Siswi SMK di Nias Dipecat Dari Sekolahnya Pasca Diduga Dicabuli Kakak Kelas, LPA Sumut Advokasi Demi Keadilan Anak Di Bawah Umur

Headline Kriminal

tobapos.co – Menjadi korban pencabulan, seorang siswi SMK PEMBDA Nias Gunung Sitoli  diduga dilakukan kakak kelasnya inisial MTW (17), malah dipecat dari sekolahnya tersebut.

Proses hukumnya, setelah si korban melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib, siswi sebagai korban dipecat dan  dikeluarkan dari sekolah, dengan dalih dirumahkan.

Akibatnya, si korban dugaan cabul mengalami stres mendalam,  sebab merasa berturut mengalami penindasan.

“Sudah jatuh ditimpa tangga lagi”, kata ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Drs Jhon Edward Hutajulu kepada wartawan. Sabtu (20/4/2024).

Menurutnya lagi, perlakuan ini sangat tidak adil dan jelas melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 34 tahun 2014, Pasal 9 tentang setiap anak berhak memperoleh pendidikan. 

Baca Juga :   Jawaban Pimpinan DPRD Medan Atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Kode Etik

Tindakan oknum Kepala Sekolah AG Telambanua terkesan diskriminasi terhadap anak didiknya.  Artinya, sedikitpun tidak ada niat oknum itu membela muridnya sebagai korban dugaan cabul. 

Fakta ini, ujar Jhon Edward Hutajulu menyebutkan,  bahwa peristiwa terhadap korban Cn alias CC (16) siswi kelas 2 (kelas 11) SMK Swasta PEMBDA Nias duduga dicabuli kakak kelasnya.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Ahmad Sabram orang tua korban ke Kepolisian Resort Gunung Sitoli Nias dengan bukti Laporan Pengaduan STPLP /426/IX /2023/SPKT/ POL Resort Nias yang diterima AIPTU Ady Supianto. 

Dimaksud di atas,  sebut Jhon Edward menguraikan, si murid adalah sedang dalam permasalahan atas dirinya, tapi kenapa si korban dikeluarkan dari sekolah atau dirumahkan sesuai surat Kepala Sekolah dengan dalil tak bayar uang sekolah dan jarang masuk belajar. 

Baca Juga :   Sejumlah Oknum Kepsek & Guru di Pakpak Bharat Diduga Jadi Timses Calon Bupati, Pandiangan: Mereka Harus Dicopot

Padahal si korban jelas dalam persoalan urusan hukum, terang Edward. 

Akibat larangan dan merumahkan murid, ini tindakan semena-mena dan jelas tindakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 34 tahun 2014, pasal 9 tentang setiap anak berhak memproleh pendidikan.

Persoalan tersebut, kami selaku LPA (Lembaga Perlindungan Anak ) sedang menyampaikan surat ke Kementrrian Pendidikan RI di Jakarta untuk meminta keadilan atas permasalahan anak didik di Sumut yang terkesan dibiarkan atau didiamkan oleh oknun-oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut selaku yang berwenang menjembatani perkembangan siswa maupun keluhan murid. 

“Masak Pejabat Disdik Sumut tak merespon persoalan kasus murid yang terjadi di berbagai sekolah di wilayah kerja Provinsi Sumut  ini,” ungkapnya kesal. 

Baca Juga :   DPRD Desak Kapolrestabes Bersihkan Medan dari Judi

Sebelumnya, terang Jhon Edward mengakui, advokasi pihaknya telah memberitahukan kepada Dinas Pendidikan Provsu melalui (Kacabdis) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunung Sutoli. 

Namun respon Kacabdis terkesan tak ambil pusing.  Pihaknya menyebutkan, hal itu urusan Kepala Sekolah.

Dicoba konfirmasi wartawan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunung Sitoli, Amran Zendrato, namun belum didapat, sebab tidak aktif selulernya.(MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *