Miliar Lebih, DJP Mengaku Sedang Tindaklanjuti: Status Tersangka PT Jui Shin Indonesia Sudah Sejak 2023 (23)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/diduga-rp-rp-650-miliar-lebih-djp-mengaku-sedang-tindaklanjuti-status-tersangka-pt-jui-shin-indonesia-sudah-sejak-2023-23/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
