tobapos.co – Akibat pembiaran lokasi-lokasi perjudian ‘merdeka’ beroperasi, masyarakat tanpa memperdulikan prokes berbondong-bondong memadati.
Salah satu contoh jelas, terdapat di Kecamatan Merek, dekat perbatasan Kabupaten Karo-Simalungun, Sumatera Utara.
Belum ada tindakan tegas nyata dari berwenang meski sudah mengetahui kondisi tersebut. Malah terkesan main mata.
Bila keramaian dibiarkan apalagi lokasi keramaian judi, tentunya dapat menjadi kluster, bisa berimbas meningkatnya masyarakat terpapar Covid-19.
Sehingga, sudah selayaknya Pemerintah Pusat memberikan sanksi tegas kepada pemimpin di daerah tersebut bila tidak serius bekerja.
Sebelumnya, perjudian dadu di lokasi dimaksud sudah lama beroperasi, dikelola inisial TS dan Tosa. Saat ini, pengawalan oleh oknum-oknum aparat dibuat lebih ketat. (TIM)