tobapos.co – Sekitar 56 hari sudah sejak tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Sobirin (27), warga Jalan Perum Puspita Bengkuring, Blok AI, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang disebut merupakan karyawan di Indihome Telkom Akses Samarinda berhasil ditangkap Reskrim Polsek Sungai Pinang dan dijebloskan ke dalam jeruji besi, tepatnya sekitar 9 Maret 2020 lalu.
Dari saat itu, korban dan keluarganya sempat merasa lega karena sebelumnya korban sempat mendapat ancaman dari nomor telepon tidak dikenal. Menunggu proses hukum selanjutnya, korban dan keluarganya pun sabar menunggu waktu akan digelarnya sidang di Pengadilan Negeri Samarinda hingga kini, Senin (4/5/2020), meski tersangka Sobirin begitu ditangkap ke esokan harinya langsung diberikan penangguhan penahanan oleh pihak Polsek Sungai Pinang, Polres Samarinda, Polda Kaltim.
Berkaitan dengan itu, keluarga korban berharap Penyidik Polsek Sungai Pinang dapat segera melimpahkan tersangka Sobirin kepada pihak Kejaksaan Negeri Samarinda agar proses hukum dirasa bisa menghemat waktu, sebab diketahui dalam kasus tersebut JPU Kejari Samarinda yang menangani telah menyatakan lengkap berkas perkaranya (P21).
”Mohonlah kepada Bapak Kapolsek Sungai Pinang, kepada Penyidik perkara itu agar tersangka Sobirin segera dilimpahkan kepada Jaksa, karena kami ketahui Jaksa telah mem P21 kan perkaranya, semakin lekas disidang kan bisa menghemat waktu, apalagi saat ini situasi sedang darurat virus corona dan menjelang lebaran, mau tunggu apa lagi?” kata keluarga korban, Tomy Nainggolan.
Di tempat terpisah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Kalimantan Timur melalui Kasmawati SH yang menjabat sebagai Ketua dan juga sebagai Penasehat Hukum korban, merasa kecewa atas pengakuan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang diketahui bernama Gilang terhadapnya.
Pasalnya, oknum jaksa yang menangani perkara tersebut (Gilang) dirasa memberikan informasi yang tidak benar terkait status penahanan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sobirin yang disebut Gilang dilakukan penahanan olehnya.
”Polisi (Penyidik Polsek Sungai Pinang-red) tinggal P21 (Dari Jaksa-red), pernah saya telepon JPU-nya, saya tanya ditahan tidak Sobirin?, kata jaksa (Gilang) ditahan, ternyata Sobirin (Tersangka) ada berkunjung di kantor LBH Apik (Kaltim) minta damai, berarti JPU nya kasih info tidak benar ke saya,” ujar Kasmawati SH kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Sementara itu, ketika perjalanan kasus KDRT tersebut ditanyakan tim tobapos.co kepada Jaksa Gilang melalui pesan WhatsApp, Gilang menjawab, “Belum tahap 2 dari Polsek (Sungai Pinang), setelah tahap 2 baru kita limpahkan ke Pengadilan,†jelasnya menambahkan untuk lebih jelas bisa dilakukan pengecekan ke kantor Kejari Samarinda.
Sebelumnya diberitakan, korban inisial AG dianiaya suaminya hingga babak belur akibat menyanyakan kejelasan hubungan pernikahan mereka. Pertanyaan itu dilontarkan AG kepada suaminya Sobirin karena merasakan kelakuan suaminya itu berubah total seperti ‘tergila – gila’ kepada wanita lain.
Pasca melaporkan perlakuan KDRT yang dialaminya, AG membuat pengaduan ke Polsek Sungai Pinang, Polres Samarinda, Polda Kaltim, yang tertuang dalam Tanda Bukti Lapor nomor : BL/87-B/02/2020/Sekta Sungai Pinang, pada 24 Februari 2020 lalu.
Tak lama setelah AG membuat pengaduan ke polisi, dia tak mampu bekerja hanya tergeletak di rumah dan ketika esoknya dipaksa bekerja karena keharusan akibat desakan kebutuhan ekonomi, AG pingsan di tempatnya bekerja hingga dirawat di RS Umum SMC Samarinda dan oleh dokter dilakukan transfusi darah sebanyak tiga kantong.
Diketahui dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (TP)