<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#fakultashukum Archives - Tobapos</title>
	<atom:link href="https://tobapos.co/tag/fakultashukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tobapos.co</link>
	<description>Setia Kepada Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Mar 2025 14:41:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.7.19</generator>

<image>
	<url>https://tobapos.co/wp-content/uploads/2020/10/cropped-favicon-tobapos-1-32x32.png</url>
	<title>#fakultashukum Archives - Tobapos</title>
	<link>https://tobapos.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dr. Darmawan Yusuf, Komjak RI Bersama Para Profesor Hukum USU Bahas Reformasi Dominus Litis, RUU Kejaksaan dan KUHAP Dalam Seminar Nasional</title>
		<link>https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-komjak-ri-bersama-para-profesor-hukum-usu-bahas-reformasi-dominus-litis-ruu-kejaksaan-dan-kuhap-dalam-seminar-nasional/</link>
					<comments>https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-komjak-ri-bersama-para-profesor-hukum-usu-bahas-reformasi-dominus-litis-ruu-kejaksaan-dan-kuhap-dalam-seminar-nasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 11:10:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>
		<category><![CDATA[#drdarmawanyusuf]]></category>
		<category><![CDATA[#fakultashukum]]></category>
		<category><![CDATA[#komjakri]]></category>
		<category><![CDATA[#ruukejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[#seminarnasional]]></category>
		<category><![CDATA[#usu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=50112</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co –&#160; Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Fakultas Hukum (FH) bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI),&#160; dasarhukumid sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk &#8220;Dominus Litis dalam Konteks Pembaruan Hukum Acara Pidana: Antara Teori dan Praktik&#8221;. Seminar Nasional ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum, termasuk Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., dari LAW [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-komjak-ri-bersama-para-profesor-hukum-usu-bahas-reformasi-dominus-litis-ruu-kejaksaan-dan-kuhap-dalam-seminar-nasional/">Dr. Darmawan Yusuf, Komjak RI Bersama Para Profesor Hukum USU Bahas Reformasi Dominus Litis, RUU Kejaksaan dan KUHAP Dalam Seminar Nasional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="http://tobapos.co">tobapos.co</a> –&nbsp; Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Fakultas Hukum (FH) bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI),&nbsp; <a href="http://dasarhukum.id">dasarhukum</a>id sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk &#8220;Dominus Litis dalam Konteks Pembaruan Hukum Acara Pidana: Antara Teori dan Praktik&#8221;.</p>



<p>Seminar Nasional ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum, termasuk Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., dari LAW FIRM DYA – DARMAWAN YUSUF &amp; ASSOCIATES, yang menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem peradilan pidana, RUU Kejaksaan dan KUHAP, serta keberhasilan penerapan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan. Rabu (19/3/2025),&nbsp; berlangsung di Ruang Dewan Pertimbangan FH USU.</p>



<p>Acara dipandu Hanifah Azizah, S.H., M.H., sebagai moderator, serta&nbsp; Dr. Asep Ginting, S.H., M.H., sebagai Ketua Panitia. Dihadiri sekaligus dibuka Wakil Rektor I USU, Prof. Edy Ikhsan, S.H., M.A., serta Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum.</p>



<p>Tampak hadir pula, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH., MH., beserta seluruh pejabat tinggi Kejati Sumut, Kejari Medan, Kejari Binjai, Kasubdit Militer Kejaksaan Agung (Kejagung), para dosen pidana FH USU, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa/ mahasiswi USU, serta masyarakat umum turut berpartisipasi.</p>



<p>Kegiatan ini juga menjadi momentum penting, dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Fakultas Hukum USU. Bertujuan memperkuat kerja sama dalam bidang akademik, penelitian, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam sistem hukum di Indonesia.</p>



<p>Juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan institusi penegak hukum dalam mendorong reformasi hukum yang lebih progresif dan berkeadilan.</p>



<p>Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H mengatakan, pembaharuan KUHP adalah merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum&nbsp;pidana.</p>



<p>&#8220;Jenis Pidana sudah berbeda dengan yang lama. Kebaharuan ini melihat kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat<br>dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai &#8211; nilai tradisional; dan jenis pidana dan tindakan tidak dapat disamakan bagi orang&nbsp;dewasa, Anak dan Korporasi, sehingga untuk&nbsp;masing masing kategori perlu dirumuskan Pidana dan Tindakan&nbsp;yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Prof Dr. Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa KUHAP saat ini tidak sejalan dengan perhukuman tahun 2023.</p>



<p>&#8220;KUHAP saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, disisi lain dalam Pasal 139 KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai dominus litis. Pada praktiknya di KUHAP berlaku separation of power bukan distribution of power. Oleh karena itu KUHAP menganut dua asas yang berlainan antara sisinya jika dipadukan dengan integrared criminal justice system/ICJS. KUHAP saat ini tidak mengakomodasi ICJS, padahal KUHP menganut ICJS,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Kemudian dari perspektif akademisi, Prof. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar FH USU, bahwa prinsip dominus litis dalam sistem hukum pidana Indonesia perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan monopoli kewenangan.</p>



<p>Jelas Prof Alvi lagi, bahwa sistem peradilan yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kejaksaan, kepolisian, dan lembaga peradilan lainnya.&nbsp; Sehingga prinsip ini tetap berjalan sesuai dengan asas keadilan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, yang merugikan pihak tertentu.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" width="1024" height="585" src="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250319-WA0017_copy_1400x800-1024x585.jpg" alt="" class="wp-image-50114" srcset="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250319-WA0017_copy_1400x800-1024x585.jpg 1024w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250319-WA0017_copy_1400x800-300x171.jpg 300w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250319-WA0017_copy_1400x800-768x439.jpg 768w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250319-WA0017_copy_1400x800.jpg 1400w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption><strong><em>Foto : Dr Darmawan Yusuf setelah selesai seminar diwawancarai sejumlah wartawan//</em></strong></figcaption></figure>



<p>Masih dalam seminar, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., dari LAW FIRM DYA – DARMAWAN YUSUF &amp; ASSOCIATES, sosok advokat tenar, lulusan doktor FH USU dengan predikat cum laude, memberikan perspektif praktisi hukum mengenai implementasi prinsip dominus litis dalam peradilan pidana.</p>



<p>Dalam pamaparannya, Dr Darmawan menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi advokat dalam praktik peradilan, terutama dalam keterbatasan akses terhadap berkas perkara, kurangnya transparansi dalam penghentian perkara, serta ketidakseimbangan dalam penerapan keadilan restoratif.</p>



<p>Lanjut Dr. Darmawan, bahwa revisi RUU Kejaksaan dan KUHAP harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan advokat dalam memastikan keseimbangan proses hukum.</p>



<p>Sosok advokat yang dikenal tangguh, Dr. Darmawan Yusuf juga berbagi pengalaman suksesnya dalam menerapkan Restorative Justice (RJ), yang ia jalankan bersama Kejaksaan dalam beberapa kasus, termasuk kasus NLS, seorang mahasiswi yang menghadapi ancaman kehilangan pendidikannya akibat kasus hukum yang menjeratnya.</p>



<p>Alhasil, penyelesaian yang adil melalui RJ dapat dicapai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.</p>



<p>Kembali ditegaskan Dr. Darmawan Yusuf, bahwa &#8220;Penting bagi revisi UU Kejaksaan untuk menyeimbangkan antara peningkatan kewenangan jaksa dengan mekanisme pengawasan yang efektif, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.&#8221;</p>



<p>&#8220;Hal ini menjadi perhatian utama dalam diskusi mengenai reformasi hukum acara pidana, mengingat peran jaksa sebagai pengendali perkara harus tetap dalam batas yang sesuai dengan asas keadilan dan supremasi hukum.&#8221;</p>



<p>Tambahnya, &#8220;Idealnya, revisi KUHAP diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas undang-undang sektoral lainnya, seperti RUU Kejaksaan. Sebagai pemangku kepentingan, perlu mengawasi proses revisi ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan tumpang tindih kewenangan.&#8221;</p>



<p>&#8220;Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP harus dilakukan secara bersamaan dan disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan dapat mendukung reformasi sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan adil.&#8221; tutup Advokat kondang itu.</p>



<p>Seminar dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, dimana peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum berpartisipasi aktif dalam menyampaikan pertanyaan serta berbagi pandangan mengenai arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.</p>



<p>Sebelum ditutup kegiatan Seminar Nasional tersebut, di antara beberapa kesimpulan didapat, diharapkan ada langkah konkret dalam reformasi RUU Kejaksaan dan KUHAP yang lebih transparan dan akuntabel, serta menjadikan prinsip dominus litis sebagai instrumen hukum yang benar-benar menjamin keadilan bagi semua pihak.(RL/TP)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-komjak-ri-bersama-para-profesor-hukum-usu-bahas-reformasi-dominus-litis-ruu-kejaksaan-dan-kuhap-dalam-seminar-nasional/">Dr. Darmawan Yusuf, Komjak RI Bersama Para Profesor Hukum USU Bahas Reformasi Dominus Litis, RUU Kejaksaan dan KUHAP Dalam Seminar Nasional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-komjak-ri-bersama-para-profesor-hukum-usu-bahas-reformasi-dominus-litis-ruu-kejaksaan-dan-kuhap-dalam-seminar-nasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dr. Darmawan Yusuf, Advokat Kondang Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum USU Dalam Dies Natalis ke-71</title>
		<link>https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-advokat-kondang-beri-kuliah-umum-di-fakultas-hukum-usu-dalam-dies-natalis-ke-71/</link>
					<comments>https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-advokat-kondang-beri-kuliah-umum-di-fakultas-hukum-usu-dalam-dies-natalis-ke-71/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 05:02:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>
		<category><![CDATA[#drdarmawanyusuf]]></category>
		<category><![CDATA[#fakultashukum]]></category>
		<category><![CDATA[#kuliahumum]]></category>
		<category><![CDATA[#usu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=49764</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co – Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar kuliah umum bertajuk “Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Asing di Indonesia” dalam rangka Dies Natalis ke-71. Kuliah ini disampaikan oleh Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., CTLA, Med., seorang advokat kondang yang dikenal sering menangani perkara besar dan banyak memenangi kasus hukum penting di Indonesia. Dr. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-advokat-kondang-beri-kuliah-umum-di-fakultas-hukum-usu-dalam-dies-natalis-ke-71/">Dr. Darmawan Yusuf, Advokat Kondang Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum USU Dalam Dies Natalis ke-71</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co – Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar kuliah umum bertajuk “Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Asing di Indonesia” dalam rangka Dies Natalis ke-71. Kuliah ini disampaikan oleh Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., CTLA, Med., seorang advokat kondang yang dikenal sering menangani perkara besar dan banyak memenangi kasus hukum penting di Indonesia.</p>



<p>Dr. Darmawan Yusuf diundang Fakultas Hukum USU dalam program “Alumni Mengajar”, sebuah program yang menghadirkan alumni berprestasi untuk berbagi ilmu dan pengalaman kepada mahasiswa. Acara ini dihadiri ratusan mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum USU, yang antusias menyimak materi yang disampaikan dan berpartisipasi dalam sesi diskusi interaktif.</p>



<p>Sebagai pengacara yang sudah terkenal ahli dalam berbagai bidang hukum, termasuk hukum pidana, perdata, niaga, perpajakan, kepailitan, serta hukum campuran lainnya, Dr. Darmawan Yusuf membawakan materi yang relevan dengan tantangan hukum saat ini. Ia juga memiliki puluhan pengacara tetap yang tersebar di beberapa kantor miliknya di Indonesia, yang menangani berbagai perkara hukum dari individu hingga korporasi.</p>



<p>Selain dikenal sebagai advokat yang tangguh di pengadilan, Dr. Darmawan Yusuf juga dikenal luas atas dedikasinya dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil. Ia sering memberikan bantuan hukum secara pro bono bagi mereka yang kurang mampu, serta aktif mengedukasi masyarakat tentang hukum melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram dan TikTok dengan akun @darmawanyusuf.dya, serta YouTube.</p>



<p>Dalam kuliah umumnya, Dr. Darmawan Yusuf membahas berbagai aspek hukum terkait tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, termasuk konflik yurisdiksi dalam penyelesaian sengketa tenaga kerja di kedutaan asing, yang kerap terkendala oleh prinsip state immunity.</p>



<p>“Ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perselisihan tenaga kerja asing, terutama bagi pekerja lokal di kantor kedutaan, menjadi tantangan besar dalam sistem hukum ketenagakerjaan kita. Dibutuhkan reformasi kebijakan yang lebih tegas agar kepastian hukum dapat ditegakkan,” ujar Dr. Darmawan Yusuf.</p>



<p>Kuliah ini juga menyoroti studi kasus perselisihan tenaga kerja asing di Indonesia dan luar negeri, serta memberikan rekomendasi penyempurnaan sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, termasuk peningkatan regulasi, mekanisme eksekusi putusan, serta koordinasi antar-lembaga terkait.</p>



<p>Sebagai bentuk apresiasi kepada mahasiswa yang aktif dalam sesi diskusi, Dr. Darmawan Yusuf membagikan buku karya tulis hukum terkait ketenagakerjaan asing hasil karyanya bersama para dosen dan profesor dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Indonesia (UI). Dalam buku tersebut, Dr. Darmawan Yusuf berperan sebagai penulis pertama, membahas isu-isu ketenagakerjaan asing secara mendalam dengan analisis berbasis studi kasus dan regulasi yang berlaku.</p>



<p>Selain itu, Dr. Darmawan Yusuf adalah lulusan doktor hukum tercepat di angkatannya dan memperoleh predikat cumlaude, menegaskan kapasitas akademiknya yang luar biasa di bidang hukum.</p>



<p>Acara ini menjadi bagian dari program Alumni Mengajar, yang bertujuan memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa dalam menghadapi isu-isu hukum aktual. Dengan kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum USU dapat semakin memahami kompleksitas hukum ketenagakerjaan dan berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil bagi semua pekerja di Indonesia.(RL/TP)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-advokat-kondang-beri-kuliah-umum-di-fakultas-hukum-usu-dalam-dies-natalis-ke-71/">Dr. Darmawan Yusuf, Advokat Kondang Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum USU Dalam Dies Natalis ke-71</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/dr-darmawan-yusuf-advokat-kondang-beri-kuliah-umum-di-fakultas-hukum-usu-dalam-dies-natalis-ke-71/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
