SMA Negeri Batu Bara Terlantar, Pembangunan SMAN 9 Angkola Mangkrak

Headline Korupsi

tobapos.co – Sungguh sangat mencengangkan ketika Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara pada Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumut menyampaikan adanya beberapa proyek mangkrak pembangunan sekolah di Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Pada pemaparan Laporan Pansus DPRD Sumut mengupas berbagai proyek mangkrak dan bermasalah pada tahun anggaran 2022 mulai dari pembangunan  SMA Negeri 9 Angkola Julu di Kota Padangsidimpuan senilai Rp 4,9 miliar.

Di samping itu, juga ada bangunan sekolah tidak bisa digunakan karena proyek tidak selesai. Proyek lain adalah pembangunan SMK Kualuh Hulu di Labuhanbatu Utara. Dimana sekolah itu sudah selesai dibangun dan belum digunakan, tapi kondisi sudah rusak. Sementara, di Kepulauan Nias banyak bangunan sekolah yang tidak layak dan kekurangan kelas tetapi tidak dibangun. 

SMK Batubara Ditelantarkan

Salah satu sekolah yang ditelantarkan setelah ditarik kewenangannya ke Provsu adalah SMK Negeri Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara. Kondisi para siswa-siswi di desa tersebut sangat menyedihkan dikarenakan sekolah yang seharusnya menjadi kebanggan di desa mereka yang kondisinya sudah melapuk dan tak layak lagi digunakan sebagai sarana dan pra sarana belajar-mengajar.

Baca Juga :   Mulai Disidang Hari Ini, Sepak Terjang Pelakor Ramlah Lamusu Kandas di PN Jakpus

Apalagi ditambah akses jalan yang yang begitu parah dan sulit dilalui membuat mereka (siswa) harus terpaksa dipindahkan dan menumpang belajar di sekolah di desa lain dengan menempuh perjalanan sejauh 3 kilometer, bahkan harus menyeberangi sungai lagi.

“Masak ada bangunan tetapi anak-anak kami dari warga disini harus menumpang ke sekolah lain,” ungkap Taufik. Selasa (30/5/2023), Taufik, salah satu tokoh masyarakat Medang Deras.

Taufik menjelaskan dimana pada tahun 2016 sekolah SMK Kecamatan Medang Deras  dibangun oleh Pemkab Batubara. Dimana untuk lahan sekolah seluas lebih-kurang 2 hektar  dihibahkan oleh seorang warga  yang peduli tentang artinya pendidikan. Kemudian tahun 2016 diambil alih oleh Provsu sesuai dengan kewenangannya. Seiring waktu, kemudian dikelola oleh Provsu. Namun belakangan nasib sekolah tersebut tak tersentuh pembangunan dan perawatan  sehingga  kondisi bangunan sudah tidak memungkinkan lagi digunakan.

Baca Juga :   Diduga Korban Permainan Mafia Tanah, Walikota Medan Janji Tampung Aspirasi Pemilik Lahan & Petani

“Pemprovsu tidak pernah memperhatikan sekolah ini sehingga siswa-siswi warga sini harus  belajar menumpang di sekolah SMA Nanasiam dan belajar sore.Ini perlu  dicurigai ada apa sebenarnya dengan sekolah ini karena dalam pembangunan sekolah SMK Medang Deras yang pernah dilakukan diduga terjadi  mark-up dan persoalan ini sudah sempat berproses sampai ke pengadilan,” ujar Taufik  tokoh masyarakat Medang Deras yang juga ikut menandatangani penyerahan hibah lahan tersebut. 

Perlu di kilas- balik bahwa  tahun 2016  sebanyak 20 ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga administrasi dari 600 sekolah menengah atas dan SMK di 33 Kabupaten/kota dialihkan menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Sumut per 1 Januari 2017. Hal ini sebagai implikasi dari pelaksanaan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :   Sesuai Aturan Pusat, ASN DKI Dilarang Cuti Natal Dan Tahun Baru

UU 23 tahun 2014 tersebut mengamanahkan peralihan beberapa urusan diantaranya urusan pendidikan SMA dan SMK dialihkan menjadi urusan Pemerintah Provinsi. Diketahui pada saat itu ada lima daerah yaitu Tebing tinggi, Tapsel, Nias, Dairi dan Batubara dari 47 kabupaten/kota se Indonesia yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Sedikitnya ada 19 ribu lebih guru yang akan pindah menjadi Pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ditambah dengan pegawai administrasi, maka diperkirakan lebih dari 20 ribuan ASN kabupaten/kota sudah menjadi pegawai Pemprovsu.

Sementara itu dicatat ada 600 sekolah negeri dan 1.400 sekolah swasta tingkat SMA dan SMK yang per Oktober 2016 menjadi kewenangan provinsi.(MM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *