<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#pengacarakondang Archives - Tobapos</title>
	<atom:link href="https://tobapos.co/tag/pengacarakondang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tobapos.co</link>
	<description>Setia Kepada Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Jan 2026 04:03:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.7.16</generator>

<image>
	<url>https://tobapos.co/wp-content/uploads/2020/10/cropped-favicon-tobapos-1-32x32.png</url>
	<title>#pengacarakondang Archives - Tobapos</title>
	<link>https://tobapos.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Pemukulan di Cemara Asri Berakhir Damai, Barliansyah Alias Apin Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka</title>
		<link>https://tobapos.co/kasus-pemukulan-di-cemara-asri-berakhir-damai-barliansyah-alias-apin-sampaikan-permintaan-maaf-terbuka/</link>
					<comments>https://tobapos.co/kasus-pemukulan-di-cemara-asri-berakhir-damai-barliansyah-alias-apin-sampaikan-permintaan-maaf-terbuka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 03:59:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#advokad]]></category>
		<category><![CDATA[#cemaraasei]]></category>
		<category><![CDATA[#cemaraasri]]></category>
		<category><![CDATA[#darmawanyusuf]]></category>
		<category><![CDATA[#pengacarakondang]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=54403</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co — Kasus dugaan pemukulan yang terjadi di De’Coffee Bar, Komplek Cemara Asri, Medan, akhirnya berakhir damai. Pelaku, Barliansyah alias Apin, warga Jalan Kapten Muslim, Medan, secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Johan, warga Cemara Asri, setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian pada 29 Januari 2026. Perdamaian tersebut merupakan tindak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kasus-pemukulan-di-cemara-asri-berakhir-damai-barliansyah-alias-apin-sampaikan-permintaan-maaf-terbuka/">Kasus Pemukulan di Cemara Asri Berakhir Damai, Barliansyah Alias Apin Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co — Kasus dugaan pemukulan yang terjadi di De’Coffee Bar, Komplek Cemara Asri, Medan, akhirnya berakhir damai. Pelaku, Barliansyah alias Apin, warga Jalan Kapten Muslim, Medan, secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Johan, warga Cemara Asri, setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian pada 29 Januari 2026.</p>



<p>Perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/I/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, dan dilaksanakan secara resmi di kantor Law Firm DYA – Darmawan Yusuf &amp; Associates, Jalan Tempuling No. 70 A, Medan.</p>



<p>Dalam kesepakatan, Barliansyah alias Apin secara sadar mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Johan dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol. Pengakuan tersebut disertai penyesalan serta pernyataan kesediaan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.</p>



<p>Sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata, pelaku diwajibkan menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media cetak, sedikitnya tiga media online, serta seluruh akun media sosial pribadinya. Permintaan maaf tersebut harus memuat identitas para pihak, menampilkan foto wajah pelaku secara jelas, bersifat permanen, dan tidak boleh dihapus.</p>



<p>Dalam proses perdamaian ini, korban didampingi oleh pengacaranya Dr. Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH pengacara kondang, dosen hukum, dan kurator, yang dikenal luas sebagai praktisi hukum strategis dengan rekam jejak penanganan perkara pidana, perdata, kepailitan, dan perpajakan.</p>



<p>Darmawan yusuf yang terbiasa menangani kasus- kasus besar diindonesia,&nbsp;</p>



<p>Ia dikenal konsisten mengintegrasikan pendekatan teoretis dan praktik profesional, serta aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media sosial Instagram, TikTok, dan YouTube @darmawanyusuf.dya.</p>



<p>Menurut Darmawan Yusuf, perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kesalahan hukum.</p>



<p>“Perdamaian harus dibangun di atas pengakuan kesalahan, keterbukaan, dan tanggung jawab nyata. Hak korban tetap menjadi prioritas,” tegasnya.</p>



<p>Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa apabila pelaku melanggar satu saja ketentuan perdamaian, maka perjanjian batal demi hukum dan proses pidana dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p>Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara pidana dapat ditempuh secara damai, transparan, dan bermartabat, tanpa mengurangi wibawa hukum serta tetap menjamin keadilan bagi korban.(Tom)</p>



<p><strong><em>(Foto dari kiri: Dr. Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH, Johan dan Barliansyah alias Apin)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kasus-pemukulan-di-cemara-asri-berakhir-damai-barliansyah-alias-apin-sampaikan-permintaan-maaf-terbuka/">Kasus Pemukulan di Cemara Asri Berakhir Damai, Barliansyah Alias Apin Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/kasus-pemukulan-di-cemara-asri-berakhir-damai-barliansyah-alias-apin-sampaikan-permintaan-maaf-terbuka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ucok Ibon Divonis Penjara Gunakan Surat Palsu, Dr. Darmawan Yusuf Ucapkan Terima Kasih</title>
		<link>https://tobapos.co/ucok-ibon-divonis-penjara-gunakan-surat-palsu-dr-darmawan-yusuf-ucapkan-terima-kasih/</link>
					<comments>https://tobapos.co/ucok-ibon-divonis-penjara-gunakan-surat-palsu-dr-darmawan-yusuf-ucapkan-terima-kasih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 13:57:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#drdarmawanyusuf]]></category>
		<category><![CDATA[#mafiatanah]]></category>
		<category><![CDATA[#pengacarakondang]]></category>
		<category><![CDATA[#pengadilantinggi]]></category>
		<category><![CDATA[#pntqnjungbalai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=50463</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai sah menjatuhkan vonis terhadap Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51) dalam perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektare milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Ucok Ibon (foto-kanan) terbukti bersalah menggunakan surat palsu sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah tersebut. Dalam sidang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/ucok-ibon-divonis-penjara-gunakan-surat-palsu-dr-darmawan-yusuf-ucapkan-terima-kasih/">Ucok Ibon Divonis Penjara Gunakan Surat Palsu, Dr. Darmawan Yusuf Ucapkan Terima Kasih</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai sah menjatuhkan vonis terhadap Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51) dalam perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektare milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.</p>



<p>Ucok Ibon (foto-kanan) terbukti bersalah menggunakan surat palsu sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah tersebut. Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, S.H., majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.</p>



<p>Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cristin, S.H., yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4,5 tahun, karena pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP.</p>



<p>JPU dalam dakwaannya, Ucok Ibon menggunakan Surat Ganti Rugi tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus sebagai dasar klaim. Namun, surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1017 K/PID/2017, dan A. Majid sendiri telah divonis serta menjalani hukuman 2 tahun penjara.</p>



<p>Kuasa hukum korban, Pengacara ternama Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H, dari Law Firm DYA – Darmawan Yusuf &amp; Associates (foto-kiri atas), menegaskan, bahwa perkara ini adalah bentuk kejahatan pertanahan yang sangat serius.</p>



<p>“Terdakwa tidak hanya menggunakan surat yang telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung, tapi juga diduga memalsukan stempel dan tanda tangan camat. Ini bukan sengketa biasa, ini kejahatan pertanahan yang sistematis,” tegas Dr. Darmawan.</p>



<p>Ucok Ibon sempat ditahan di kejaksaan hingga proses persidangan, lalu menjelang Idulfitri, penahanannya diubah menjadi tahanan kota atas permohonan pihak terdakwa dengan jaminan uang serta jaminan orang dari istri dan abang kandungnya, karena mau melaksanakan ibadah idul fitri.</p>



<p>Namun, setelah vonis dibacakan dan ia dinyatakan bersalah, majelis hakim memerintahkan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara untuk menjalani hukuman penjara.</p>



<p>“Kami menghormati kinerja JPU dan majelis hakim. Kami ucapkan terima kasih atas komitmennya menegakkan hukum. Tapi vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan yang sepadan dengan perbuatan terdakwa. Karena itu kami minta jaksa segera mengajukan banding agar hukuman diperberat,” lanjut Dr. Darmawan.</p>



<p>“Mafia tanah adalah ancaman nyata. Tak boleh ada toleransi. Negara harus hadir dan tegas. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dihukum seberat-beratnya demi memberi efek jera dan perlindungan hukum bagi masyarakat.”</p>



<p>Lebih lanjut, Dr. Darmawan memberikan peringatan keras terhadap potensi gangguan dari pihak lain,</p>



<p>“Dengan adanya putusan ini, saya mengimbau agar tidak ada lagi pihak ketiga yang diduga datang ke lokasi tanah tersebut dengan alasan apa pun. Apalagi mengaku disuruh oleh Ucok Ibon atau keluarganya. Kami akan terus memantau dan jika klien kami kembali dirugikan, kami tidak segan untuk membuat laporan baru terhadap pihak ketiga tersebut.” tegas Dr. Darmawan dengan nada serius di hadapan sejumlah wartawan.</p>



<p>&#8220;Kasus ini diharapkan menjadi preseden kuat dalam pemberantasan mafia tanah dan mempertegas komitmen hukum dalam melindungi hak kepemilikan masyarakat.&#8221; tutup pengacara kondang yang diketahui banyak memenangkan kasus-kasus besar itu. (TP)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/ucok-ibon-divonis-penjara-gunakan-surat-palsu-dr-darmawan-yusuf-ucapkan-terima-kasih/">Ucok Ibon Divonis Penjara Gunakan Surat Palsu, Dr. Darmawan Yusuf Ucapkan Terima Kasih</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/ucok-ibon-divonis-penjara-gunakan-surat-palsu-dr-darmawan-yusuf-ucapkan-terima-kasih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengacara Kondang DR Darmawan Yusuf Hadiri Pelantikan Permabudhi Kota Medan, Secara Resmi Diusulkan Sebagai Penasehat</title>
		<link>https://tobapos.co/pengacara-kondang-dr-darmawan-yusuf-hadiri-pelantikan-permabudhi-kota-medan-secara-resmi-diusulkan-sebagai-penasehat/</link>
					<comments>https://tobapos.co/pengacara-kondang-dr-darmawan-yusuf-hadiri-pelantikan-permabudhi-kota-medan-secara-resmi-diusulkan-sebagai-penasehat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2024 09:18:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>
		<category><![CDATA[#pelantikan]]></category>
		<category><![CDATA[#pengacarakondang]]></category>
		<category><![CDATA[#penguruskotamedan]]></category>
		<category><![CDATA[#permabudhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=48206</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Pengurus Cabang (PC) Permabudhi Kota Medan periode 2024-2028 dilantik di Aula Vihara Mahasampatti, tampak dihadiri tokoh-tokoh penting, termasuk Pengacara Kondang DR. Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, dan beberapa dari perwakilan dari Kementerian Agama. Minggu (27/10/2024). Ketua PD Permabudhi Sumatera Utara, Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B, bertindak melantik kepengurusan PC [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/pengacara-kondang-dr-darmawan-yusuf-hadiri-pelantikan-permabudhi-kota-medan-secara-resmi-diusulkan-sebagai-penasehat/">Pengacara Kondang DR Darmawan Yusuf Hadiri Pelantikan Permabudhi Kota Medan, Secara Resmi Diusulkan Sebagai Penasehat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><br></p>



<p>tobapos.co &#8211; Pengurus Cabang (PC) Permabudhi Kota Medan periode <a href="tel:20242028">2024-2028</a> dilantik di Aula Vihara Mahasampatti, tampak dihadiri tokoh-tokoh penting, termasuk Pengacara Kondang DR. Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, dan beberapa dari perwakilan dari Kementerian Agama. Minggu (27/10/2024).</p>



<p>Ketua PD Permabudhi Sumatera Utara, Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B, bertindak melantik kepengurusan PC Permabudhi Kota Medan, sekaligus secara resmi mengusulkan DR.&nbsp; Darmawan Yusuf sebagai Penasehat.</p>



<p>Dalam sambutannya, Wong Chun Sen yang juga Ketua DPRD Medan (sementara), mengucapkan selamat kepada Panitia dan seluruh Pengurus Cabang Permabudhi Kota Medan atas terlaksananya pelantikan tersebut.</p>



<p>Wong menyampaikan, bahwa pelantikan ini merupakan momentum penting bagi PC Permabudhi Kota Medan. “Melalui proses musyawarah yang demokratis, kita telah memilih para pengurus yang terbaik untuk memimpin organisasi ini selama empat tahun kedepannya,”</p>



<p>Lebih lanjut, Wong juga berharap, agar para pengurus yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.</p>



<p>”Permabudhi Kota Medan memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan umat Buddha di Kota Medan. Sebagai organisasi yang besar dan berpengalaman, Permabudhi dituntut untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat,” ucapnya.</p>



<p><strong>DR Darmawan Yusuf</strong></p>



<p>Masih di lokasi acara, diwawancarai wartawan, DR. Darmawan Yusuf menyampaikan, “Permabudhi akan menempuh jalan mulia dalam pelayanan bagi umat Buddha dan masyarakat luas. Sebagai organisasi yang mempersatukan berbagai organisasi Buddha di Indonesia, Permabudhi memiliki peran besar sebagai jembatan yang menghubungkan, merangkul, dan memperkuat kerukunan di tengah keberagaman kita.&#8221;</p>



<p>Tambah DR Darmawan Yusuf yang lulus dengan predikat cumlaude dari USU (Fakultas Hukum) itu, amanah yang diberikan merupakan kehormatan besar, “Bagi saya pribadi, diberi amanah sebagai penasehat di tengah keluarga besar Permabudhi ini adalah kehormatan yang luar biasa. Ini bukan hanya kesempatan untuk memberikan dukungan, tetapi juga tanggung jawab untuk terus menyemangati dan membimbing dengan penuh kebijaksanaan.” ucap Pengacara yang terbukti banyak memenangkan kasus-kasus besar dalam perkara yang ditanganinya.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" width="1024" height="683" src="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241028-WA0013_copy_1200x800-1024x683.jpg" alt="" class="wp-image-48208" srcset="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241028-WA0013_copy_1200x800-1024x683.jpg 1024w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241028-WA0013_copy_1200x800-300x200.jpg 300w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241028-WA0013_copy_1200x800-768x512.jpg 768w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241028-WA0013_copy_1200x800.jpg 1200w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption><strong><em>Foto Bersama, DR Darmawan Yusuf berdiri, ke lima dari kiri//</em></strong></figcaption></figure>



<p>Kemudian, Ketua PC Permabudhi Medan, Otto, menekankan pentingnya persatuan di tengah perbedaan berbagai mazhab dalam Permabudhi. “Permabudhi menghimpun berbagai majelis dan organisasi Buddhis dari beragam mazhab. Perbedaan ini bukanlah penghalang, melainkan kekayaan yang perlu kita rajut menjadi keharmonisan yang indah,” katanya.</p>



<p>“Setiap mazhab memiliki nilai-nilai, ajaran, dan praktik yang berharga. Maka dari itu, dalam kebersamaan ini, mari kita aktif merajut jalinan yang kuat di antara kita.” kata Otto sembari mengajak para pengurus baru untuk melihat peran mereka sebagai kesempatan untuk memberikan dampak positif.</p>



<p>&#8220;Jadilah pemimpin yang memotivasi, yang selalu mengedepankan kerja sama dan memahami bahwa kekuatan kita terletak pada persatuan,” ucapnya.</p>



<p>“Dalam semangat Buddha, marilah kita terus belajar dan berkembang bersama. Ingatlah selalu ajaran Buddha yang mengajarkan kita untuk berbelas kasih, bersikap bijaksana, dan mencari pencerahan dalam setiap langkah yang kita ambil.” tutup Otto.</p>



<p>Adapun Susunan Pengurus PC Permabudhi Kota Medan periode <a href="tel:20242028">2024-2028</a>:</p>



<p>Dewan Penasehat:</p>



<p>1. DR. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H. CTLA, Med.</p>



<p>2. Eddy</p>



<p>3. Hasan Kasiman</p>



<p>4. Gunawan, S.E., M.M.</p>



<p>Pengurus Inti:Ketua: Otto</p>



<p>Wakil Ketua 1: Ely Po</p>



<p>Wakil Ketua 2: Harris Kristanto, B.Sc.</p>



<p>Wakil Ketua 3: Rudy Wu, S.Pd., S.H., M.H.</p>



<p>Sekretaris: Bennedict Lianyo</p>



<p>Bendahara: Siu YongPengurus Bidang:</p>



<p>1. Pendidikan</p>



<p>Ketua: Rawi Warma, S.E., S.Pd.</p>



<p>Wakil Ketua: Rico Wijaya Dewantoro</p>



<p>Anggota: Rajin Hoa, S.E., M.M.</p>



<p>2. Hubungan Antar LembagaKetua: Susanto Chandra, S.H.</p>



<p>Wakil Ketua: Roni3.</p>



<p>Publikasi</p>



<p>Ketua: Yakub</p>



<p>Wakil Ketua: Frank Winatra</p>



<p>4. Peranan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Lingkungan</p>



<p>Ketua: Henlie Fernandes, S.H., CPS., CJT.</p>



<p>Wakil Ketua: Michael Sandy.</p>



<p>Acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama para pengurus dan tokoh dari berbagai organisasi umat Buddha lainnya, seperti Magabudhi, MBI, Mapanbumi, MNSBDI, Gemabudhi, Tzu Chi, Martrisia, dan Permabudhi. (TP/RL/Foto:DR Darmawan Yusuf-dua dari kanan, saat berfoto bersama//)<br><br></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/pengacara-kondang-dr-darmawan-yusuf-hadiri-pelantikan-permabudhi-kota-medan-secara-resmi-diusulkan-sebagai-penasehat/">Pengacara Kondang DR Darmawan Yusuf Hadiri Pelantikan Permabudhi Kota Medan, Secara Resmi Diusulkan Sebagai Penasehat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/pengacara-kondang-dr-darmawan-yusuf-hadiri-pelantikan-permabudhi-kota-medan-secara-resmi-diusulkan-sebagai-penasehat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
