<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#bareskrim Archives - Tobapos</title>
	<atom:link href="https://tobapos.co/tag/bareskrim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tobapos.co</link>
	<description>Setia Kepada Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Jul 2024 08:44:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.7.16</generator>

<image>
	<url>https://tobapos.co/wp-content/uploads/2020/10/cropped-favicon-tobapos-1-32x32.png</url>
	<title>#bareskrim Archives - Tobapos</title>
	<link>https://tobapos.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Pajak Rp 650 Miliar (21)</title>
		<link>https://tobapos.co/dirut-pt-jui-shin-indonesia-chang-jui-fang-jadi-tersangka-diduga-gelapkan-pajak-rp-650-miliar-21/</link>
					<comments>https://tobapos.co/dirut-pt-jui-shin-indonesia-chang-jui-fang-jadi-tersangka-diduga-gelapkan-pajak-rp-650-miliar-21/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 08:34:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[#ditjenpajakri]]></category>
		<category><![CDATA[#kesdm]]></category>
		<category><![CDATA[#kyai_marufamin]]></category>
		<category><![CDATA[#listyosigitprabowo]]></category>
		<category><![CDATA[#official.kpk]]></category>
		<category><![CDATA[#siti.nurbayabakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=46102</guid>

					<description><![CDATA[<p>Benar, bahwa surat tersebut surat dari Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak (DJP) Pusat..</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/dirut-pt-jui-shin-indonesia-chang-jui-fang-jadi-tersangka-diduga-gelapkan-pajak-rp-650-miliar-21/">Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Pajak Rp 650 Miliar (21)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211; Dokumen Direktorat Pajak, Direktorat Penegakan Hukum yang beredar mengenai PT Jui Shin Indonesia Dirut Chang Jui Fang (foto-kiri) sudah tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan dibenarkan Humas Dirjen Pajak (DJP) Sumut, Lusi Yuliani.</p>



<p>&#8220;Benar, bahwa surat tersebut surat dari Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak (DJP) Pusat yang berada langsung di bawah Pak Dirjen,&#8221; kata Lusi di kantornya menjawab konfirmasi sejumlah wartawan. Senin (15/72024).</p>



<p>Lanjutnya, &#8220;Yang melakukan Pemanggilan dan Penyidikan terhadap PT Jui Shin Indonesia adalah langsung dari kantor Dirjen Pajak (DJP) Pusat terkait tersangka di bidang tindak pidana perpajakan.&#8221;</p>



<p>&#8220;Penyidikan sifatnya rahasia, tapi memang tempat penyidikannya disini (DJP Sumut). Kenapa disini? Karena memang PT Jui Shinnya lokasinya ada disini, di Sumatera Utara,&#8221;</p>



<p>&#8220;Ditanyakan juga ke nomor telepon yang ada di kop surat (Dirjen Pajak) ini, kop surat sesuai, konfirmasinya langsung saja kesana, &#8220;</p>



<p>&#8220;Berdasarkan NPWP-nya ini, wajib pajaknya di Jakarta ya. Dirjen Pajak bekerjasama dengan seluruh instansi, lembaga di Indonesia, seperti dengan Bea Cukai, Perhubungan, Perbankan, jadi sangat sulit untuk wajib pajak apalagi sudah tersangka untuk lari dari tanggung jawab,&#8221; kata Lusi.</p>



<p>Ditanya wartawan, apabila korporasi (PT Jui Shin Indonesia) dijadikan tersangka, apakah semua Pengurus di dalam PT wajib terlibat?</p>



<p>&#8220;Dalam korporasi semua pengurus punya tanggung jawab, tanggung jawab renteng namanya, itu ada dalam UU Perseroan Terbatas, setiap pengurus punya tanggung jawab. Bila komisarisnya Warga Negara Asing, kan ada Direksi, diwakili kan juga bisa, tapi Direktur Utamanya dulu yang punya keputusan dalam operasional perusahaan sehari- hari, Dirjen Pajak dalam proses, ada Penindakan, Penagihan Aktif, Sita Lelang Aset, sampai Sita Badan yaitu kurungan penjara,&#8221; tutup Lusi.</p>



<p>Diketahui, Pengurus di PT Jui Shin Indonesia sebagai Direktur Utama bernama Chang Jui Fang, Komisaris Utama disebut &#8211; sebut istri Chang Jui Fang bernama Yang Ching Hua alias Yang Chih Hua.</p>



<p>Informasi lebih jauh hasil investigasi wartawan, dalam kasus tersebut, tindak pidana di bidang perpajakan, PT Jui Shin Indonesia/Chang Jui Fang Cs diduga menggelapkan pajak yang seharusnya disetor ke Negara disebut- sebut sekitar Rp 650 Miliar.</p>



<p>Dan diketahui lagi, bila sejak tahun 2023 tidak dibayarkan pula sampai sekarang, jumlahnya tersebut bisa dipastikan sudah bertambah-tambah, dan menurut sumber terpercaya, seharusnya Direktorat Dirjen Pajak sudah melakukan penangkapan.</p>



<p>&#8220;Jangankan penggelapan Rp 650 miliar, Rp10 miliar saja APH sudah bisa tangkap, karena kita takut dia melarikan diri.&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald mengatakan, &#8220;Perkara ini tidak sesimpel dugaan penggelapan pajak, saya yakin diduga lebih dari itu, dugaan tindak pidana pencucian uang mulai kental, jadi Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak jangan lama lagi melakukan tindakan tegas, apakah Negara toleransi dengan korporasi diduga penggelapan pajak? Pimpinan APH Sumut juga harus jemput bola, ini saya kira kasus besar dugaan kerugian negara dan satu hal lagi terkait dugaan pertambangan pasir di luar koordinat itu, negara pun dirugikan karena pasir yang ditambang di luar koordinat itu diduga sudah tidak bayar pajak ke negara&#8221; kata Max.</p>



<p>Terkait informasi di atas, kembali Chang Jui Fang dicoba konfirmasi, namun tetap terkesan bungkam, meski pesan yang dikirim wartawan ke WhatsApp nya diketahui dibaca.</p>



<p><strong><em>Baca juga..</em></strong></p>



<figure class="wp-block-embed is-type-wp-embed is-provider-tobapos wp-block-embed-tobapos"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<blockquote class="wp-embedded-content" data-secret="Ty3TEKmrHK"><a href="https://tobapos.co/pt-jui-shin-indonesia-diduga-status-tersangka-sejak-2023-polda-sumut-dan-kejati-sumut-didesak-usut-kerugian-negara/">PT Jui Shin Indonesia Diduga Tersangka Sejak 2023: Polda Sumut dan Kejati Sumut Didesak Cepat Usut Kerugian Negara (20)</a></blockquote><iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" title="&#8220;PT Jui Shin Indonesia Diduga Tersangka Sejak 2023: Polda Sumut dan Kejati Sumut Didesak Cepat Usut Kerugian Negara (20)&#8221; &#8212; Tobapos" src="https://tobapos.co/pt-jui-shin-indonesia-diduga-status-tersangka-sejak-2023-polda-sumut-dan-kejati-sumut-didesak-usut-kerugian-negara/embed/#?secret=Ty3TEKmrHK" data-secret="Ty3TEKmrHK" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>
</div></figure>



<p><strong>Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan</strong></p>



<p>Sejak merebaknya informasi PT Jui Shin Indonesia dalam kasus dugaan pencurian bahan tambang (pasir kuarsa) dan pengerusakan lahan, sebagai korban pelapor (Sunani), mengadu di Polda Sumut pada Januari 2024 lalu, didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator (foto-kanan)</p>



<p>Kemudian berlanjut lagi laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan Negara, anak Sunani bernama Adrian Sunjaya yang melaporkan, tetap didampingi Dr Darmawan Yusuf, lulusan Hukum USU dengan predikat cumlaude.</p>



<p>Sejumlah wartawan yang konsisten membuat pemberitaan lalu ditayangkan medianya, diduga ditarget oknum-oknum tertentu untuk dihentikan langkahnya dengan menghalang-halangi tugas jurnalistiknya, cara trik-trik licik dan jahat pun bisa dirasakan para wartawan hingga kini.</p>



<p>Namun meski demikian, menurut seorang wartawan senior Ibu Kota yang juga sebagai pengurus di salah satu organisasi wartawan ternama, mengatakan,</p>



<p>&#8220;Negara menjamin kemerdekaan Pers, sehingga profesi wartawan diberikan beberapa hak, selain mencari, menyimpan dan mengolah informasi, dan lainnya, ada juga hak tolak wartawan, hak ini merupakan hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan,&#8221;</p>



<p>&#8220;Lalu, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada juga mengatur agar tidak menghambat, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya. Sebab dapat dipidana sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1), ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.&#8221; tegasnya.</p>



<p>Disinggung soal adanya kesan memaksa agar wartawan bertemu dengan pihaknya secara langsung bila ingin mendapatkan jawaban konfirmasi?</p>



<p>&#8220;Konfirmasi tidak harus dilakukan dengan cara tertentu, hal itu dapat ditemukan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Pengujian informasi (termasuk konfirmasi) bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui wawancara langsung, telepon, email, maupun media komunikasi lainnya, apalagi zaman sekarang ini tugas wartawan semakin kompleks, dan bertemu akan memakan waktu lebih lama,&#8221; jelasnya, menambahkan, bila.kita sebagai wartawan merasa dihalangi menjalankan tugas, laporkan saja ke pihak berwajib.</p>



<p>Sebelumnya, dalam penyidikan oleh Ditreskrmum Polda Sumut, dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia telah disita, terkait laporan Sunani. Kemudian, terhadap Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia yang sekaligus Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), Chang Jui Fang telah diterbitkan surat jemput paksa karena selalu mangkir dua kali panggilan dengan surat, meski sampai detik ini belum berhasil membawa Chang Jui Fang.</p>



<p><strong>Konfirmasi Kepada Chang Jui Fang</strong></p>



<p>Karena Chang Jui Fang selalu diam ketika dikonfirmasi ratusan kali melalui selulernya (0811 1839 ###), bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan, sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke kediamannya di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.</p>



<p>Ternyata sampai disana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Negara Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.</p>



<p>Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk disana dan saat ini banyak yang mencarinya.</p>



<p>Kepada pria bernama Haposan atas permintaan Chang Jui Fang dilakukan konfirmasi, Haposan menjawab, “Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.</p>



<p>Namun Haposan tetap bungkam soal apa alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut, sehingga kembali kepada Chang Jui Fang dikonfirmasi wartawan.</p>



<p><strong>Haposan Cs Proses Dilaporkan ke Polisi</strong></p>



<p>Diketahui, berdasarkan rekaman yang diterima, Haposan ini merupakan salah satu di antara empat orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini.</p>



<p>Haposan dan tiga rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa lokasi tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani (korban, pelapor), tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut.</p>



<p>Diduga lagi, tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian? Haposan Cs ini kabarnya juga sedang proses dilaporkan oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin ke kepolisian.</p>



<p>Haposan Cs juga menyatakan bahwa bekas tambang pasir kuarsa yang sudah mirip danau buatan di beberapa lokasi, di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan, atas dasar surat kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut.</p>



<p>Menanggapi itu, Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin membantah keras, dengan menantang agar Haposan Cs bila berbicara harusnya disertai dengan bukti.</p>



<p>Dan bisa dipastikan Kades, bahwa dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang terkait bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut bukan untuk dijadikan kolam ikan.</p>



<p>&#8220;Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas tambang dijadikan kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.</p>



<p><strong>Kementerian ESDM Pastikan Pertambangan Di Luar Koordinat</strong></p>



<p>Baru saja pihak Kementrian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo menjelaskan kepada wartawan, bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara dilakukan di luar wilayah usaha izin pertambangan/di luar koordinat.</p>



<p>Hal tersebut juga dijelaskan Inspektur Tambang Sumut saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan Polda Sumut.</p>



<p>Pihak Inspektur Tambang Sumut sudah pula mengeluarkan surat teguran akibat pertambangan (PT BUMI, Chang Jui Fang Komisaris Utama/Pemilik) yang di luar koordinat tersebut, dan nantinya untuk sanksi terhadap perusahaan itu tupoksi Gubernur Sumut.</p>



<p>Diketahui, dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melaksanakan reklamasi pascatambang, izin IUP atau IUPK bisa dicabut dan bisa diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliiar rupiah.</p>



<p><strong>Diduga Akan Tumbalkan Pekerja Lapangan, Ditanggapi Dr Darmawan Yusuf</strong></p>



<p>Menanggapi dugaan PT Jui Shin Indonesia akan menumbalkan sebatas pekerja lapangannya terkait kasus ini, untuk dapat Direktur Utama dan Komisaris Utama (Chang Jui Fang) tidak dijerat hukum?</p>



<p>Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf mengatakan, “Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”</p>



<p>“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” tetang Dr Darmawan Yusuf yang dikenal selalu semangat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosialnya.</p>



<p>Sekedar mengingatkan, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI merupakan dua perusahaan milik Chang Jui Fang (56) yang dilaporkan Sunani ke Polda Sumut.</p>



<p>PT Jui Shin Indonesia bekerja sama dengan PT BUMI. Dimana PT BUMI melakukan pekerjaan memenuhi kebutuhan bahan tambang seperti pasir kuarsa, melakukan pertambangan di Kabupaten Batubara Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, untuk digunakan memproduksi keramik oleh PT Jui Shin Indonesia.</p>



<p>Selain di Kabupaten Batubara, (Desa Gambus Laut, Desa Suka Ramai) ada juga di Kabupaten Asahan, pertambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, yang mana hasil tambangnya dijual ke PT Jui Shin Indonesia juga.</p>



<p>Pertambangan di kedua kabupaten wilayah Provinsi Sumut tersebut, ironinya diduga sama sekali tidak dilakukan reklamasi dan kegiatan pasca tambang meski beberapa lokasi sudah ditinggalkan dan tak ada aktivitas tambang lagi. Sehingga akibatnya, diduga pula telah terjadi kerusakan lingkungan hidup sekitar yang serius, menimbulkan kerugian Negara dalam hal dugaan korupsi sumber daya alam, termasuk dugaan kerugian pendapatan negara dari sektor pajaknya.</p>



<p>Sesuai fakta diungkapkan saksi ahli Inspektur Tambang Kementerian ESDM, pertambangan PT BUMI di Kabupaten Batubara di luar kordinat, sehingga pajaknya diduga kuat tidak masuk ke pendapatan Negara, apalagi korporasi tersebut diduga juga tidak melaporkan transaksi atau hasil penjualan yang sebenarnya kepada pihak berwenang perpajakan.</p>



<p>Kepada Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan berulang kali dikonfirmasi, sepertinya mentok jawaban konfirmasi didapat wartawan hanya sampai sedang memeriksa saksi-saksi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum. Setelah itu Kombes Andry berubah mengalihkan kepada Kabid Humas.</p>



<p>Sedangkan Kejati Sumut, terakhir mengatakan, mereka berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus tersebut dari sisi dugaan kerugian keuangan negara, yang mana atas laporan dibuat masyarakat atas nama Adrian Sunjaya.</p>



<p>&#8220;Kementerian ESDM sudah memastikan adanya pertambangan di luar kordinat dilakukan perusahaan tersebut, apa lagi yang ditunggu Ditreskrmsus Polda Sumut atau Kejati Sumut, yang namanya di luar izin tentunya diduga tidak bayar pajaknya ke Negara, berarti diduga kuat ada kerugian Nagara disitu, jangan-jangan keduanya sudah masuk angin?, kejar juga laporan penjualan perusahaan itu yang diduga tidak memberikan laporan yang sebenarnya,&#8221; tutup Max Donald. (MR/Bersambung)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/dirut-pt-jui-shin-indonesia-chang-jui-fang-jadi-tersangka-diduga-gelapkan-pajak-rp-650-miliar-21/">Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Pajak Rp 650 Miliar (21)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/dirut-pt-jui-shin-indonesia-chang-jui-fang-jadi-tersangka-diduga-gelapkan-pajak-rp-650-miliar-21/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumut Mengaku Semaksimal Mungkin Tindaklanjuti Kasus Dugaan Merugikan Negara,  Terlapor PT Jui Shin Indonesia (19)</title>
		<link>https://tobapos.co/kejati-sumut-mengaku-semaksimal-mungkin-tindaklanjuti-kasus-dugaan-merugikan-negara-terlapor-pt-jui-shin-indonesia/</link>
					<comments>https://tobapos.co/kejati-sumut-mengaku-semaksimal-mungkin-tindaklanjuti-kasus-dugaan-merugikan-negara-terlapor-pt-jui-shin-indonesia/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2024 01:23:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[#ditjenpajakri]]></category>
		<category><![CDATA[#kesdm]]></category>
		<category><![CDATA[#kyai_marufamin]]></category>
		<category><![CDATA[#listyosigitprabowo]]></category>
		<category><![CDATA[#official.kpk]]></category>
		<category><![CDATA[#siti.nurbayabakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=46028</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejagung Burhanudin, Kejati Sumut..</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kejati-sumut-mengaku-semaksimal-mungkin-tindaklanjuti-kasus-dugaan-merugikan-negara-terlapor-pt-jui-shin-indonesia/">Kejati Sumut Mengaku Semaksimal Mungkin Tindaklanjuti Kasus Dugaan Merugikan Negara,  Terlapor PT Jui Shin Indonesia (19)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="http://tobapos.co">tobapos.co</a> &#8211; Kasus dugaan merugikan pendapatan Negara melalui dugaan korupsi sumber daya alam yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, terlapornya PT Jui Shin Indonesia Cs ke Kejati Sumut, dibuat Adrian Sunjaya (25), dengan didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf, pada 13 Juni 2024 lalu, saat ini semaksimal mungkin ditindaklanjuti Korps Adhyaksa tersebut. Kamis (11/7/2024)</p>



<p>&#8220;Suratnya (laporan pengaduan) sudah di Pidsus (Kejati Sumut), sedang ditelaah, dipelajari secepatnya. Kami sudah semaksimal mungkin bekerja,<br>membaca juga, kita berdasarkan fakta-fakta, bukan berarti kami tidak mau tahu dengan laporan itu,&#8221; kata J. Sinaga selaku Jaksa di Kejati Sumut yang piket saat itu, juga sebagai corong Kajati Sumut Idianto SH. MH. Kamis (11/7/2024), di ruangan PTSP.</p>



<p>Hal tersebut di atas menjawab pertanyaan wartawan, mengapa kasus laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia terkesan lama diungkap Kejati Sumut.</p>



<p>Lanjut ditanya, lama diungkap akibat adanya dugaan kongkalikong?</p>



<p>&#8220;Jangan berfikir seperti itu, surat-surat banyak juga yang masuk, bukan surat ini aja. Pasti ini saya sampaikan juga kepada Pimpinan, bukan berarti (Kejati Sumut) mau melama-lamakan, gak ada seperti itu,&#8221;</p>



<p>&#8220;Setelah dipelajari, apa hasilnya, nanti&nbsp; tim yang mengetahui, bahwa surat sudah di Pidsus (Kejati Sumut) dipelajari dan ditelaah,&#8221; terang Sinaga menambahkan Aspidsus Kejati Sumut dijabat Iwan Ginting.</p>



<p>Lebih jauh didapat informasi, ditanyakan, ada oknum Jaksa diduga malah berteman (dengan PT Jui Shin Indonesia) setelah menyelidiki kasus ini?</p>



<p>&#8220;Kita gak boleh seperti itu, kita gak boleh suudzon dengan orang, kita sudah percayakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menelaah, percaya kan lah kepada Jaksa yang bersangkutan menyelesaikan perkara ini, mudah-mudahan secepatnya diungkap sampai selesai, kita harus hati-hati dalam persoalan hukum ini,&#8221; tutup J. Sinaga.</p>



<p><strong><em>Baca juga..</em></strong></p>



<figure class="wp-block-embed is-type-wp-embed is-provider-tobapos wp-block-embed-tobapos"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<blockquote class="wp-embedded-content" data-secret="n2p0J5BD77"><a href="https://tobapos.co/perusahaan-chang-jui-fang-tambang-kuarsa-di-batubara-kementerian-esdm-ke-polda-sumut-di-luar-koordinat-18/">Perusahaan Chang Jui Fang Tambang Kuarsa di Batubara, Kementerian ESDM ke Polda Sumut: Di Luar Koordinat (18)</a></blockquote><iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" title="&#8220;Perusahaan Chang Jui Fang Tambang Kuarsa di Batubara, Kementerian ESDM ke Polda Sumut: Di Luar Koordinat (18)&#8221; &#8212; Tobapos" src="https://tobapos.co/perusahaan-chang-jui-fang-tambang-kuarsa-di-batubara-kementerian-esdm-ke-polda-sumut-di-luar-koordinat-18/embed/#?secret=n2p0J5BD77" data-secret="n2p0J5BD77" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>
</div></figure>



<p><strong>Kronologi</strong></p>



<p>Kasus ini berawal dari lahan milik Sunani sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, pasir kuarsa di dalamnya dicuri, dengan sekaligus merusak lahan tersebut.</p>



<p>Lalu, korban (Sunani), menggandeng Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator melaporkan ke Polda Sumut, sedangkan atas dugaan adanya menyebabkan kerugian pendapatan negara dan aroma korupsi, anak&nbsp; Sunani bernama Adrian Sunjaya yang melaporkan ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK tetap didampingi Dr Darmawan Yusuf yang lulus dari fakultas hukum USU dengan predikat cumlaude baru-baru ini.</p>



<p>Diinvestigasi wartawan terkait PT Jui Shin Indonesia, ternyata Direktur Utamanya dijabat Chang Jui Fang, berkerjasama dengan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dalam aktivitas memenuhi kebutuhan bahan baku produksi keramik PT Jui Shin Indonesia. Di PT BUMI, Chang Jui Fang juga sebagai salah satu pemilik saham perusahaan tersebut, dengan jabatan Komisaris Utama</p>



<p>Perusahaan tersebut (PT BUMI),&nbsp; banyak melakukan penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, seperti di Desa Gambus Laut, dalam aktivitasnya peralatan PT Jui Shin Indonesia yang diturunkan bekerja.</p>



<p>Adanya kuat dugaan merugikan pendapatan Negara, selain melakukan penambahan diduga di luar wilayah izin, perusahaan tersebut juga diduga melawan hukum dengan tak pernah melakukan reklamasi dan pasca tambang sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena diduga di luar wilayah izin melakukan pertambangan, pajak ke negara diduga dirugikan besar -besaran.</p>



<p>Masih ada lagi aktivitas pertambangan yang ujung-ujungnya diduga menguntungkan PT Jui Shin Indonesia, yakni pertambangan tanah kaolin di Kabupaten Batubara, tepatnya di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau.</p>



<p>Hampir sama modusnya dengan pertambangan yang di Kabupaten Batubara. Namum meski sudah diinformasikan ke Polda Sumut Ditreskrmsus dipimpin Kombes Pol Andry Setyawan, ironi sekali, sampai detik ini tak ada tindakan berarti.</p>



<p>Menanggapi dugaan PT Jui Shin Indonesia akan menumbalkan pekerja lapangannya, untuk dapat Direktur Utama&nbsp; dan Komisaris Utama (Chang Jui Fang) tidak dijerat hukum?</p>



<p>Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf dimintai tanggapannya menegaskan,</p>



<p>&#8220;Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability, apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,&#8221;</p>



<p>&#8220;Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” tetang Dr Darmawan Yusuf yang dikenal rajin memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosialnya.</p>



<p><strong>Alat Berat Ekscavator PT Jui Shin Indonesia Disita</strong></p>



<p>Terkait laporan Sunani di Polda Sumut, melalui Ditreskrimum, dua unit alat berat ekscavator PT Jui Shin Indonesia sudah disita, lalu terhadap Chang Jui Fang sudah diterbitkan surat jemput paksa karena dua kali dipanggil selalu mangkir, tetapi sampai saat ini jemput paksa belum terlaksana.</p>



<p><strong>Konfirmasi Kepada Chang Jui Fang</strong></p>



<p>Karena Chang Jui Fang selalu diam ketika dikonfirmasi melalui selulernya, sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke kediamannya di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.</p>



<p>Ternyata sampai disana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke negara Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.</p>



<p>Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang penduduknya dan saat ini banyak yang mencarinya.</p>



<p>Dikonfirmasi kepada pria bernama Haposan atas permintaan Chang Jui Fang, Haposan menjawab, “Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.</p>



<p>Namun Haposan tetap bungkam soal apa alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut.</p>



<p><strong>Haposan Cs Proses Dilaporkan Polisi</strong></p>



<p>Diketahui, berdasarkan rekaman yang diterima, Haposan ini merupakan salah satu di antara empat orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini.</p>



<p>Haposan dan tiga rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani, tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut.</p>



<p>Diduga lagi, tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian? Haposan Cs ini kabarnya juga sedang proses dilaporkan oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin ke kepolisian.</p>



<p>Haposan Cs juga menyatakan bahwa bekas tambang pasir kuarsa yang sudah mirip danau buatan di beberapa lokasi, di Desa Gambus Laut, Desa Suka Ramai, dibuat kolam ikan, atas dasar surat kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut.</p>



<p>Menanggapi itu, Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin membantah keras dengan menantang agar Haposan Cs bila berbicara harusnya disertai dengan bukti.</p>



<p>Dan bisa dipastikan, bahwa dokumen reklamasi dan pasca tambang terkait bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut bukan untuk dijadikan kolam ikan.</p>



<p><strong>Kementerian ESDM Pastikan Di Luar Koordinat</strong></p>



<p>Baru saja pihak Kementrian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo menjelaskan kepada wartawan, bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara dilakukan di luar izin/koordinat.</p>



<p>Hal tersebut juga dijelaskan Inspektur Tambang Sumut saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Polda Sumut.</p>



<p>Pihak Inspektur Tambang Sumut sudah pula mengeluarkan surat teguran, dan nantinya untuk sanksi terhadap perusahaan tersebut oleh Gubernur Sumut.</p>



<p>Diketahui, dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tidak Melaksanakan Reklamasi pascatambang, izin IUP atau IUPK bisa dicabut dan bisa diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliiar rupiah. (MR)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/kejati-sumut-mengaku-semaksimal-mungkin-tindaklanjuti-kasus-dugaan-merugikan-negara-terlapor-pt-jui-shin-indonesia/">Kejati Sumut Mengaku Semaksimal Mungkin Tindaklanjuti Kasus Dugaan Merugikan Negara,  Terlapor PT Jui Shin Indonesia (19)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/kejati-sumut-mengaku-semaksimal-mungkin-tindaklanjuti-kasus-dugaan-merugikan-negara-terlapor-pt-jui-shin-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perusahaan Chang Jui Fang Tambang Kuarsa di Batubara, Kementerian ESDM ke Polda Sumut: Di Luar Koordinat (18)</title>
		<link>https://tobapos.co/perusahaan-chang-jui-fang-tambang-kuarsa-di-batubara-kementerian-esdm-ke-polda-sumut-di-luar-koordinat-18/</link>
					<comments>https://tobapos.co/perusahaan-chang-jui-fang-tambang-kuarsa-di-batubara-kementerian-esdm-ke-polda-sumut-di-luar-koordinat-18/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jul 2024 02:53:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[#ditjenpajakri]]></category>
		<category><![CDATA[#kementerianlhk]]></category>
		<category><![CDATA[#kesdm]]></category>
		<category><![CDATA[#kyai_marufamin]]></category>
		<category><![CDATA[#listyosigitprabowo]]></category>
		<category><![CDATA[#siti.nurbayabakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=45966</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Kementerian ESDM RI melalui Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Utara mengaku sudah menjelaskan kepada pihak Polda Sumut bahwa aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara di luar izin/koordinat. Pernyataan tersebut disampaikan Suroyo ST selaku Koordinator Inspektur Tambang pada Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/perusahaan-chang-jui-fang-tambang-kuarsa-di-batubara-kementerian-esdm-ke-polda-sumut-di-luar-koordinat-18/">Perusahaan Chang Jui Fang Tambang Kuarsa di Batubara, Kementerian ESDM ke Polda Sumut: Di Luar Koordinat (18)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211; Kementerian ESDM RI melalui Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Utara mengaku sudah menjelaskan kepada pihak Polda Sumut bahwa aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara di luar izin/koordinat.</p>



<p>Pernyataan tersebut disampaikan Suroyo ST selaku Koordinator Inspektur Tambang pada Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Utara saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Senin (9/7/2024), di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kota Medan.</p>



<p>&#8220;Atas laporan warga bernama Sunani, teman-teman di Inspektur Tambang dipanggil ke Polda Sumut untuk memberikan keterangan sebagai ahli (Bidang Pertambangan). Dan benar, telah terjadi pertambangan di luar izin pertambangan,&#8221; jelas Suroyo.</p>



<p>Dirinci Suroyo lagi, pihaknya sudah memastikan dengan turun ke Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara melakukan kroscek.</p>



<p>&#8220;Kami (Inspektur Tambang), sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan di Desa Gambus Laut, dan sudah mengeluarkan surat teguran, untuk sanksinya dari Gubernur (Sumut),&#8221; jelasnya.</p>



<p>&#8220;Dalam prosesnya, Inspektur Tambang melakukan pengawasan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Sumut murni mengurusi izin berusahanya.&#8221; terang Suroyo.</p>



<p><strong><em>Baca juga..</em></strong></p>



<figure class="wp-block-embed is-type-wp-embed is-provider-tobapos wp-block-embed-tobapos"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<blockquote class="wp-embedded-content" data-secret="PUySxINFHe"><a href="https://tobapos.co/terkait-jemput-paksa-polda-sumut-chang-jui-fang-diduga-melarikan-diri-ke-luar-indonesia-17/">Terkait Jemput Paksa Polda Sumut, Chang Jui Fang Diduga Melarikan Diri ke Luar Indonesia (17)</a></blockquote><iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" title="&#8220;Terkait Jemput Paksa Polda Sumut, Chang Jui Fang Diduga Melarikan Diri ke Luar Indonesia (17)&#8221; &#8212; Tobapos" src="https://tobapos.co/terkait-jemput-paksa-polda-sumut-chang-jui-fang-diduga-melarikan-diri-ke-luar-indonesia-17/embed/#?secret=PUySxINFHe" data-secret="PUySxINFHe" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>
</div></figure>



<p>Tambahnya lagi, bahwa Unit Pemetaan (UP), yang ada di bawah naungan Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Provinsi Sumut juga berperan sangat penting dalam menentukan titik koordinat pertambangan.</p>



<p>Dicecar soal reklamasi, Suroyo menjawab, reklamasi itu harus sesuai dengan dokumen yang diajukan (perusahaan penambang-red), lalu mendapat persetujuan dan sesuai dengan peruntukkannya.</p>



<p>&#8220;Reklamasi itu wajib (dilakukan perusahaan penambang). Jika reklamasi tidak dilaksanakan bisa diancam sanksi Pidana sesuai UU No.3 Tahun 2020,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebelumnya, adapun yang disampaikan Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo di atas terkait aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, yang sudah berlangsung lama.</p>



<p>Hingga pada sekitar Januari 2024 lalu, warga bernama Sunani (60), didampingi Pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kanan) melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) ke Polda Sumut, terkait dugaan pengerusakan lahan dan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut tersebut.</p>



<p>Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Umum berhasil menyita dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia.</p>



<p>Lalu, sekitar satu bulan belakangan, diterbitkan Penyidik Polda Sumut lagi surat jemput/panggil paksa terhadap Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia bernama Chang Jui Fang (foto-kiri) yang sekaligus Chang Jui Fang diketahui juga menjabat Komisaris Utama di PT BUMI karena mangkir dua kali panggilan. Meski ironinya, sampai detik ini Chang Jui Fang belum tersentuh.</p>



<p>Diketahui, kerjasama dua perusahaan milik Chang Jui Fang tersebut, PT BUMI melakukan aktivitas pertambangan termasuk pada lokasi di luar izin (koordinat), sedangkan PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai penadahya.</p>



<p>Lalu pasir kuarsa diduga hasil pertambangan ilegal tersebut, dengan truk-truk tronton dibawa ke KIM 2 Medan &#8211; PT Jui Shin Indonesia, dijadikan salah satu bahan pokok memproduksi keramik untuk dikomersilkan.</p>



<p>Sempat diinvestigasi lebih dalam. Ternyata aktivitas pertambangan pasir kuarsa diduga ilegal juga marak di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Di lokasi ini tampaknya juga parah, bekas galian penambangan diduga sengaja diterlantarkan begitu saja, bentuknya mirip danau buatan, cukup lebar dan dalam, ada 4 titik di Desa Suka Ramai, dan aktivitas penambangan pasir kuarsa disitu terlihat sudah lama tidak aktif, tanpa dilakukan reklamasi dan pasca tambang.</p>



<p>Masih ada lagi, yakni pertambangan tanah kaolin di beberapa desa di Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan -Sumut.</p>



<p>Sumber menyebutkan, perusahaan pelaku penambangan tanah kaolin di kawasan tersebut (Asahan) diduga sama modusnya dengan penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, melakukan pertambangan di luar izin (koordinat).</p>



<p>Hasil tambang tanah kaolin disebut dijual ke PT Jui Shin Indonesia dengan harga Rp97 ribu per tonnya. Padahal aktivitas pertambangan tersebut sudah berulangkali disampaikan ke Direktur Ditreskrmsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan, tetapi masih berlangsung hingga sekarang.</p>



<p><strong>Dilapor ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK</strong></p>



<p>Akibat kentalnya dugaan korupsi pada aktivitas pertambangan tanah kaolin dan pasir kuarsa itu, masyarakat bernama Adrian Sunjaya (Anak Sunani), dengan menggandeng Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf juga sudah melaporkan ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK.</p>



<p>Mereka menilai, akibat pertambangan diduga di luar koordinat itu, menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian pendapatan negara, terutama dari pajak.</p>



<p>Di tempat terpisah, Chang Jui Fang yang dikonfirmasi dengan sejumlah pertanyaan, mengapa selalu mangkir atas surat panggilan Polda Sumut? Menjawab dengan mengarahkan kepada pria bernama Haposan. Sementara, Haposan juga sama, tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.</p>



<p>Diketahui, berdasarkan rekaman yang diterima, Haposan ini merupakan salah satu di antara tiga orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini.</p>



<p>Haposan dan dua rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani, tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut.</p>



<p>Diduga lagi, tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian? Haposan Cs ini kabarnya juga sedang proses dilaporkan oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin ke kepolisian.</p>



<p>Adanya pernyataan dari Haposan Cs soal bekas tambang pasir kuarsa yang sudah mirip danau buatan di beberapa lokasi di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan, atas dasar surat kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut.</p>



<p>Menanggapi itu, Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin membantah keras.</p>



<p>“Tidak benar itu, mana mungkin saya, sebagai Kepala Desa, berani melawan aturan hukum. Suruh dia tunjukkan bukti kalau ada kerjasama dengan saya untuk membuat bekas galian tambang mereka menjadi kolam ikan. Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas galian tambang dibuat kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.</p>



<p>Lanjutnya, “Sudah lah, jangan banyak kali alasan, suruh tunjukan buktinya surat perjanjian yang dimaksud mereka itu, saya jamin tidak ada. Reklamasi dan pasca tambang Itu kan syarat mutlak ketika mau mengajukan izin tambang, wajib dan harus melakukannya, reklamasi.”</p>



<p>“Saya duga mereka mau pengalihan isu. Faktanya sampai sekarang bekas galian mereka di Desa Gambus Laut tidak ada yang ditutup kembali, hanya menyisakan lubang besar mirip kolam, danau buatan dimana-mana.”</p>



<p>Masih kata Kades, “Sehingga ketika hujan, bisa menyebabkan air pasang, meluap airnya membanjiri pemukiman, merusak tanaman dan berbahaya bagi keselamatan manusia maupun ternak peliharaan warga disana.”</p>



<p>Terakhir, “Saya sebagai Kades Gambus Laut, berterima kasih kepada para rekan media. Ketika viral berita tersebut, daratan yang digali sampai jebol ke sungai sudah ditutup kembali oleh mereka. Saya mengharapkan semua pihak, terutama para aktivis dan peduli lingkungan agar mau mendesak pihak yang berwenang menindak perusahaan tersebut, supaya segera melakukan reklamasi dan pasca tambang sampai 100 persen berhasil,” tutup Kades.</p>



<p>Kepada Pengacara korban, Dr Darmawan Yusuf diminta tanggapan, terkait saksi ahli dari Inspektur Tambang membenarkan pertambangan di luar koordinat, mengatakan,</p>



<p>&#8220;Keterangan saksi ahli tentunya semakin memperkuat bukti dugaan tindak pidana yang terjadi, ditambah penjebolan dari lokasi tambang sampai tembus ke sungai, meski kemudian tiba-tiba ditimbun, lalu lubang-lubang bekas galian yang tak direklamasi, jadi kita minta keseriusan aph terus mengembangkan kasusnya,&#8221; ujar Dr Darmawan Yusuf lulusan Doktor hukum predikat cumlaude USU itu.</p>



<p>Ditanya soal dugaan, kerap dalam kasus-kasus besar, contohnya kasus seperti ini, akan ditumbalkan sebatas pekerja di lapangan yang lanjut diproses hukum? </p>



<p>&#8220;Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability, apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan, dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.&#8221; kata Dr Darmawan Yusuf yang dikenal rajin memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosialnya.</p>



<p>Beberapa waktu lalu, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan mengaku sedang mengambil keterangan ahli sebagai saksi untuk menentukan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Namun belakangan Kombes Andry yang ditanya ulang malah mengarahkan wartawan ke Kabid Humas Polda Sumut. </p>



<p><strong>Diduga Melarikan Diri ke Negara Tiongkok</strong></p>



<p>Berita sebelum ini, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke negara Tiongkok.</p>



<p>Hal itu diduga karena Chang Jui Fang takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.</p>



<p>Informasi dugaan larinya Chang Jui Fang ke luar dari Indonesia terus dicari tahu oleh para wartawan.</p>



<p>Karena Chang Jui Fang tak kunjung membalas juga ketika dikonfirmasi melalui selulernya, para wartawan berusaha menemuinya di alamat yang diketahui tempat tinggal Chang Jui Fang, yakni di Jalan Walet 4, Jakarta Utara.</p>



<p>Sejumlah orang yang berada di kediaman yang diketahui tempat tinggal Chang Jui Fang itu mengaku Chang Jui Fang memang sudah sejak sekitar dua Minggu lalu mendadak terbang ke luar dari Indonesia.</p>



<p>Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang penduduknya.</p>



<p>“Memang banyak yang nyariin nama Chang Jui Fang itu belakangan ini, semua posturnya rata -rara mirip petugas polisi,” kata Wahyu.</p>



<p>Dikonfirmasi ke Haposan sesuai yang diinginkan Chang Jui Fang, Haposan membantah Chang Jui Fang keluar Indonesia karena melarikan diri.</p>



<p>&#8220;Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.</p>



<p>Diketahui, dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tidak Melaksanakan Reklamasi pascatambang, izin IUP atau IUPK bisa dicabut dan bisa diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliiar rupiah.(MR)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/perusahaan-chang-jui-fang-tambang-kuarsa-di-batubara-kementerian-esdm-ke-polda-sumut-di-luar-koordinat-18/">Perusahaan Chang Jui Fang Tambang Kuarsa di Batubara, Kementerian ESDM ke Polda Sumut: Di Luar Koordinat (18)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/perusahaan-chang-jui-fang-tambang-kuarsa-di-batubara-kementerian-esdm-ke-polda-sumut-di-luar-koordinat-18/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Jemput Paksa Polda Sumut, Chang Jui Fang Diduga Melarikan Diri ke Luar Indonesia (17)</title>
		<link>https://tobapos.co/terkait-jemput-paksa-polda-sumut-chang-jui-fang-diduga-melarikan-diri-ke-luar-indonesia-17/</link>
					<comments>https://tobapos.co/terkait-jemput-paksa-polda-sumut-chang-jui-fang-diduga-melarikan-diri-ke-luar-indonesia-17/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Tobapos]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2024 01:15:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[#ditjenpajakri]]></category>
		<category><![CDATA[#kementerianlhk]]></category>
		<category><![CDATA[#kesdm]]></category>
		<category><![CDATA[#kyai_marufamin]]></category>
		<category><![CDATA[#listyosigitprabowo]]></category>
		<category><![CDATA[#official.kpk]]></category>
		<category><![CDATA[#siti.nurbayabakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tobapos.co/?p=45945</guid>

					<description><![CDATA[<p>tobapos.co &#8211; Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang (56), yang juga menjabat Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke negara Tiongkok (foto-kiri bawah). Senin (9/6/2024). Kondisi tersebut terkait laporan Sunani yang menggandeng Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/terkait-jemput-paksa-polda-sumut-chang-jui-fang-diduga-melarikan-diri-ke-luar-indonesia-17/">Terkait Jemput Paksa Polda Sumut, Chang Jui Fang Diduga Melarikan Diri ke Luar Indonesia (17)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>tobapos.co &#8211; Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang (56), yang juga menjabat Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke negara Tiongkok (foto-kiri bawah). Senin (9/6/2024).</p>



<p>Kondisi tersebut terkait laporan Sunani yang menggandeng Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator (foto-kanan bawah) ke Polda Sumut dalam kasus dugaan pencurian dan pengerusakan lahannya sekitar 4 hektar dengan terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, dibuat sekitar Januari 2024 lalu.</p>



<p>Dimana, pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menerbitkan surat panggil/jemput paksa terhadap Chang Jui Fang sejak sekitar satu bulan lalu, karena Chang Jui Fang selalu mangkir atas surat panggilan petugas.</p>



<p>Informasi dugaan larinya Chang Jui Fang ke luar dari Indonesia terus dicari oleh para wartawan. Karena Chang Jui Fang tak kunjung membalas juga ketika dikonfirmasi melalui selulernya, sejumlah wartawan berusaha menemuinya di alamat yang diketahui tempat tinggal Chang Jui Fang, yakni di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.</p>



<p>Sejumlah orang yang berada di kediaman yang diketahui tempat tinggal Chang Jui Fang itu (foto-atas) mengaku Chang Jui Fang memang sudah sejak sekitar dua Minggu lalu mendadak terbang ke luar dari Indonesia.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" width="768" height="786" src="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240708-WA0003_copy_768x786.jpg" alt="" class="wp-image-45956" srcset="https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240708-WA0003_copy_768x786.jpg 768w, https://tobapos.co/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240708-WA0003_copy_768x786-293x300.jpg 293w" sizes="(max-width: 768px) 100vw, 768px" /><figcaption><strong><em>Foto: Wartawan ketika ke rumah Chang Jui Fang di Jakarta Utara//</em></strong></figcaption></figure>



<p>Pihak RW Kapuk Muara melalui pria bernama Wahyu menjelaskan, bahwa memang atas nama Chang Jui Fang, sesuai KTP merupakan warga Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.</p>



<p>Baca juga..</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-wp-embed is-provider-tobapos wp-block-embed-tobapos"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<blockquote class="wp-embedded-content" data-secret="su1nsPNLXU"><a href="https://tobapos.co/ditanya-kasus-pt-jui-shin-indonesia-dirkrimsus-polda-sumut-ke-humas-16/">Ditanya Kasus PT Jui Shin Indonesia, Dirkrimsus Polda Sumut: Ke Humas (16)</a></blockquote><iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" title="&#8220;Ditanya Kasus PT Jui Shin Indonesia, Dirkrimsus Polda Sumut: Ke Humas (16)&#8221; &#8212; Tobapos" src="https://tobapos.co/ditanya-kasus-pt-jui-shin-indonesia-dirkrimsus-polda-sumut-ke-humas-16/embed/#?secret=su1nsPNLXU" data-secret="su1nsPNLXU" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>
</div></figure>



<p>&#8220;KTP sesuai nama Chang Jui Fang memang orang itu (Chang Jui Fang) ada terdaftar sebagai warga sini. Tapi selama saya bekerja admin RW Kapuk Muara gak pernah jumpa dengan orangnya,&#8221; kata Wahyu.</p>



<p>Ditanya, apakah pernah pihak dari kepolisian berkordinasi dengan pihak RW Kapuk Raya soal Chang Jui Fang?</p>



<p>Wahyu mengatakan, &#8220;Memang banyak yang nyariin nama Chang Jui Fang itu belakangan ini, semua posturnya rata -rara mirip petugas polisi,&#8221; tutup Wahyu.</p>



<p>Terus melakukan tugas jurnalistik sesuai kode etik, kepada inisial Haposan juga dilakukan konfirmasi, melalui seluler, Haposan mengatakan,</p>



<p>&#8220;Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??&#8221; kata Haposan.</p>



<p>Ditanya wartawan lagi, &#8220;Kapan Chang Jui Fang kembali ke Indonesia, dan mengapa selalu mangkir dengan panggilan Penyidik Polda Sumut?&#8221;</p>



<p>Mendapat pertanyaan itu, Haposan tak berani menjawab.</p>



<p>Diketahui, Haposan ini merupakan salah satu di antara tiga orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini. Haposan dan dua rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah sunani, tapi kades dengan tegas menolak bujukan tersebut.</p>



<p>Diduga tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian. Selain itu, diketahui Haposan Cs ini yang kemarin sedang lagi proses dilaporkan oleh Kepala Desa Gambus Laut di kepolisian terkait dugaan mencuri foto kades yang sedang sakit bersarung-sarung, merekam, lalu memotong percakapan dan menyebebarkan ke sejumlah media.</p>



<p><strong>Max Donald: Janganlah Lari Dari Hukum, Kita Sebagai Warga Negara Harus Patuh dan Menghargai Hukum..</strong></p>



<p>Di tempat terpisah, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald yang dimintai tanggapannya mengatakan, &#8220;Sebaiknya saat bila ada panggilan dari kepolisian, sebagai warga negara yang taat hukum, kita gak boleh abai, harus diselesaikan. Apalagi kalau benar diduga sengaja lari ke luar Indonesia. Tetapi Polri kan bisa kerjasama dengan Interpol, kita yakin Polri mampu,&#8221; kata Donald.</p>



<p>&#8220;Sekali lagi saya ingatkan, Polri jangan mau kalah, bila surat jemput paksa terhadap Chang itu sudah lama terbit, harus dieksekusi, masyarakat butuh penegakan hukum yang pasti, bukan hanya untuk &#8220;menakut-nakuti&#8221;,&#8221; tegas Donald.</p>



<p>Sebelumnya</p>



<p>Kasus Chang Jui Fang Dirut PT Jui Shin Indonesia yang juga Komisaris Utama PT BUMI ini, selain menambang pasir kuarsa di beberapa lokasi diduga di luar kordinat (Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Batubara) juga lokasi lainnya di lahan milik Sunani, di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara (Sumut).</p>



<p>Penambangan pasir kuarsa tersebut juga diduga merugikan pendapatan negara, karena merusak lingkungan hidup. Pasalnya, lokasi tambang tidak dilakukan reklamasi dan pasca tambang meski sudah bertahun-tahun aktivitas tambang berhenti di beberapa lokasi.</p>



<p>Parahnya, pihak dari kedua perusahaan tersebut mengatakan bahwa bekas tambang itu dijadikan kolam ikan berdasarkan kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin.</p>



<p>Namun Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin membantah keras adanya kerjasama dengan pihaknya menjadikan kolam ikan.</p>



<p>“Tidak benar itu, mana mungkin saya, sebagai Kepala Desa, berani melawan aturan hukum. Suruh dia tunjukkan bukti kalau ada kerjasama dengan saya untuk membuat bekas galian tambang mereka menjadi kolam ikan. Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas galian tambang dibuat kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.</p>



<p>Lanjutnya, “Sudah lah, jangan banyak kali alasan, suruh tunjukan buktinya surat perjanjian yang dimaksud mereka itu, saya jamin tidak ada. Reklamasi dan pasca tambang Itu kan syarat mutlak ketika mau mengajukan izin tambang, wajib dan harus melakukannya, reklamasi.”</p>



<p>“Saya duga mereka mau pengalihan isu. Faktanya sampai sekarang bekas galian mereka di Desa Gambus Laut tidak ada yang ditutup kembali, hanya menyisakan lubang besar mirip kolam, danau buatan dimana-mana.”</p>



<p>Masih kata Kades, “Sehingga ketika hujan, bisa menyebabkan air pasang, meluap airnya membanjiri pemukiman, merusak tanaman dan berbahaya bagi keselamatan manusia maupun ternak peliharaan warga disana.”</p>



<p>Terakhir, “Saya sebagai Kades Gambus Laut, berterima kasih kepada para rekan media. Ketika viral berita tersebut, daratan yang digali sampai jebol ke sungai sudah ditutup kembali oleh mereka. Saya mengharapkan semua pihak, terutama para aktivis dan peduli lingkungan agar mau mendesak pihak yang berwenang menindak perusahaan tersebut, supaya segera melakukan reklamasi dan pasca tambang sampai 100 persen berhasil,” tutup Kades.</p>



<p>Sebagai tambahan informasi, korupsi Sumber Daya Alam (SDA) yang menyebabkan Kerugian Negara dan Perekonomian Negara diduga kuat telah terjadi pada aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, dan kemudian penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan (Sumut).</p>



<p>Selain itu juga, transaksi jual-beli hasil tambang pasir kuarsa dan tanah kaolin antara beberapa perusahaan dengan PT Jui Shin Indonesia diduga tidak membayar pajak kepada negara?, Sehingga, Adrian merupakan anak Sunani, yang menggandeng Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf juga sudah melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejagung, dan KPK.</p>



<p>Diketahui lagi, dalam pasal-pasal Pidana pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>



<p>Tidak Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang, pada Pasal 161B mengatakan (1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:</p>



<p>a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau</p>



<p>b. Penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).</p>



<p>(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya. (MR/Bersambung)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co/terkait-jemput-paksa-polda-sumut-chang-jui-fang-diduga-melarikan-diri-ke-luar-indonesia-17/">Terkait Jemput Paksa Polda Sumut, Chang Jui Fang Diduga Melarikan Diri ke Luar Indonesia (17)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://tobapos.co">Tobapos</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tobapos.co/terkait-jemput-paksa-polda-sumut-chang-jui-fang-diduga-melarikan-diri-ke-luar-indonesia-17/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
