<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ptpn Archives - Tobapos</title>
	<atom:link href="https://tobapos.co/tag/ptpn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tobapos.co</link>
	<description>Setia Kepada Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 May 2025 08:25:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.7.19</generator>

<image>
	<url>https://tobapos.co/wp-content/uploads/2020/10/cropped-favicon-tobapos-1-32x32.png</url>
	<title>#ptpn Archives - Tobapos</title>
	<link>https://tobapos.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Didesak Usut Kerjasama Proyek Kota Deli Megapolitan, Berpotensi Rugikan PTPN</title>
		<link>https://tobapos.co/kpk-didesak-usut-kerjasama-proyek-kota-deli-megapolitan-berpotensi-rugikan-ptpn/</link>
					<comments>https://tobapos.co/kpk-didesak-usut-kerjasama-proyek-kota-deli-megapolitan-berpotensi-rugikan-ptpn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 May 2025 08:24:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#kpk]]></category>
		<category><![CDATA[#ptpn]]></category>
		<category><![CDATA[#realestate]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=50635</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, didesak untuk mengusut kerjasama PTPN-II dalam penjualan 8.077 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) melalui pola kerjasama dengan PT Ciputra KPSN, entitas anak perusahaan PT Ciputra Depelovment Tbk. Desakan pengusutan itu untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyimpulkan bahwa kerjasama dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kpk-didesak-usut-kerjasama-proyek-kota-deli-megapolitan-berpotensi-rugikan-ptpn/">KPK Didesak Usut Kerjasama Proyek Kota Deli Megapolitan, Berpotensi Rugikan PTPN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, didesak untuk mengusut kerjasama PTPN-II dalam penjualan 8.077 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) melalui pola kerjasama dengan PT Ciputra KPSN, entitas anak perusahaan PT Ciputra Depelovment Tbk.</p>



<p>Desakan pengusutan itu untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyimpulkan bahwa kerjasama dengan PT CKPSN tersebut berpotensi merugikan PTPN-II sebagai pemilik tanah HGU.</p>



<p>“Desakan ini kan untuk menindaklanjuti temuan BPK RI. Dan, ini untuk menghindari kerugian bagi PTPN-II sebagai perusahaan BUMN. Untuk itu, kami mengharap KPK atau kepolisian dan kejaksaan melakukan pengusutan,” tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Jumat (2/5/2025).</p>



<p>PTPN-PT CKPSN KERJASAMA BANGUN KOTA DELI MEGAPOLITAN</p>



<p>Sebelumnya, Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebingtinggi Ratama Saragih, menjelaskan temuan BPK RI sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.</p>



<p>Dalam LHP BPK itu dijelaskan bahwa, PTPN-II telah melakukan kerjasama dengan PT CKPSN untuk membangun Kota Deli Megapolitan (KDM). Dalam rangka kerjasama itu, PTPN-II menyediakan 8.077 hektar lahan HGU yang tidak produktif. Lahan-lahan tersebut selama ini telah terlantar dan menjadi kawasan pemukiman penduduk yang padat dan kompak.</p>



<p>Untuk membangun property mewah sebagai bagian dari kawasan KDM, PTPN kemudian menggusur masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di tanah tersebut. Menurut informasi, harga rumah toko (ruko) dan rumah mewah di kawasan KDM mencapai Rp 2 miliar s/d Rp 7 miliar per unit.</p>



<p>BENTUK PERUSAHAAN USAHA PATUNGAN</p>



<p>Kerjasama pembangunan KDM, dituangkan dalam Master Cooperation Agreement (MCA) yang ditandatangani PTPN-II dan PT CKPSN. Isinya, kesepatan PTPN dan PT CKPSN membentuk Perusahaan Usaha Patungan (PUP) yang bertanggungjawab melakukan penggarapan pembangunan, pemasaran, penjualan, penyewaan dan atau pengelolaan atas masing masing kawasan.</p>



<p>PUP yang dibentuk bersama itu adalah PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) untuk PUP kawasan residensial, PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (DMKB) untuk PUP kawasan komersil/bisnis dan PT Deli Megapolitan Kawasan Industri (DMKI) untuk PUP kawasan industri. Masing-masing PUP menandatangani KSO dengan PTPN II pada 11 November 2020.</p>



<p>WAJIB SUSUN RKT</p>



<p>Dalam MCA juga mengatur kewajiban PUP menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT). RKT merupakan dokumen yang memuat rencana kegiatan seperti rincian perkiraan belanja modal, rincian perkiraan pendapatan dan pengeluaran, rincian mengenai luas lokasi, harga minimum dan ketentuan lain yang disepakati dan ditentukan kedua belah pihak.</p>



<p>Namun, sesuai temuan BPK RI, tiga perusahaan PUP yang dibentuk bersama, yakni PT DMKR, PT DMKB, PT DMKI tidak memiliki dokumen RKT. BPK sendiri telah meminta dokumen RKT tersebut. Namun sampai akhir pemeriksaan tim BPK pada 29 Desember 2023, PTPN dan PT CKPSN tidak bisa menyerahkan dokumen RKT.</p>



<p>Ironisnya, kepada tim BPK, General Manager (GM) PT DMKR menginformasikan bahwa RKT belum disusun karena proyek masih proses pembersihan lahan. Pernyataan GM PT DMKR itu bohong. Sebab, faktanya, salah satu kawasan residensial di wilayah Helvetia sudah dibangun. Bahkan PT DMKR sudah menerima pendapatan atas penjualan property.</p>



<p>“Sesuai temuan BPK, hal inilah yang membuat PTPN-II berpotensi mengalami kerugian. Karena penjualan properti Helvetia tidak didukung dokumen RKT, maka akibatnya PTPN II tidak mengetahui rincian perkiraan pendapatan, luas alokasi penyediaan lahan, dan lain sebagainya,” jelas Abyadi Siregar.</p>



<p>LAPORAN BERKALA</p>



<p>Selain mengatur soal kewajiban menyusun dokumen RKT, perjanjian MCA juga mengatur kewajiban masing-masing PUP menyampaikan laporan berkala pada tanggal 10 setiap bulan kepada PTPN II dan PT CKPSN. Isi laporannya adalah hasil penjualan produk real estate dari masing-masing PUP.</p>



<p>Namun, sesuai temuan BPK, PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) selaku anak perusahaan PTPN-II, tidak pernah mendapatkan laporan berkala dari PT DMKR selaku Perusahaan Usaha Patungan.</p>



<p>Padahal, laporan berkala akan digunakan PTPN-II dan PT CKPSN sebagai dasar untuk memperhitungkan jumlah Pendapatan atas Pemanfaatan Lahan Wilayah (PPLWH) HGU, yang akan diterima oleh PTPN-II dan/atau PT NDP dari hasil penjualan produk real estat.</p>



<p>Tahun 2021 s.d. 2023, PT DMKR sudah menjual properti di Helvetia dan Bangun Sari. Dari hasil penjualan tersebut, PT NDP sudah menerima PPLWH dan Beban atas Pemanfaatan Lahan Wilayah HGU (BPLWH). Namun pembagian tersebut tidak didukung dengan laporan berkala.</p>



<p>BPK sendiri telah meminta dokumen laporan berkala tersebut. Namun sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023, dokumen laporan berkala tersebut tidak pernah diserahkan.</p>



<p>Atas dasar temuan BPK itulah, sehingga Abyadi Siregar mendesak pentingnya KPK atau kejaksaan dan kepolisian melakukan pengusutan. Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu bahkan menduga ada persekongkolan jahat dalam kerjasama ini, sehingga berpotensi merugikan PTPN sebagai perusahaan BUMN.</p>



<p>“Karena itu, ini harus dihentikan dengan turunnya KPK atau kejaksaan dan kepolisian melakukan pengusutan,” tegas Abyadi Siregar.(MM)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kpk-didesak-usut-kerjasama-proyek-kota-deli-megapolitan-berpotensi-rugikan-ptpn/">KPK Didesak Usut Kerjasama Proyek Kota Deli Megapolitan, Berpotensi Rugikan PTPN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/kpk-didesak-usut-kerjasama-proyek-kota-deli-megapolitan-berpotensi-rugikan-ptpn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seluas 8.077 Hektar Tanah HGU PTPN-II Diduga Dijual Jadi Kota Deli Megapolitan</title>
		<link>https://tobapos.co/seluas-8-077-hektar-tanah-hgu-ptpn-ii-diduga-dijual-jadi-kota-deli-megapolitan/</link>
					<comments>https://tobapos.co/seluas-8-077-hektar-tanah-hgu-ptpn-ii-diduga-dijual-jadi-kota-deli-megapolitan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 08:27:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#kurupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#perumahanmewah]]></category>
		<category><![CDATA[#ptpn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=50585</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co – Seperti kata anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan yakni PTPN, ternyata telah menjadi perusahaan penyewa dan bahkan penjual tanah negara, yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Paling tidak, pernyataan Rieke Diah Pitaloka itu diperkuat dengan temuan BPK atas Kepatuhan Pengelolaan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/seluas-8-077-hektar-tanah-hgu-ptpn-ii-diduga-dijual-jadi-kota-deli-megapolitan/">Seluas 8.077 Hektar Tanah HGU PTPN-II Diduga Dijual Jadi Kota Deli Megapolitan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co – Seperti kata anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan yakni PTPN, ternyata telah menjadi perusahaan penyewa dan bahkan penjual tanah negara, yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU)-nya.</p>



<p>Paling tidak, pernyataan Rieke Diah Pitaloka itu diperkuat dengan temuan BPK atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi pada PTPN II Tahun 2021 s/d Semester I 2023.</p>



<p>Dalam LHP BPK Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 itu, terungkap bahwa tanah HGU PTPN yang tidak produktif dan terlantar termasuk yang puluhan tahun menjadi pemukiman masyarakat akan dijadikan sebagai kawasan residensial, bisnis dan property.</p>



<p>Salah satu di antaranya adalah, akan dijadikan sebagai kawasan Kota Deli Megapolitan (KDM). Pengembangan proyek kawasan KDM, direncanakan meliputi total lahan seluas lebih kurang 8.077 hektar tanah HGU.</p>



<p>Dari luas itu, 4.038,46 hektar (50,00%) di antaranya diproyeksikan sebagai kawasan hijau dan 4.038,54 hektar (50,00%) sebagai lahan dikembangkan.</p>



<p>Lahan dikembangkan tersebut akan dikonversi menjadi kawasan residensial seluas 2.014 hektar, kawasan komersial/bisnis 549,54 hektar dan kawasan industri seluas 975 hektar. Selebihnya seluas 500 hektar akan digunakan sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR).</p>



<p>PTPN GANDENG ANAK PERUSAHAAN PT CIPUTRA</p>



<p>Dalam pelaksanaan proyek KDM, PTPN II menggandeng mitra strategis dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN). PT CKPSN adalah salah satu entitas anak dari PT Ciputra Develpoment Tbk (CTRA).</p>



<p>Kerjasama PTPN dengan PT CKPSN dalam proyek KDM, tertuang dalam Master Cooperation Agreement (MCA) Nomor Dir/SPK-I/01/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020. MCA ini sudah mengalami dua kali amandemen, terakhir pada 23 Juni 2023.</p>



<p>Menindaklanjuti MCA tersebut, PTPN II dan PT CKPSN membentuk beberapa Joint Venture Corporation (JVCo)/Perusahaan Usaha Patungan (PUP).</p>



<p>Perusahaan yang menjadi JVCo/PUP bertanggungjawab melakukan penggarapan, pembangunan, pemasaran, penjualan, penyewaan dan/atau pengelolaan atas masing-masing kawasan.</p>



<p>Perusahaan-perusahaan yang dibentuk (JVCo/PUP tersebut adalah PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Ini merupakan perusahaan PUP yang bertanggungjawab untuk proyek PUP kawasan residensial.</p>



<p>Kemudian, PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (DMKB) untuk PUP kawasan komersil/bisnis, dan PT Deli Megapolitan Kawasan Industri (DMKI) untuk PUP kawasan industri.</p>



<p>Kerjasama proyek KDM dilakukan dengan kerjasama selama 30 tahun. Masing-masing Kerja Sama Operasi (KSO), menandatangani kerja sama operasi dengan PTPN II pada 11 November 2020.</p>



<p>GUSUR RAKYAT DARI TANAH TERLANTAR</p>



<p>Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebingtinggi Ratama Saragih mengatakan, sebagian besar dari 8.077 hektar tanah HGU PTPN yang menjadi kawasan KDM tersebut, selama ini merupakan tanah terlantar. Tanah tersebut sudah puluhan tahun tidak produktif dan terlantar.</p>



<p>Karena terlantar dalam waktu cukup lama, tegas Ratama Saragih, akhirnya masyarakat mengusahai dengan berkebun. Dan, akhirnya, tanah-tanah tersebut saat ini telah berubah menjadi pemukiman masyarakat yang padat dan kompak.</p>



<p>Namun, untuk mewujudkan proyek KDM yang ambisius, PTPN akhirnya menggusur rakyat yang sudah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.</p>



<p>“Ini sangat tidak adil. Bayangkan, PTPN menjual tanah HGU-nya yang sudah terlantar. Lalu rakyat digusur. Kemudian dibangun dengan perumahan mewah yang dijual dengan harga miliaran rupiah per unit. Ini kan sadis!” tegas Ratama Saragih.</p>



<p>Ironisnya, lanjut Ratama, PTPN tidak memberi ganti rugi yang layak. Padahal, masyarakat berharap, paling tidak mereka bisa mendapatkan ganti rugi untuk membeli rumah sebagai tempat tinggal keluarga mereka.</p>



<p>“Yang paling menyakitkan bagi masyarakat adalah, ketika rumah mereka dibongkar paksa. Lalu tanah tempat mereka dibangun dengan rumah-rumah toko (ruko) dan rumah elit yang dijual dengan harga selangit. Seperti halnya di kawasan Citraland Gama City, harga ruko dan rumah mewah mencapai Rp 2 miliar s/d Rp 7 miliar,” tegas Ratama Saragih.(MM)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/seluas-8-077-hektar-tanah-hgu-ptpn-ii-diduga-dijual-jadi-kota-deli-megapolitan/">Seluas 8.077 Hektar Tanah HGU PTPN-II Diduga Dijual Jadi Kota Deli Megapolitan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/seluas-8-077-hektar-tanah-hgu-ptpn-ii-diduga-dijual-jadi-kota-deli-megapolitan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Membangun Ruko/Rumah Hunian di Lahan HGU, Sangat Berpotensi Terjadi Praktek Korupsi Korporasi</title>
		<link>https://tobapos.co/membangun-ruko-rumah-hunian-di-lahan-hgu-sangat-berpotensi-terjadi-praktek-korupsi-korporasi/</link>
					<comments>https://tobapos.co/membangun-ruko-rumah-hunian-di-lahan-hgu-sangat-berpotensi-terjadi-praktek-korupsi-korporasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Apr 2025 07:22:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#hgu]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[#korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#kpk]]></category>
		<category><![CDATA[#ptpn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=50377</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co – Beragam pelanggaran yang dilakukan PTPN dalam pengelolaan asset, terungkap secara telanjang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, 19 Maret 2025 lalu. Apalagi saat itu, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka ngomong blak-blakan meminta PTPN menghentikan praktik sewa-menyewa asset. Karena PTPN adalah BUMN yang koorbisnisnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/membangun-ruko-rumah-hunian-di-lahan-hgu-sangat-berpotensi-terjadi-praktek-korupsi-korporasi/">Membangun Ruko/Rumah Hunian di Lahan HGU, Sangat Berpotensi Terjadi Praktek Korupsi Korporasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co – Beragam pelanggaran yang dilakukan PTPN dalam pengelolaan asset, terungkap secara telanjang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, 19 Maret 2025 lalu.</p>



<p>Apalagi saat itu, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka ngomong blak-blakan meminta PTPN menghentikan praktik sewa-menyewa asset. Karena PTPN adalah BUMN yang koorbisnisnya sektor perkebunan.</p>



<p>Menurut Rieke, praktik sewa-menyewa asset itu tidak mungkin terjadi tanpa ada keterlibatan orang dalam. Akibat pelanggaran dan penyimpangan PTPN dalam pengelolaan asset itu, telah menyebabkan kerusakan hutan dan banjir di sejumlah wilayah di Jawa Barat.</p>



<p>Direktur Utama –Dirut- PTPN Muhammad Abdul Ghani mengaku pihaknya lalai terhadap sesuatu yang seharusnya dikerjakan oleh BUMN yang koorbisnisnya di sektor perkebunan itu.</p>



<p>Lalu, bagaimana di Sumut? Pelanggaran apa saja yang diduga dilakukan PTPN ketika melalui anak perusahannya PT Nusa Dua Properti –NDP- kerjasama dengan PT Ciputra Development Tbk, membangun mega proyek property di lahan Hak Guna Usaha -HGU-nya?</p>



<p>Berikut dugaan pelanggaran dilakukan PTPN berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah serta berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.</p>



<p>Faktanya, PTPN sebagai pemilik HGU diduga telah melakukan pelanggaran karena membangun ribuan unit ruko dan rumah hunian mewah di atas ratusan hektar tanah HGU di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Ruko dan rumah hunian mewah itu diperjualbelikan dengan harga fantastis, yakni Rp 2 miliar–Rp 7 miliar.</p>



<p>Beberapa mega proyek property diduga di lahan HGU PTPN;<br>• CITRA LAND GAMA CITY Jalan Willem Iskandar.<br>• • JEWEL GARDEN Jalan Metrologi Raya.<br>• CITRA LAND CITY Jalan Irian Barat/Jalan Kesuma.<br>• • CITRA LAND HELVETIA Jalan Kapten Sumarsono.<br>• CITRA LAND TANJUNG MORAWA Jalan Sultan Serdang.<br>• • JEWEL INFINITY Jalan Haji Anif.</p>



<p>Sebagai pemegang HGU, PTPN diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 15, sehingga dapat dikenai sanksi pidana.</p>



<p>Faktanya, ratusan hektar tanah yang selama ini dikenal sebagai HGU PTPN, telah puluhan tahun ditelantarkan. Bahkan, lahan-lahan tersebut selama ini sudah menjadi pemukiman masyarakat ekonomi lemah.</p>



<p>PTPN sudah mengubah fungsi tanah HGU-nya dari perkebunan menjadi pembangunan ruko dan rumah hunian mewah. Dengan demikian, PTPN tidak memenuhi syarat memperpanjang HGU-nya.</p>



<p>Faktanya, melalui PT NDP kerjasama dengan PT Ciputra Development Tbk, PTPN justru mengubah fungsi lahan HGU-nya dari bisnis perkebunan menjadi pertapakan pembangunan ruko dan rumah hunian mewah untuk diperjualbelikan dengan harga fantastis. Bahkan, Komisi VI DPR RI justru menyebut PTPN sudah menjadi BUMN sewa menyewa asset.</p>



<p>Faktanya, PTPN melalui anak perusahannya PT NDP, telah menyerahkan lahan itu kepada PT Ciputra Development Tbk untuk dibangun ruko dan rumah hunian.</p>



<p>Semua kewajiban ini, dinilai tidak lagi dapat dilakukan PTPN sebagai pemegang HGU, karena tanah HGU itu sudah berubah menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah.</p>



<p>Pasal 28<br>Pemegang HGU dilarang:<br>a) menyerahkan pemanfaatan Tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan;</p>



<p>Faktanya, PTPN melalui PT NDP, disinyalir telah menyerahkan lahan itu kepada PT Ciputra untuk dibangun ruko dan rumah hunian mewah yang dijual dengan harga miliaran rupiah per unit.</p>



<p>Menteri ATR/Kepala BPN sudah memiliki syarat untuk menghapus atau membatalkan HGU PTPN (terutama di tanah yang menjadi pertapakan pembangunan ruko dan rumah hunian mewah saat ini). Karena BUMN sektor perkebunan ini, tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki HGU di tanah negara.</p>



<p>Faktanya, bangunan yang dibangun di tanah HGU itu bukan bangunan yang menunjang kegiatan usaha PTPN, yakni sektor perkebunan. Akan tetapi, yang dibangun adalah ruko dan rumah hunian mewah untuk diperjualbelikan dengan harga miliaran rupiah per satu unit.</p>



<p>b. revisi RTR.<br>Ini perlu diteliti dan diselidiki. Apakah sudah dilakukan perubahan RTR di lokasi yang saat ini dibangun kawasan pertokoan dan perumahan mewah?<br>2) Dalam hal HGU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diubah sebagian, maka sebelum diajukan permohonan Perubahan Hak menjadi HGB atau Hak Pakai, terlebih dahulu diterbitkan sertifikat pemisahan hak.<br>Ini juga aspek yang sangat penting untuk diselidiki, apakah sebelumnya sudah diterbitkan sertifikat pemisahan hak? Semua proses ini sangat berpotensi korupsi.</p>



<p>Pasal 164<br>1) Bangunan yang menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf –a- meliputi emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan atau bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha.<br>Faktanya, bangunan yang didirikan adalah ruko dan rumah hunian mewah untuk diperjualbelikan dengan harga miliaran rupiah per unit. Bangunan ruko dan rumah hunian mewah itu tentu saja bukan bangunan yang mendukung kegiatan usaha perkebunan sebagai koorbisnis PTPN.</p>



<p>Pasal 165<br>1) Dalam hal perubahan HGU karena terjadi revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 huruf –b-, HGU disesuaikan menjadi HGB atau Hak Pakai dengan kewajiban pemegang HGU menyerahkan paling sedikit 20% kepada negara dari luas bidang tanah HGU yang diubah.<br>Apakah kewajiban penyerahan 20% dari luas lahan kepada negara itu, sudah dilakukan? Di mana lokasi tanahnya? Untuk apa penggunaan tanah itu?</p>



<p>Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar berharap seluruh lapisan masyarakat, dapat mempelajari berbagai potensi pelanggaran regulasi yang diduga dilakukan PTPN ini. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan BUMN tersebut.</p>



<p>Yang lebih penting lagi adalah, lanjut Abyadi Siregar, agar aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK, dapat segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Apalagi, proses pembangunan ruko dan rumah hunian mewah di lahan HGU itu, sangat berpotensi terjadi praktik korupsi korporasi.</p>



<p>“Aparat hukum diharap jeli melihat kasus ini. Ini jangan dibiarkan. Apalagi, pemerintahan Presiden Prabowo sudah berkomitmen untuk mengejar para pelaku korupsi,” tegas Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.(MM)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/membangun-ruko-rumah-hunian-di-lahan-hgu-sangat-berpotensi-terjadi-praktek-korupsi-korporasi/">Membangun Ruko/Rumah Hunian di Lahan HGU, Sangat Berpotensi Terjadi Praktek Korupsi Korporasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/membangun-ruko-rumah-hunian-di-lahan-hgu-sangat-berpotensi-terjadi-praktek-korupsi-korporasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Sumut Soroti Mega Proyek Property di Lahan HGU PTPN</title>
		<link>https://tobapos.co/aktivis-sumut-soroti-mega-proyek-property-di-lahan-hgu-ptpn/</link>
					<comments>https://tobapos.co/aktivis-sumut-soroti-mega-proyek-property-di-lahan-hgu-ptpn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Apr 2025 09:04:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#dugaankorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#hgb]]></category>
		<category><![CDATA[#hgu]]></category>
		<category><![CDATA[#ptpn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=50360</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co –&#160; Sejumlah aktivis di Sumut kembali menyoroti mega proyek property di lahan Hak Guna Usaha–HGU-PTPN. Kali ini, mereka meragukan alas hak pembangunan ribuan unit rumah toko–ruko-dan rumah tempat tinggal di tanah yang selama ini dikenal sebagai HGU BUMN perkebunan tersebut. Keraguan itu disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi–Gerbrak-Sumut [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/aktivis-sumut-soroti-mega-proyek-property-di-lahan-hgu-ptpn/">Aktivis Sumut Soroti Mega Proyek Property di Lahan HGU PTPN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="http://tobapos.co">tobapos.co</a> –&nbsp; Sejumlah aktivis di Sumut kembali menyoroti mega proyek property di lahan Hak Guna Usaha–HGU-PTPN. Kali ini, mereka meragukan alas hak pembangunan ribuan unit rumah toko–ruko-dan rumah tempat tinggal di tanah yang selama ini dikenal sebagai HGU BUMN perkebunan tersebut.</p>



<p>Keraguan itu disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi–Gerbrak-Sumut Saharuddin dan Walikota Lumbung Informasi Rakyat-LIRA-Tebingtinggi Ratama Saragih, ketika dihubungi secara terpisah, Kamis, 10/04/2025.<br></p>



<p>Mereka mengaku, keraguan tersebut muncul justru setelah mempelajari regulasi yang mengatur tentang syarat konversi HGU ke Hak Guna Bangunan –HGB. Syarat konversi HGU ke HGB itu, diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.</p>



<p>PENJELASAN PEMASARAN JEWEL GARDEN CEMARA<br></p>



<p>Sebelumnya, Tim Pemasaran Jewel Garden Cemara, Kelfin, di media menjelaskan, alas hak ruko di Kompek Jewel Infinity Jalan Haji Anif adalah Surat Hak Guna Bangunan -SHGB.</p>



<p>Kelfin menjelaskan, pada saat awal pembelian dengan harga start mulai Rp 4,5 miliar per unit, HGB tersebut bukan atas nama customer atau si pembeli. Akan tetapi atas nama Perseroan Terbatas -PT.</p>



<p>Kelfin tidak menjelaskan apa nama PT dimaksud. Apakah atas nama PTPN sebagai pemilik HGU, PT Nusa Dua Propertindo –NDP- sebagai anak perusahaan PTPN, atau justru atas nama PT Ciputra Development Tbk selaku pihak ketiga?</p>



<p>Tapi Kelvin meyakinkan, Surat HGB itu bisa ditingkatkan ke Sertifikat Hak Milik –SHM- melalui Notaris. Namun, jelas Kelvin, biaya yang timbul dalam proses konversi SHGB ke SHM, ditanggung oleh pembeli –customer-. “Kalau bapak sudah beli, nanti dibuat atas nama Bapak di Notaris,” jelas Kelvin.</p>



<p>Berapa lama proses perubahan surat dari SHGB ke SHM? “Kalau itu, nanti langsung dari Notaris Pak. Soalnya prosesnya dari Notaris,” jelas Kelvin.&nbsp;</p>



<p>“Terus terang saja, setelah mempelajari Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 itu, kita ragu dengan penjelasan Tim Pemasaran Jewel Garden Cemara tersebut,” tegas Abyadi Siregar yang dikuatkan Saharuddin dan Ratama Saragih.</p>



<p>TIDAK MASUK AKAL<br></p>



<p>Abyadi Siregar merincikan, sesuai pasal 163 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021, dijelaskan bahwa perubahan HGU ke HGB memang dapat dilakukan. Akan tetapi, untuk perubahan HGU PTPN ke HGB yang tanahnya saat ini dijadikan sebagai kawasan perumahan mewah, sangat tidak masuk akal.</p>



<p>“Kalaupun itu terjadi, saya sangat yakin pasti dalam proses itu melibatkan mafia tanah. Ada unsur korupsinya,” tegas Saharuddin. </p>



<p>Nah, tambah Ratama Saragih, atas dasar itu, aparat hukum diharapkan segera turun menyelidiki kasus ini. “Kami berharap, agar KPK bisa membongkar kasus ini,” tegas Ratama Saragih.</p>



<p>Abyadi Siregar lebih jauh menguraikan, sesuai pasal 163 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021, ada dua syarat penting yang harus dilalui untuk mengubah SHGU menjadi SHGB. Yang pertama adalah, tanah HGU yang akan di HGB-kan itu harus digunakan untuk mendirikan bangunan penunjang kegiatan usaha.</p>



<p>“Nah, kalau PTPN sebagai BUMN yang bergerak di sektor perkebunan ingin mengubah HGU-nya menjadi HGB, maka tanah HGU yang mau di HGB-kan itu harus dibangun dengan bangunan yang menunjang kegiatan usaha perkebunan yang diusahai PTPN,” tegas Abyadi Siregar.</p>



<p>Bahkan, lanjut Abyadi Siregar, di pasal 164 ditegaskan, bahwa jenis bangunan yang bisa dibangun di lahan HGU yang telah dijadikan HGB adalah, bangunan yang menunjang kegiatan usaha perkebunan. Seperti bangunan berbentuk emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan atau bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha.</p>



<p>Nah, faktanya sekarang, timpal Saharuddin, yang dibangun di lahan HGU itu adalah justru ribuan ruko dan rumah hunian mewah yang nilainya miliaran rupiah per satu unit. “Jadi, tanah HGU itu justru diperjualbelikan oleh PTPN untuk kekayaan mereka sendiri. Ini tidak fair sebagai BUMN yang seharusnya mendukung negara dalam memenuhi kebutuhan sektor perkebunan,” tegas Ratama menimpali.</p>



<p>Syarat kedua yang disebutkan dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 itu adalah, harus dilakukan revisi Rencana Tata Ruang -RTR. Dan di pasal 165 disebutkan, dalam hal perubahan HGU karena terjadi revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 huruf (b), HGU disesuaikan menjadi HGB atau Hak Pakai, maka pemegang HGU yakni PTPN punya kewajiban menyerahkan paling sedikit 20% kepada negara dari luas bidang tanah HGU yang diubah.</p>



<p>“Nah, ini juga perlu kita pertanyakan. Apakah sudah ada perubahan RTR di semua kawasan yang telah dibangun ribuan unit ruko dan rumah tempat tinggal mewah itu? Kita mau cek dulu ini di Pemkab Deliserdang. Kalau ada perubahan RTR, kita ingin telusuri apakah proses itu syarat penyimpangan atau korupsi,” tegas Ratama Saragih.</p>



<p>Saharuddin juga menambahkan, harus dicek juga apakah syarat 20% tanah untuk negara itu sudah diserahkan oleh PTPN? “Di mana lokasi tanahnya. Digunakan untuk apa tanah itu sekarang,” tegas Saharuddin nada bertanya.(MM)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/aktivis-sumut-soroti-mega-proyek-property-di-lahan-hgu-ptpn/">Aktivis Sumut Soroti Mega Proyek Property di Lahan HGU PTPN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/aktivis-sumut-soroti-mega-proyek-property-di-lahan-hgu-ptpn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Desak Komisi VI DPR RI Turun ke Sumut, HGU Perkebunan Jadi Perumahan Mewah</title>
		<link>https://tobapos.co/aktivis-desak-komisi-vi-dpr-ri-turun-ke-sumut-hgu-perkebunan-jadi-perumahan-mewah/</link>
					<comments>https://tobapos.co/aktivis-desak-komisi-vi-dpr-ri-turun-ke-sumut-hgu-perkebunan-jadi-perumahan-mewah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Apr 2025 11:30:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#dpr_ri]]></category>
		<category><![CDATA[#korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#ptpn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=50285</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co – Sejumlah aktivis di Sumatera Utara berterimakasih kepada Komisi VI DPR RI yang telah membongkar dugaan kejahatan PTPN dengan mengubah koor bisnisnya dari usaha perkebunan menjadi perusahaan BUMN sewa-menyewa aset. Para aktivis itu menjelaskan, di Sumut sendiri, tidak hanya menyewakan asset. Tapi PTPN diduga telah menjual tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kepada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/aktivis-desak-komisi-vi-dpr-ri-turun-ke-sumut-hgu-perkebunan-jadi-perumahan-mewah/">Aktivis Desak Komisi VI DPR RI Turun ke Sumut, HGU Perkebunan Jadi Perumahan Mewah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="http://tobapos.co">tobapos.co</a> – Sejumlah aktivis di Sumatera Utara berterimakasih kepada Komisi VI DPR RI yang telah membongkar dugaan kejahatan PTPN dengan mengubah koor bisnisnya dari usaha perkebunan menjadi perusahaan BUMN sewa-menyewa aset.</p>



<p>Para aktivis itu menjelaskan, di Sumut sendiri, tidak hanya menyewakan asset. Tapi PTPN diduga telah menjual tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kepada pengembang.</p>



<p>Ratusan hektar lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah HGU perkebunan PTPN, kini diduga telah dikuasai PT Ciputra Development Tbk. Bahkan, perusahaan property raksasa Indonesia ini, telah membangun ribuan unit rumah toko (ruko) dan perumahan mewah di lahan tersebut dengan lebih dulu menggusur rakyat secara paksa.</p>



<p>“Kami yakin, pembangunan ribuan unit ruko dan perumahan mewah di lahan HGU perkebunan PTPN di Sumut ini merupakan pelanggaran hukum dan korupsi seperti yang dilakukan PTPN di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Karena itu, kami berharap Komisi VI DPR RI juga turun ke Sumut untuk membongkar kasus ini,” tegas Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak- Sumut) Saharuddin, Kamis, (03/04/2025).</p>



<p>Harapan yang sama juga disampaikan Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebingtinggi Ratama Saragih, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut Indra Minka dan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, ketika dihubungi secara terpisah.</p>



<p>Para aktivis itu berharap, dengan turunnya Tim Komisi VI DPR RI ke Sumut akan dapat membongkar kejahatan bisnis PTPN di seluruh Indonesia. “Tidak hanya di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat yang dibongkar. Tapi bisnis curang PTPN di Sumut ini juga harus dihentikan,” harap Saharuddin yang dikuatkan Ratama Saragih.</p>



<p>RAPAT DENGAR PENDAPAT</p>



<p>Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan PTPN, Rabu 19 Maret 2025. Dalam kesempatan itu, Komisi VI DPR RI membongkar dugaan kejahatan perusahaan BUMN itu yang mengubah koor bisnisnya dari usaha perkebunan menjadi sewa menyewa lahan.</p>



<p>Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, ada ratusan hektar lahan HGU perkebunan PTPN di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, telah disewakan kepada pihak ketiga. Ia menyebut, dari 1.623,19 hektar HGU PTPN, 488,21 hektar disewakan kepada pihak ketiga.</p>



<p>Lahan perkebunan tersebut kini telah berubah menjadi berbagai jenis bangunan. Seperti pusat rekreasi, vila, dan lain-lain.</p>



<p>Ironinya, perubahan tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah, terutama di wilayah Bogor dan Bekasi awal Maret 2025.</p>



<p>Karena itu, Rieke Diah Pitaloka meminta agar PTPN segera kembali ke koor bisnisnya, yakni sebagai perusahaan perkebunan. Bukan sebagai BUMN sewa menyewa asset.</p>



<p>KONDISI DI SUMUT</p>



<p>Di Sumut sendiri, jelas Saharuddin dan Ratama Saragih, ratusan hektar tanah yang selama ini diketahui sebagai lahan HGU perkebunan PTPN, telah berubah menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah.</p>



<p>Pembangunan ruko dan perumahan mewah itu, jelas Ratama Saragih, dilakukan PTPN melalui anak perusahaannya, yakni PT Nusantara Dua Propertindo (NDP). Perusahaan ini bekerjasama dengan perusahaan property raksasa Indonesia, yakni PT Ciputra Development Tbk.</p>



<p>Saharuddin menambahkan, lokasi tanah tersebut berada di Kabupaten Deliserdang. Namun, pembangunan ruko dan perumahan berada di empat titik. Di empat titik itu, ribuan unit ruko dan perumahan sudah berdiri. Misalnya Citra Land Gama City di Jalan Willem Iskandar, Medan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, persis dekat kampus UIN dan Unimed Medan.</p>



<p>Di kawasan ini, lanjut Saharuddin, ratusan unit toko dan perumahan mewah bernilai mahal, sudah terbangun. Bahkan, hingga saat ini, proses pembangunannya masih terus berlanjut.</p>



<p>Tidak jauh dari Citra Land Gama City Jalan Willem Iskandar, juga sudah berdiri Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. “Jewel Garden juga saat ini juga terus melakukan pembangunan,” ucap Saharuddin.</p>



<p>Selanjutnya Citra Land City di Jalan Irian Barat/Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Begitu juga di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Labuhan Deli telah dibangun Citraland Helvetia. Di wilayah ini juga ratusan toko dan perumahan mewah sudah terbangun. Bahkan, sampai saat ini proses pembangunannya masih terus berlanjut.</p>



<p>Diperkirakan, ribuan unit toko dan perumahan mewah telah berdiri di empat kawasan tersebut. Menurut informasi, harga satu unit toko di kawasan ini dibanderol sekitar Rp 2 miliar-Rp 7 miliar per unit. Tergantung lokasinya.</p>



<p>“Ironisnya, untuk membangun pertokoan dan perumahan mewah itu, PTPN melalui anak usahanya PT NDP, telah menggusur rakyat yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut,” tegas Saharuddin.</p>



<p>PELANGGARAN UU</p>



<p>Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar kembali mengatakan, pembangunan perumahan dan pertokoan mewah di atas tanah dengan status HGU, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan.</p>



<p>Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu menjelaskan, tanah dengan status HGU adalah tanah yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum untuk digunakan dalam kegiatan pertanian, perkebunan, atau usaha lain yang sejenis. Ini sangat jelas diatur dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.</p>



<p>Pada BAB-IV, pasal 28 sangat jelas disebutkan bahwa, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna usaha pertanian, perikanan atau peternakan atau usaha lain yang sejenis.</p>



<p>“Jadi, UU sudah sangat jelas mengatur bahwa peruntukan HGU adalah untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Karena itu, secara hukum, tanah HGU tidak dapat dibangun property,” tegas Abyadi Siregar.</p>



<p>Atas dasar ketentuan hukum itulah, lanjut Abyadi, proyek property di lahan HGU PTPN yang saat ini sedang gencar-gencarnya dibangun di sejumlah lokasi di kawasan Deliserdang, merupakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama melanggar UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960.</p>



<p>HGU PTPN HAPUS KARENA HUKUM</p>



<p>Abyadi Siregar lebih jauh menjelaskan, tanah-tanah status HGU atas nama PTPN yang kini dibangun ribuan ruko dan perumahan itu, sebetulnya sudah hapus secara hukum.</p>



<p>Ini disebabkan PTPN sebagai pemegang HGU tidak mematuhi larangan dan kewajiban sebagai pemegang HGU sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.</p>



<p>Pada pasal 31 disebutkan, HGU hapus karena dibatalkan haknya oleh menteri karena tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagai pemegang HGU.</p>



<p>Kewajiban para pemegang HGU itu, ditegaskan dalam pasal 27. Misalnya disebutkan, pemegang HGU wajib melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan.</p>



<p>Faktanya, tegas Abyadi Siregar, ratusan hektar yang diklaim sebagai lahan HGU PTPN itu, sudah berubah menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah.</p>



<p>Kemudian, pemegang HGU wajib mengusahakan tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha. Kemudian, wajib memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.</p>



<p>“Faktanya, lahan HGU itu tidak lagi dikelola dengan baik karena sudah berubah dari perkebunan menjadi kawasan perumahan mewah. Tidak ada lagi pemeliharaan dan pengawasan serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi di kawasan HGU,” tegas Abyadi.</p>



<p>Selain soal kewajiban, pasal 28 juga mengatur larangan bagi pemegang HGU. Misalnya, pemegang HGU dilarang menyerahkan pemanfaatan tanah hak guna usaha kepada pihak lain. “Faktanya, PTPN sebagai pemegang HGU, sudah menyerahkan pemanfaatan lahan HGU itu kepada pihak ketiga, yakni PT Ciputra Tbk,” tegas Abyadi.</p>



<p>Selain itu, pasal 28 itu juga menegaskan, pemegang HGU dilarang menelantarkan tanahnya. Kemudian, dilarang mendirikan bangunan permanen di tanah HGU. Faktanya, tegas Abyadi Siregar, tanah-tanah HGU yang kini menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah itu, sudah puluhan tahun dikuasai masyarakat.</p>



<p>Tanah-tanah tersebut sudah lama terlantar dan tidak diurus PTPN sebagai pemilik HGU. Karena terlantar dan tidak dikelola PTPN, akhirnya dikuasai masyarakat dan dijadikan sebagai kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak. Namun, masyarakat itu akhirnya digusur paksa oleh PTPN tanpa ganti rugi yang layak.</p>



<p>Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PTPN sebagaimana diatur dalam pasal 31 PP Nomor 18 tahun 2021, maka Abyadi Siregar mendesak Menteri ATR BPN Nusron Wahid, segera mencabut HGU PTPN tersebut.</p>



<p>DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN KORUPSI</p>



<p>Baik Indra Minka, Ratama Saragih dan Saharuddin mengaku sangat curiga dengan perubahan PTPN sebagai BUMN perkebunan menjadi penjual lahan untuk membangun property mewah. Mereka mencurigai ada pelanggaran hukum dan korupsi dalam proses ini.</p>



<p>Itulah salah satu penyebabnya, sehingga Indra Minka, Ratama Saragih dan Saharuddin berharap Komisi VI DPR RI segera turun ke Sumut untuk melihat langsung kondisi yang terjadi. Mereka menduga kuat ada mafia tanah dalam kasus ini.</p>



<p>“Saya sangat yakin, ada yang tidak beres dalam kasus ini. Seperti halnya yang terjadi di Jawa Barat,” Indra Minka yang dikuatkan Sahruddin. Dari proses itu, tambah Ratama Saragih, patut diduga ada korupsi dalam perubahan itu yang melibatkan mafia tanah di internal PTPN itu sendiri.(MM)<br></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/aktivis-desak-komisi-vi-dpr-ri-turun-ke-sumut-hgu-perkebunan-jadi-perumahan-mewah/">Aktivis Desak Komisi VI DPR RI Turun ke Sumut, HGU Perkebunan Jadi Perumahan Mewah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/aktivis-desak-komisi-vi-dpr-ri-turun-ke-sumut-hgu-perkebunan-jadi-perumahan-mewah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
