tobapos.co – Ada yang miris terkait sarang perjudian dikelola Ahong di Medan Sunggal tak tersentuh hukum meski bukti gambar jelas diberikan. Muncul dugaan setoran besar menjadi penyebabnya.
Kondisi tersebut bisa membuat kepercayaan masyarakat semakin memburuk terhadap kinerja pihak berwenang, apakah sumpah jabatan sudah tidak dihiraukan lagi?
Ironinya lagi, baru saja terjadi di lokasi judi dikelola Ahong alias Ewin itu, beberapa pemuka agama masyarakat setempat mendesak agar perjudian di kawasan pemukiman mereka ditutup dan ditindak sesuai hukum berlaku, namun nyatanya seperti malah dibiarkan.
Diketahui, perjudian dimaksud berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Polda Sumut. Sudah lama beroperasi, diperkirakan sejak Irjen Pol Panca Simanjuntak menjabat Kapolda Sumut.
Kapolsek Sunggal Kompol Yudha Candra Pranata sudah dua kali dikonfirmasi terkait perjudian dikelola Ahing tersebut yang leluasa beroperasi di wilayah hukumnya, jawaban diterima cuma “terimaksih atas informasinya”, sedangkan Ahong semakin merebak bisnis judinya.
Setelah membuka sarang judi jenis mesin tembak ikan dan rolet di Jalan Tapian Nauli Nomor A-9, Ahong alias Ewin kembali membuka di Jalan Kelambir Lima, tak jauh dari pajak Kampung Lalang, di tempat ini membludak pemain setiap harinya, tak perduli hukum melarang dan prokes meski masa pandemi masih menghantui dan waspada gelombang ketiga.
Kemarin pula, Ahong yang dikonfirmasi mengatakan dirinya tak takut dengan siapa pun, dia menantang bila berani menutup usahanya itu silahkan datang, akan dia disambut dengan semua kekuatannya.(AMRI)