tobapos.co – Carut marut Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Sumatera Utara membuat Zulchairi Pahlawan Wakil Sekretaris Partai Golkar Sumatera Utara (foto-memakai jubah putih) naik pitam. Dirinya sangat menyesalkan beredarnya undangan pembentukan Panitia Musda X Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) yang diterimanya sehari sebelum pelaksanaan pembentukan Stering Comite (SC) dan Official Comite.
Dirinya mengaku terpaksa hadir ke Sekretariat DPD Partai Golkar Sumut untuk meluruskan keadaan dan menyatakan bahwa terdapat kekeliruan besar jika pembentukan panitia Musda X Partai Golkar Sumut tetap dilaksanakan.
“Jangan Sampai kader tidak memahami Penetapan Mahkamah Partai Golkar, yang nantinya berujung pada pengulangan kekeliruan seperti Musda X yang lalu. Partai Golkar Partai besar, jangan sampai dianggap abal-abal,” ungkapnya.
Menurut Zulchairi lagi, penetapan rangkaian Musda harus dibawah pengawasan Mahkamah Partai Golkar. Karena kondisi Musda kali ini tidak seperti biasa. Ia juga mengungkapkan beberapa dasar yang menurutnya dapat menjadi acuan, seperti :
- Keputusan DPP Partai Golkar no 38 tahun 2020 tanggal 28 juni 2020 perihal perpanjangan Plt ketua DPD Partai Golkar Sumut saudara Ahmad Doli Kurnia.
- Intruksi DPP Golkar Neeo. 2 tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal penyelenggaraan Musda X DPD Golkar Provinsi.
- Putusan Mahkamah Partai No. 01 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 perihal pelaksanaan Musda Ulang DPD Golkar Sumut.
- Surat Mahkamah Partai No.29 tahun 2020 tanggal 15 Juli 2020 perihal penjelasan hukum dari amar putusan Mahkamah Partai nomor 01 tahun 2020.
- Surat dari DPD Golkar Sumut nomor 607 tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang laporan dan persetujuan Musda X.
- Surat Peserta Pleno DPD Golkar Sumut tertanggal 13 Juli 2020 tentang laporan pelaksanaan rapat pleno DPD Golkar Sumut pada tanggal 13 Juli 2020
Sehingga berdasarkan pertimbangan di atas maka menurut Zulchairi,
- Seluruh rangkian persiapan-persiapan penyelenggaraan Musda X Partai Golkar Sumut harus berkoordinasi dan memberitahukan kepada Mahkamah Partai Golkar.
- Segala tahapan persiapan penyelenggaraan Musda X Golkar Sumut harus dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari DPP Partai Golkar.
- Karena DPP Partai Golkar belum menjawab surat dari DPD Golkar Sumut terkait hasil rapat pleno tertanggal 13 Juli 2020, maka DPD Golkar Sumut tidak boleh melakukan persiapan-persiapan penyelenggaraan Musda X Paatai Golkar Sumut.
- Keberadaan Panitia Musda X Partai Golkar Sumut produk pleno tanggal 13 Juli 2020 dan segala bentuk kegiatan yang dikakukannya tidak memiliki legitimasi sebelum mendapat pengesahan dan penetapan dari DPP Partai Golkar. Termasuk rapat panitia pada hari ini, Minggu 26 Juli 2020.
“Jika sudah sampai menjadi masalah besar seperti ini, seharusnya rencana pelaksanaan Musda X yang Partai Golkar yang akan dilakukan setidaknya dapat dibicarakan antara Termohon Plt Ketua DPD Partai Ahmad Doli Kurnia Dkk, dan pihak Pemohon Hanafiah Harahap Dkk, Panitia Musda X Partai Golkar dan diketahui DPP Partai Golkar serta Mahkamah Partai Golkar,” kesal Zulchairi.(M4DON)