tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Bukan hanya di gedung, masyarakat perkampungan pun diperbolehkan asal sesuai dengan peraturan dan ketentuan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang akrab disapa Ariza mengatakan resepsi pernikahan diperkampungan juga nanti bisa dilaksanakan di aula kelurahan, kecamatan, GOR, atau tempat lainnya. Terpenting, kapasitasnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan Prokes.
“Jadi bukan besarnya tempat, yang penting tapi kapasitasnya disesuaikan dengan ukuran ruangan,” kata Ariza, Jumat (23/10/2020).
Ariza menjelaskan pengawasan resepsi pernikahan tentunya akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait, baik dari Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan dan juga dibantu oleh TNI-Polri. Utamanya pengawasan berasal dari internal sendiri.
Saat ini, Ariza masih mempertimbangkan dibukanya kembali resepsi pernikahan pada masa pandemi. Simulasi pun telah dilakukan di gedung Taman Mini Indonesia indah (TMII) Kamis 22 Oktober malam.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu itu pun tidak menutup kemungkinan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali resepsi pernikahan pasca PSBB transisi berakhir 25 Oktober mendatang.
“Kita tetap mengutamakan sekali lagi kesehatan dan keselamatan kita. Tapi juga memberi kesan memberi kesempatan pada unit-unit atau kegiatan lainnya bisa dibuka,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ariza mengatakan acara simulasi pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung Ballroom Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada masa pandemi COVID-19 seperti ini sangat penting.
Sehingga menjadi panduan apabila nanti sudah diperbolehkan masyarakat dapat mengadakan pesta resepsi pernikahan yang dilaksanakan sesuai Prokes yang sudah ditentukan.
“Hasil simulasi akan menjadi pertimbangan dalam rapat beberapa hari kedepan. Termasuk dengan pemerintah pusat,” kata Ariza.
Ariza menjelaskan dengan adanya resepsi pernikahan ini memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian. Karena ada multiplier effect bagi ribuan karyawan yang hampir terancam PHK.
Dia berharap, setelah tujuh bulan belum diizinkan beroperasi, ke depan bisa memulai pembukaan dengan penerapan Prokes yang ketat.
Adapun beberapa Prokes saat diizinkannya penyelenggaraan resepsi pernikahan, antara lain:
- Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.
- Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.
- Membatasi jumlah undangan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
- Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin, penghulu memakai masker dan sarung tangan, perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield Ini dilakukan untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.
- Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.
- Menyediakan Hand Sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.
- Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
- Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu, harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
- Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
- Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
- Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
- Kursi tamu (jika ada) harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
- Kursi tamu ditempatkan berjarak.
- Para tamu yang akan keluar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai. (TP 2)