<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#polresbatubara Archives - Tobapos</title>
	<atom:link href="https://tobapos.co/tag/polresbatubara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tobapos.co</link>
	<description>Setia Kepada Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 May 2025 10:51:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.7.16</generator>

<image>
	<url>https://tobapos.co/wp-content/uploads/2020/10/cropped-favicon-tobapos-1-32x32.png</url>
	<title>#polresbatubara Archives - Tobapos</title>
	<link>https://tobapos.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Praktisi Hukum Desak Tangkap Oknum Pegawai Inalum, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak</title>
		<link>https://tobapos.co/praktisi-hukum-desak-tangkap-oknum-pegawai-inalum-diduga-pelaku-pelecehan-seksual-terhadap-anak/</link>
					<comments>https://tobapos.co/praktisi-hukum-desak-tangkap-oknum-pegawai-inalum-diduga-pelaku-pelecehan-seksual-terhadap-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 May 2025 10:51:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#polresbatubara]]></category>
		<category><![CDATA[#ptinalum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=50824</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Praktisi hukum mendesak Polres Batubara menangkap oknum pegawai PT Inalum yang diduga sebagai pelaku pelecehan seks terhadap anak di bawah umur. Jika tidak, atau hentikan penyidikan, maka Polres Batubara dinilai melanggar Undang-Undang. Penegasan itu dilontarkan Komunitas Sekedah Jumat (KSJ), dipimpin Saharuddin menjelaskan kepada wartawan, dalam merespon informasi penanganan proses hukum di wilayah Polres [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/praktisi-hukum-desak-tangkap-oknum-pegawai-inalum-diduga-pelaku-pelecehan-seksual-terhadap-anak/">Praktisi Hukum Desak Tangkap Oknum Pegawai Inalum, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211; Praktisi hukum mendesak Polres Batubara menangkap oknum pegawai PT Inalum yang diduga sebagai pelaku pelecehan seks terhadap anak di bawah umur. Jika tidak, atau hentikan penyidikan, maka Polres Batubara dinilai melanggar Undang-Undang.</p>



<p>Penegasan itu dilontarkan Komunitas Sekedah Jumat (KSJ), dipimpin Saharuddin menjelaskan kepada wartawan, dalam merespon informasi penanganan proses hukum di wilayah Polres Batubara, jajaran Polda Sumut.</p>



<p>“Ini baru kejadian. Penegak hukum tidak taat hukum. Malah melanggar hukum,” &nbsp;kritik Saharuddin.</p>



<p>Sambungnya, “Ini tak adil, aparat hukum diduga permainkan Undang-Undang.</p>



<p>Padahal, tekanan publik terus mengalir, termasuk dari KSJ, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat lainnya.”</p>



<p>Ditambahkan praktisi hukum lainnya, “Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Itu jelas pelanggaran hukum,” tegas Maraihut Simbolon SH, Kamis (15/5/2025).</p>



<p>Maraihut Simbolon yang sehari-hari berprofesi sebagai lawyer menjelaskan, penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak, itu jelas-jelas pelanggaran UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).</p>



<p>Dalam Pasal 23 disebutkan, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.</p>



<p>“Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dicabut atau dihentikan, meskipun dengan alasan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku,” tegasnya.&nbsp;</p>



<p>Karena itu, Maraihut Simbolon mengaku sangat kaget mendapat informasi bahwa Polres Batubara telah menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut.</p>



<p>“Itu artinya, Polres Batubara melanggar hukum. Penegak hukum melanggar hukum. Ini baru kejadian,” katanya sambil tertawa lebar.</p>



<p>Maraihut Simbolon juga bertanya-tanya, apa yang menjadi alasan Polres Batubara menghentikan kasus tersebut. “Tapi kalau tunduk pada undang-undang, mestinya tidak ada alasan bagi Polres Batubara menghentikan. Perintah undang-undang harus dilaksanakan. Apalagi penegak hukum,” tegasnya.</p>



<p><strong>DILAPORKAN FEBRUARI 2025</strong></p>



<p>Kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun ini, dilaporkan oleh SDW, Ibu kandung korban ke Polres Batubara pada 16 Februari 2025.&nbsp;</p>



<p>Kasus ini mendapat perhatian publik luas. Selain karena pelakunya diduga pegawai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) berinisial TTBP, juga diakibatkan Polres Batubara menghentikan penyidikan kasus tersebut.</p>



<p>Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual itu sendiri, dibenarkan Humas Polres Batubara Iptu Fahmi. Kepada wartawan, Iptu Fahmi menegaskan Polres Batubara telah menghentikan penyidikannya.</p>



<p>“Ya, sudah dihentikan penyidikannya, Bang,” jelas Humas Polres Batubara Iptu Fahmi menjawab konfirmasi awak media , Jumat (2/5/2025) malam.</p>



<p><strong>TEKANAN PUBLIK</strong></p>



<p>Berbagai pihak, hingga kini terus mendesak Polres Batubara untuk memproses kasus tersebut. Bahkan, beberapa kelompok masyarakat, sudah melakukan aksi unjuk rasa di berbagai tempat dan lokasi.&nbsp;</p>



<p>Misalnya dari KSJ pimpinan Saharuddin, Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH) dan Ormas lainnya. Terakhir, pada 2 Mei 2025 lalu, beberapa kelompok masyarakat ini menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat dan di Mabes Polri&nbsp; Jakarta Selatan.&nbsp;</p>



<p>Dalam aksi di dua tempat itu, mereka mendesak Kapolri memberi atensi atas kasus tersebut. Bisa saja dengan menarik kasus tersebut ke Polda Sumut. Selain itu, KSJ dan APPH mendesak agar terduga pelaku TTBP ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap untuk dilakukan penahanan.(MM)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/praktisi-hukum-desak-tangkap-oknum-pegawai-inalum-diduga-pelaku-pelecehan-seksual-terhadap-anak/">Praktisi Hukum Desak Tangkap Oknum Pegawai Inalum, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/praktisi-hukum-desak-tangkap-oknum-pegawai-inalum-diduga-pelaku-pelecehan-seksual-terhadap-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Dapat Dihentikan</title>
		<link>https://tobapos.co/praktisi-hukum-kekerasan-seksual-terhadap-anak-tidak-dapat-dihentikan/</link>
					<comments>https://tobapos.co/praktisi-hukum-kekerasan-seksual-terhadap-anak-tidak-dapat-dihentikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Mar 2025 08:19:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#polresbatubara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=50211</guid>

					<description><![CDATA[<p>tonapos.co – Praktisi hukum Maraihut Simbolon SH (foto) menegaskan, penghentian proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hukum. Bahkan menurutnya, banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar bila menghentikan kasus seperti ini. Penegasan tersebut disampaikan Maraihut Simbolon, Senin (24/03/2025), menanggapi wartawan, terkait dugaan mandegnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 15 tahun di Polres [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/praktisi-hukum-kekerasan-seksual-terhadap-anak-tidak-dapat-dihentikan/">Praktisi Hukum: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Dapat Dihentikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tonapos.co – Praktisi hukum Maraihut Simbolon SH (foto) menegaskan, penghentian proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hukum. Bahkan menurutnya, banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar bila menghentikan kasus seperti ini.</p>



<p>Penegasan tersebut disampaikan Maraihut Simbolon, Senin (24/03/2025), menanggapi wartawan, terkait dugaan mandegnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 15 tahun di Polres Batubara.</p>



<p>Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan ini, diduga dilakukan oknum pegawai perusahaan BUMN, yakni PT Inalum berinisial TTBP. Kasus ini dilaporkan SDW, ibu kandung korban ke Polres Batubara, 16 Februari 2025, persis saat peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.</p>



<p>Baca juga..</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-wp-embed is-provider-tobapos wp-block-embed-tobapos"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<blockquote class="wp-embedded-content" data-secret="hE5rpFUbe0"><a href="https://tobapos.co/direktur-mata-pelayanan-publik-mengecam-keras-polres-batubara-dinilai-lamban-penanganan-kasus-pencabulan-anak/">Direktur MATA Pelayanan Publik Mengecam Keras Polres Batubara, Dinilai Lamban Penanganan Kasus Pencabulan Anak</a></blockquote><iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" title="&#8220;Direktur MATA Pelayanan Publik Mengecam Keras Polres Batubara, Dinilai Lamban Penanganan Kasus Pencabulan Anak&#8221; &#8212; Tobapos" src="https://tobapos.co/direktur-mata-pelayanan-publik-mengecam-keras-polres-batubara-dinilai-lamban-penanganan-kasus-pencabulan-anak/embed/#?secret=hE5rpFUbe0" data-secret="hE5rpFUbe0" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>
</div></figure>



<p>Kasus ini jadi sorotan publik, akibat proses penanganannya yang dilakukan Polres Batubara begitu lambat. Terbukti, meski sudah hampir dua bulan setelah dilaporkan, tapi sampai saat ini tindaklanjut penanganannya belum terlihat secara signifikan.</p>



<p>Maraihut Simbolon yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara itu menguraikan, kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam pasal 76D dan 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</p>



<p>Di dua pasal ini, ditegaskan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.</p>



<p>DELIK UMUM/DELIK BIASA</p>



<p>Maraihut Simbolon lebih jauh menjelaskan, proses hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tidak harus didasari pada laporan pengaduan korban. Malah, setiap orang yang mengetahui dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, dapat membuat laporan ke polisi.</p>



<p>Tanpa ada laporan sekalipun baik dari korban maupun dari masyarakat, kata Maraihut, kepolisian harus melakukan pengusutan kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, polisi dapat menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak meski mendapatkan informasi hanya dari media.</p>



<p>“Ini akibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak termasuk dalam kualifikasi delik umum atau delik biasa (gewone delicten). Kejahatan ini dapat diproses pemidanaannya tanpa ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Beda dengan kejahatan delik aduan (klacht delicten), hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari orang yang dirugikan,” jelasnya.</p>



<p>Maraihut Simbolon menjelaskan, pengkualifikasian kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai delik umum/delik biasa, diatur secara khusus dalam pasal 53 sampai dengan pasal 66 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</p>



<p>Menurutnya, kedua UU yang mengkualifikasikan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai delik umum/delik biasa, merupakan instrumen hukum yang dibuat negara sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam kerangka hukum hak asasi manusia.</p>



<p>Selain itu, dalam rumusan pasal 285 KUHP, juga diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.</p>



<p>TIDAK BISA DISELESAIKAN DALAM PERDAMAIAN</p>



<p>Maraihut Simbolon melanjutkan, kekerasan seksual terhadap anak juga tidak dapat dicabut atau dihentikan dengan alasan terjadinya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku. Ini diatur dengan jelas pada pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).</p>



<p>“Di pasal ini, ditegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Maraihut yang lama menggeluti dunia jurnalistik.</p>



<p>Sehubungan dengan itu, Maraihut Simbolon mempertanyakan, apa yang menjadi alasan hukum bagi Polres Batubara, sehingga begitu lamban menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oknum pegawai PT Inalum tersebut.</p>



<p>SANKSI PIDANA</p>



<p>Ada banyak regulasi yang menjerat pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Perppu No 1 tahun 2016 yang disahkan dengan UU No 17 tahun 2016, menyebutkan bahwa, pelaku kekerasan seksuai terhadap anak dipidana penjara minimal lima tahun, seumur hidup hingga pidana mati.</p>



<p>Bahkan, Maraihut Simbolon yang pernah menggeluti dunia jurnalistik mengatakan, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.</p>



<p>PERBANDINGAN</p>



<p>Sebagai perbandingan, kasus kekerasan seksual terhadap anak pernah juga ditangani Polres Brebes tahun 2023 lalu. Ketika itu, polisi menangkap enam terduga pelaku pemerkosaan.</p>



<p>Kasus ini bahkan sempat mendapat perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang ketika itu dijabat Bintang Puspayoga.</p>



<p>Ketika itu, Menteri menegaskan, tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan undang-undang.</p>



<p>Untuk itu, lanjut Menteri, pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera para pelakunya.</p>



<p>&#8220;Pada awalnya kami sangat prihatin dengan proses penyelesaian kasus pemerkosaan terhadap anak usia 15 tahun yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh LSM. Proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada Polres Brebes dan pihak-pihak terkait yang sudah menangkap enam terduga pelaku pemerkosaan untuk bisa diproses secara hukum,&#8221; ujar Menteri PPPA, Kamis (19/1/2023).(MM)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/praktisi-hukum-kekerasan-seksual-terhadap-anak-tidak-dapat-dihentikan/">Praktisi Hukum: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Dapat Dihentikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/praktisi-hukum-kekerasan-seksual-terhadap-anak-tidak-dapat-dihentikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tangkap!! Pelaku Cabul di Polres Batubara</title>
		<link>https://tobapos.co/tangkap-pelaku-cabul-di-polres-batubara/</link>
					<comments>https://tobapos.co/tangkap-pelaku-cabul-di-polres-batubara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2025 08:25:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#polresbatubara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=50177</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Mengungkap anak korban cabul adalah anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan. Pencabulan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan agama.&#160; Karena itu, penyidik Polres Batubara diminta dengan tegas memproses hukum pelaku cabul, tegas Joice Hutagaol SH kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025). Zoice menguraikan, &#8220;Proses hukum harus ditegakkan, lanjutkan penyidikan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/tangkap-pelaku-cabul-di-polres-batubara/">Tangkap!! Pelaku Cabul di Polres Batubara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211; Mengungkap anak korban cabul adalah anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan. Pencabulan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan agama.&nbsp;</p>



<p>Karena itu, penyidik Polres Batubara diminta dengan tegas memproses hukum pelaku cabul, tegas Joice Hutagaol SH kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).</p>



<p>Zoice menguraikan, &#8220;Proses hukum harus ditegakkan, lanjutkan penyidikan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur itu,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Meski upaya perdamaian telah dilaksanakan, hukum pidana cabul terhadap pelaku&nbsp;harus dilanjutkan ke pengadilan. Bila terjadi perdamaian, dipertanyakan.., siapa yang merekomendasi perdamaian, apakah ada intimidasi terhadap keluarga korban?, tanya Joice.</p>



<p>Pencabulan delik aduan, korban anak itu delik umum, jadi upaya restorative justice atau perdamaian bukan berarti proses hukum dihentikan. Patut dipertanyakan, beranikah Kapolres Batubara menghentikan proses penyidikan? ungkapnya curiga.</p>



<p>Sisi perempuan, ujar Joice aktivis hukum keadilan perempuan ini, mendengar sangat miris, tindakan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.</p>



<p>Apalagi mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan, dampak pencabulan,&#8221; lanjut Joice Hutagaol jelas menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korban.</p>



<p>Berpengaruh pada perkembangan diri mereka di masa dewasa kedepan,&#8221; tukasnya.</p>



<p>Sebelumnya diberitakan, Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, mengecam keras lambannya penanganan kasus pencabulan terhadap anak yang melibatkan oknum karyawan PT Inalum, TTBP, di Polres Batubara. Ia menilai, meskipun laporan sudah diterima lebih dari satu bulan yang lalu, tidak ada tindak lanjut signifikan dari pihak kepolisian.</p>



<p>“Masa dalam waktu lebih dari satu bulan, Polres Batubara tidak ada progres berarti? Ini kasus pelecehan seksual terhadap anak, bukan perkara sepele. Mestinya terduga pelaku sudah ditangkap,” tegas Abyadi Siregar, Jumat (21/03/2025).</p>



<p>Abyadi, yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, mempertanyakan standar waktu penanganan kasus seperti ini di Polres Batubara. Ia menegaskan bahwa keterlambatan semacam ini hanya akan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.</p>



<p>“Berapa lama sebenarnya standar waktu di Polres Batubara untuk menangani kasus pencabulan anak? Ini sudah lebih dari satu bulan, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas! Ini jelas menunjukkan lemahnya layanan publik yang diberikan oleh kepolisian, yang hanya akan memperburuk citra mereka,” sambung Abyadi dengan nada keras.</p>



<p>Kasus ini bermula pada 16 Februari 2025, ketika SDW, ibu korban, melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya oleh TTBP ke Polres Batubara. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Dr. Enand H. Daulay, sempat mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan akan dilaksanakan gelar perkara. Namun, hingga kini, tak ada informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan gelar perkara atau langkah selanjutnya.</p>



<p>“Ini tidak bisa dibiarkan. Kasus seperti ini harus segera ditangani dengan serius dan cepat. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur jelas bahwa korban kejahatan seksual berhak mendapatkan perlindungan khusus dan proses penanganan yang cepat,” ujar Abyadi.</p>



<p>Abyadi menegaskan bahwa dalam pasal 15 dan 59 UU tersebut, perlindungan terhadap anak korban pelecehan seksual adalah kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara seperti kepolisian. Penanganan cepat dimulai sejak proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.</p>



<p>Tak hanya itu, UU tersebut juga dengan tegas mengatur hukuman bagi pelaku, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang sangat besar. “Kenapa Polres Batubara seperti bermain-main dengan amanah UU ini? Mereka harus segera bertindak,” tegas Abyadi.</p>



<p>Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari Polres Batubara agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Abyadi Siregar mendesak agar kasus pencabulan terhadap anak ini diperlakukan dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku.(MM)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/tangkap-pelaku-cabul-di-polres-batubara/">Tangkap!! Pelaku Cabul di Polres Batubara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/tangkap-pelaku-cabul-di-polres-batubara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Direktur MATA Pelayanan Publik Mengecam Keras Polres Batubara, Dinilai Lamban Penanganan Kasus Pencabulan Anak</title>
		<link>https://tobapos.co/direktur-mata-pelayanan-publik-mengecam-keras-polres-batubara-dinilai-lamban-penanganan-kasus-pencabulan-anak/</link>
					<comments>https://tobapos.co/direktur-mata-pelayanan-publik-mengecam-keras-polres-batubara-dinilai-lamban-penanganan-kasus-pencabulan-anak/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Mar 2025 05:47:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#abyadisiregar]]></category>
		<category><![CDATA[#kasuspencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[#matapelayalanpublik]]></category>
		<category><![CDATA[#polresbatubara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=50165</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co – Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar mengecam keras lambannya penanganan kasus pencabulan terhadap anak yang melibatkan oknum karyawan PT Inalum, TTBP, di Polres Batubara. Ia menilai, meskipun laporan sudah diterima lebih dari satu bulan yang lalu, tidak ada tindak lanjut signifikan dari pihak kepolisian. “Masa dalam waktu lebih dari satu bulan, Polres Batubara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/direktur-mata-pelayanan-publik-mengecam-keras-polres-batubara-dinilai-lamban-penanganan-kasus-pencabulan-anak/">Direktur MATA Pelayanan Publik Mengecam Keras Polres Batubara, Dinilai Lamban Penanganan Kasus Pencabulan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co – Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar mengecam keras lambannya penanganan kasus pencabulan terhadap anak yang melibatkan oknum karyawan PT Inalum, TTBP, di Polres Batubara. Ia menilai, meskipun laporan sudah diterima lebih dari satu bulan yang lalu, tidak ada tindak lanjut signifikan dari pihak kepolisian.</p>



<p>“Masa dalam waktu lebih dari satu bulan, Polres Batubara tidak ada progres berarti? Ini kasus pelecehan seksual terhadap anak, bukan perkara sepele. Mestinya terduga pelaku sudah ditangkap,” tegas Abyadi Siregar, Jumat (21/03/2025).</p>



<p>Abyadi, yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, mempertanyakan standar waktu penanganan kasus seperti ini di Polres Batubara. Ia menegaskan bahwa keterlambatan semacam ini hanya akan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.</p>



<p>“Berapa lama sebenarnya standar waktu di Polres Batubara untuk menangani kasus pencabulan anak? Ini sudah lebih dari satu bulan, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas! Ini jelas menunjukkan lemahnya layanan publik yang diberikan oleh kepolisian, yang hanya akan memperburuk citra mereka,” sambung Abyadi dengan nada keras.</p>



<p>Kasus ini bermula pada 16 Februari 2025, ketika SDW, ibu korban, melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya oleh TTBP ke Polres Batubara. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Dr. Enand H. Daulay, sempat mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan akan dilaksanakan gelar perkara. Namun, hingga kini, tak ada informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan gelar perkara atau langkah selanjutnya.</p>



<p>“Ini tidak bisa dibiarkan. Kasus seperti ini harus segera ditangani dengan serius dan cepat. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur jelas bahwa korban kejahatan seksual berhak mendapatkan perlindungan khusus dan proses penanganan yang cepat,” ujar Abyadi.</p>



<p>Abyadi menegaskan bahwa dalam pasal 15 dan 59 UU tersebut, perlindungan terhadap anak korban pelecehan seksual adalah kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara seperti kepolisian. Penanganan cepat dimulai sejak proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.</p>



<p>Tak hanya itu, UU tersebut juga dengan tegas mengatur hukuman bagi pelaku, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang sangat besar. “Kenapa Polres Batubara seperti bermain-main dengan amanah UU ini? Mereka harus segera bertindak,” tegas Abyadi.</p>



<p>Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari Polres Batubara agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Abyadi Siregar mendesak agar kasus pencabulan terhadap anak ini diperlakukan dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Enand Daulay dicoba konfirmasi, tetapi belum merespon hingga berita dimuat. (MM)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/direktur-mata-pelayanan-publik-mengecam-keras-polres-batubara-dinilai-lamban-penanganan-kasus-pencabulan-anak/">Direktur MATA Pelayanan Publik Mengecam Keras Polres Batubara, Dinilai Lamban Penanganan Kasus Pencabulan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/direktur-mata-pelayanan-publik-mengecam-keras-polres-batubara-dinilai-lamban-penanganan-kasus-pencabulan-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
