tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran kegiatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Salah satunya mengizinkan tempat karaoke kembali beroperasi.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata mengatakan, pihaknya sudah menyeleksi melalui tim gabungan dengan berdasarkan penilaian terkait protokol kesehatan terhadap sejumlah tempat karaoke.
“Terdapat 62 tempat karaoke di ibu kota yang akan ikut serta dalam uji coba pembukaan karaoke,” kata dia di Jakarta, Jumat (05/11/2021).
Adapun bagi tempat usaha karaoke lain, Andika menghimbau untuk mengajukan permohonan pembukaan. Meski demikian, bagi tempat karaoke yang belum dibuka harus melewati tahapan uji seleksi yang dilakukan tim gabungan.
“Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE Kadisparekraf Nomor 64/SE/2021,” ujar Andhika.
Berdasarkan aturan SE Disparekraf DKI berikut ini adalah syarat lengkap bagi manajemen, tempat usaha, dan pengunjung tempat karaoke:
- Tamu/pengunjung
a. Seluruh tamu/pengunjung yang akan memasuki tempat usaha wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat kesehatan yang sudah dikalibrasi.
b. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 (jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non tunai (cashless).
c. Memastikan tamu/pengunjung menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan serta mengikuti protokol kesehatan lebih ketat.
d. Tidak menerima tamu/pengunjung dalam keadaan sakit baik dengan gejala berat maupun ringan.
- Mekanisme penerimaan pengunjung.
a. Pengunjung wajib melakukan reservasi secara online serta menggunakan metode pembayaran nontunai.
b. Pengelola usaha karaoke wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan serta mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Petugas/Satgas Covid-19 internal mendampingi pengunjung menuju ruang bernyanyi yang telah dipesan dan menyampaikan ketentuan prokes (5M) selama berada di ruang bernyanyi.
d. Pengunjung diperbolehkan melakukan pemesanan makanan & minuman (F&B), serta diberikan label pada gelas masing-masing pengunjung.
e. Kapasitas maksimal 25% pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan.
f. Durasi pengunjung berada didalam ruang bernyanyi maksimal 3 jam.
g. Sistem pembayaran diutamakan nontunai. Pengelola usaha diwajibkan menyediakan mesin UV guna pembayaran tunai.
h. Melakukan disinfeksi ruang bernyanyi berikut pembersihan peralatan dan pengosongan ruangan dimaksud selama 1 jam, selanjutnya ruangan dapat dipergunakan kembali.
- Manajemen dan karyawan.
a. Membentuk tim satgas internal Covid-19 dengan struktur penugasan SK Manajemen tempat usaha.
b. Menyediakan media informasi tentang Covid 19 dan upaya pencegahannya.
c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua karyawan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh karyawan sebelum masuk ke tempat kerja secara rutin dan terdokumentasi.
d. Memastikan semua karyawan yang bertugas memakai masker dan sarung tangan sesuai dengan standar kesehatan.
e. Menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta sarana kesehatan lainya yang dibutuhkan baik oleh untuk kebutuhan karyawan dan pengunjung.
f. Memastikan karyawan yang bertugas benar-benar sehat dan tidak membolehkan karyawan bekerja dalam keadaan sakit sekecil apapun (penyakit ringan seperti batuk, pilek/flu biasa).
g. Memiliki nomor informasi dokter/klinik terdekat bilamana ada karyawan atau pengunjung terdeteksi sakit.
h. Memastikan kebersihan ruang kerja dan sarana pendukung seperti toilet, ruang ganti karyawan dan mushola dalam keadaan bersih dan memiliki sirkulasi udara yang baik.
i. Memiliki instalasi air bersih yang baik, baik untuk pengolahan makanan maupun toilet.
j. Menjaga kebersihan ruang tunggu dan memberikan jarak aman tempat duduk (minimal 1 meter).
k. Manajemen mengarahkan pembayaran dilakukan melalui daring nontunai, apabila tidak memungkinkan manajemen menyediakan sterilisator untuk memastikan uang tunai yang dibayarkan benar-benar steril dan bebas dari kuman/virus.
l. Minimal dalam 1 minggu sekali melakukan general cleaning dengan menggunakan disinfektan pembunuh kuman atau virus.
m. Memiliki data pengunjung yang terdokumentasi.
n. Memiliki kontak atau komunikasi dengan tim gugus tugas atau petugas Kesehatan dalam rangka kebutuhan evakuasi apabila ada karyawan atau pengunjung memiliki gejala Covid-19.
o. Membuat pakta integritas yang dibuat oleh pengelola usaha.
Tempat usaha
a. Manajemen mengarahkan untuk melakukan pemesanan/reservasi melalui online, apabila tidak memungkinkan dilakukan pemesanan/reservasi manual dengan menjaga jarak antara pengunjung dengan karyawan minimal 1 meter dan menggunakan pembatas/media akrilik (plastik, mika dan alat pembatas lainnya) transparan.
b. Menjaga kebersihan alat-alat pemutar lagu, sound system dan mix dengan melakukan sterilisasi sebelum digunakan pengunjung.
c. Memastikan kebersihan ruangan karaoke baik di pintu masuk, tempat duduk, meja dan memiliki sistem sirkulasi udara yang baik.
d. Menyediakan alat cuci tangan dan/atau hand sanitizer di seluruh ruang karaoke.
e. Menyediakan tempat tissue dan tempat sampah di ruang karaoke.
f. Memastikan peralatan makanan dicuci dengan menggunakan air yang mengalir dan pembersih anti kuman/virus.
g. Memastikan makanan dan minuman yang disajikan dalam keadaan bersih dan dilakukan melalui pengolahan yang baik berdasarkan pada standar kesehatan pengolahan makanan.
h. Memberikan jarak/tanda silang (X) pada setiap kursi/sofa di ruang bernyanyi dengan jarak minimal 1,5 meter.
i. Memiliki sistem pengolahan makanan dan minuman yang baik dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Sehat (SLS) yang masih berlaku.
j. Melakukan pembatasan jarak antar tempat duduk ruang bernyanyi minimal 1 (satu) meter dalam rangka pembatasan jumlah pengunjung di ruangan.
k. Melakukan disinfeksi pembersihan peralatan dan perlengkapan secara berkala pada seluruh area/fasilitas. (TP 2)