<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#pajak Archives - Tobapos</title>
	<atom:link href="https://tobapos.co/tag/pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tobapos.co</link>
	<description>Setia Kepada Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Nov 2025 11:33:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.7.16</generator>

<image>
	<url>https://tobapos.co/wp-content/uploads/2020/10/cropped-favicon-tobapos-1-32x32.png</url>
	<title>#pajak Archives - Tobapos</title>
	<link>https://tobapos.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Negara Rugi Rp10,59 Miliar, Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tersangka ke Kejari</title>
		<link>https://tobapos.co/negara-rugi-rp1059-miliar-kanwil-djp-jakbar-serahkan-tersangka-ke-kejari/</link>
					<comments>https://tobapos.co/negara-rugi-rp1059-miliar-kanwil-djp-jakbar-serahkan-tersangka-ke-kejari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 11:33:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=53520</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP) pada Kamis, 13 November 2025, menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.&#160; Penyerahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/negara-rugi-rp1059-miliar-kanwil-djp-jakbar-serahkan-tersangka-ke-kejari/">Negara Rugi Rp10,59 Miliar, Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tersangka ke Kejari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP) pada Kamis, 13 November 2025, menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.&nbsp;</p>



<p>Penyerahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan. Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.&nbsp;</p>



<p>Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.&nbsp;</p>



<p>Melalui kerja sama ini, DJP menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan sendirian, tetapi dilakukan kolaboratif dengan institusi penegak hukum untuk memastikan proses yang profesional dan berkeadilan.</p>



<p>Tersangka dalam perkara ini adalah AFW, bersama AH dan calon tersangka FJ, yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT FNB. Para tersangka diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari sampai dengan Oktober 2022.</p>



<p>Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp10.597.458.809.</p>



<p>Perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.</p>



<p>Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, Kamis (13/11/2025) menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang terlibat.&nbsp;</p>



<p>Farid menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.</p>



<p>Sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem perpajakan yang berkeadilan, penegakan hukum juga berjalan seiring dengan upaya pengamanan penerimaan negara. Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil DJP Jakarta Barat telah membukukan penerimaan pajak bersih sebesar Rp42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN.&nbsp;</p>



<p>Kinerja tersebut terutama didukung oleh PPh dan PPN sebagai kontributor utama, serta empat sektor dominan yaitu perdagangan, industri pengolahan,konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan yang menyumbang 77,97% dari total penerimaan.</p>



<p>Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan benar. (Nauli)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/negara-rugi-rp1059-miliar-kanwil-djp-jakbar-serahkan-tersangka-ke-kejari/">Negara Rugi Rp10,59 Miliar, Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tersangka ke Kejari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/negara-rugi-rp1059-miliar-kanwil-djp-jakbar-serahkan-tersangka-ke-kejari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bebas Denda, Diskon Hingga 5 Persen: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober</title>
		<link>https://tobapos.co/bebas-denda-diskon-hingga-5-persen-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-sumut-mulai-1-oktober/</link>
					<comments>https://tobapos.co/bebas-denda-diskon-hingga-5-persen-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-sumut-mulai-1-oktober/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Oct 2025 03:03:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[#kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[#pajak]]></category>
		<category><![CDATA[#pemprovsumut]]></category>
		<category><![CDATA[#pemutihan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=52767</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211;&#160; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda, diskon 5%,&#160; serta berbagai keringanan lainnya ini. Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 ini, dimulai 1 Oktober 2025.&#160; Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor di Ruang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/bebas-denda-diskon-hingga-5-persen-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-sumut-mulai-1-oktober/">Bebas Denda, Diskon Hingga 5 Persen: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211;&nbsp; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda, diskon 5%,&nbsp; serta berbagai keringanan lainnya ini. Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 ini, dimulai 1 Oktober 2025.&nbsp;</p>



<p>Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor di Ruang Kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu 1 Oktober 2025. &#8220;Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),&#8221; kata Ardan Noor.</p>



<p>Ardan berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut. Program ini juga merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.</p>



<p>&#8220;Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,&#8221; ujarnya. (Dicky Sihotang)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/bebas-denda-diskon-hingga-5-persen-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-sumut-mulai-1-oktober/">Bebas Denda, Diskon Hingga 5 Persen: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/bebas-denda-diskon-hingga-5-persen-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-sumut-mulai-1-oktober/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
