tobapos.co – Jika di periode sebelumnya ada yang disebut dengan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4), kini Kejaksaan RI telah memfungsikan Satuan Tugas Pengamanan Investasi atau Satgas PAM investasi Kejaksaan.
Oleh Jaksa Agung RI Dr. ST Burhanuddin, Satgas PAM Investasi Kejaksaan ini bertugas mengawal penanaman modal dan investasi.
Salah satu kinerja Satgas PAM Investasi Kejaksaan yang mendapat sorotan saat ini adalah persoalan pembebasan lahan sebuah pabrik pakan ternak di Lampung.
PT Malindo Feedmill Tbk yang merupakan pabrik pakan ternak itu diduga bermasalah dalam pengurusan lahannya sejak tahun 2014. Kini, pabrik yang memiliki investasi senilai Rp 1,1 Triliun itu akan kembali didirikan setelah adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan RI melalui Satgas PAM Investasi Kejaksaan menyatakan, persoalan lahan PT Malindo Feedmill itu sudah dibereskan.
Satgas PAM Investasi Kejaksaan yang berada di bawah koordinasi langsung Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) itu memberikan jaminan, bahwa semua hambatan yang terjadi dalam proses investasi dan penanaman modal akan ‘dihabisi’.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyampaikan, keberhasilan Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dalam mendukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menyelesaikan permasalahan lahan PT Malindo Feedmill Tbk agar bisa membangun pabrik senilai Rp 1,1 triliun di Lampung, telah tuntas.
Hambatan yang dialami PT Malindo Feedmill Tbk itu sudah berlangsung sejak tahun 2014. Atas keberhasilan Satgas PAM Investasi Kejaksaan itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kinerja Korps Adhyaksa.
“Dengan telah berhasilnya dituntaskan persoalan lahan PT Malindo Feedmill Tbk itu, Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan mendapat apresiasi dari Kepala BKPM Bahlil Lahadila,” tutur Hari Setiyono, dalam keterangannya, Minggu (21/06/2020).
Dia menambahkan, kehadiran pabrik baru tersebut nantinya diharapkan bisa mendorong realisasi investasi di Lampung, serta menciptakan efek domino bagi perekonomian masyarakat setempat. Apalagi, lanjut Hari Setiyono, investasi ini sangat strategis.
“Mengingat banyaknya rantai pasok yang melibatkan petani jagung, juga akan menciptakan lapangan kerja dan sektor usaha penunjang lainnya,” ungkap Hari.
Hari Setiyono juga menyampaikan, sebagaimana di rilis pada Sabtu (20/06/2020), Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan, penyelesaian kasus investasi mangkrak itu berkat kerjasama antara BKPM, Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) Dr Jan S Maringka menyatakan, Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020.
Pembentukan Satgas Pengamanan Investasi ini adalah dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang percepatan investasi, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019. Serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah dilakukan pada tanggal 19 Desember 2019.
Hal itu ditegaskan Jamintel Dr Jan S Maringka pada Minggu, 21 Juni 2020, di sela-sela kesibukannya memantau kondisi New Normal di Ibukota Jakarta.
“Kegiatan tersebut telah dilaksanakan. Dan dari hasil koordinasi Tim Satuan Tugas Pengamanan Investasi dengan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, serta laporan pengaduan masyarakat terkait kendala investasi baik di Pusat dan di Daerah, telah ditindaklanjuti,” tutur Jamintel Jan S Maringka.
Dia menjelaskan, hingga 31 Mei 2020 beberapa persoalan telah diselesaikan Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan. Antara lain, pertama, terkait permasalahan penerbitan Ijin AMDAL yang terkendala pembahasan Perda RTRW di Konawe Selatan dengan total investasi Rp 14 Triliun.
Kedua, persoalan terhambatnya penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah terkait pelaksanaan Putusan Pidana yang berkekuatan hukum tetap Kota Bandar Lampung, dengan nilai investasi Rp 1,1 Triliun.
Tiga, pembayaran selisih volume pekerjaan terkait proyek pembangunan LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrome, dengan nilai investasi Rp 5,2 Triliun.
Empat, tumpang tindih Perijinan Ijin Usaha Penyedian Tenaga Listrik di Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, dengan nilai investasi Rp 2,6 Triliun.
Lima, terhambatnya Penerbitan Sertifikat karena belum diketahui dilaksanakan Putusan Pengadilan yang Inchkra Tanerang-Banten dengan nilai Investasi Rp41,4 M.
Enan, potensi kerugian dan posisi negatif kerjasama Investasi dibidang Properti dengan nilai investasi Rp29,9 Miliar,” pungkasnya. (Sofar Panjaitan)