tobapos.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang saat ini dipimpin Idianto SH MH, dinilai menciderai rasa keadilan di masyarakat. Betapa tidak, baru -baru ini dalam perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti seberat 1 Kilogram sabu-sabu, dituntut JPU Kejati Sumut dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, terdakwanya bernama Edy … Lanjutkan membaca Kejati Sumut Ciderai Rasa Keadilan: Tuntutan Perkara 1 Kg Sabu Sama Dengan 3,2 Gram Ekstasi, 9 Tahun Penjara (1)
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan