Modus Walikota Sibolga: Menggugat Kembali, Diduga Agar Proses Pidana Tertunda-tunda
tobapos.co – Pernyataan Pemko Sibolga melalui siaran media yang mengungkapkan akan memasukkan kembali gugatan ke Pengadilan Negeri setempat, karena gugatan yang pertama tidak diterima, sebab (Pemko Sibolga) tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, baik mengenai objek tanahnya maupun alas haknya, diduga merupakan modus agar proses pidana atas Laporan Pengaduan Kartono terhadap Walikota Jamaluddin Pohan Cs (foto- … Lanjutkan membaca Modus Walikota Sibolga: Menggugat Kembali, Diduga Agar Proses Pidana Tertunda-tunda
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan