tobapos.co – Presiden Joko Widodo bersama kabinetnya sedang bekerja keras menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang sangat memberatkan khususnya dalam perekonomian masyarakat.
Berbagai kebijakan pun dibuat sang Kepala Negara itu untuk membantu semua lapisan masyarakat, diberikan bantuan tunai maupun non tunai berupa sembako. Kepada para pengusaha, bantuan seperti penundaan pembayaran hutang maupun pajak.
Namun alangkah pahitnya yang dirasakan masyarakat yang sedang dibantu pemerintah saat ini, malah untuk mendapatkan pendidikan bagi anaknya harus dipusingkan lagi dengan berbagai beban biaya yang nilainya jutaan rupiah. Apalagi arah fungsi uang yang dimintai itu terkesan janggal, mengada-adakan. Bahkan, bisa menjurus ke nafsu memenuhi kantong pribadi.
Seperti yang terjadi di SMAN 2 Kabanjahe di Sumatera Utara, ada permintaan uang kepada setiap orangtua/wali murid baru Tahun Pelajaran 2020/2021 yang wajib dilakukan melalui transfer ke nomor rekening BRI milik sekolah asuhan pemerintah Propinsi Sumatera Utara itu, besarnya Rp 1 Juta.
Gawatnya lagi, ternyata perbuatan “minta-minta” uang itu diketahui sesuai data yang didapat, sejak 2017 lalu, dan ketika ditanyakan kepada sang Kepala sekolah SMAN 2 Kabanjahe Bastaria Sinulingga, membenarkan, dengan memberikan alasan, istilah kata yang digunakan bukan kutipan maupun pungli tidak benar, namun menurutnya uang itu adalah sumbangan.
“Istilahnya itu gak pas kalau kutipan, kami itukan minta sumbangan dari orangtua. Tapi itu hanya ke yang mampu, yang jalur afirmasi itu kemarin dibebaskan karena itukan amanat peraturan itu. Benar, benar itu yang satu juta itu,” kata Bastaria. Senin (27/7/2020), kemarin.
Dinyatakan kepada Bastaria Sinulingga lagi bahwa perbuatan yang dilakukan pihaknya itu dinilai telah melanggar Permendikbud nomor 51/2018 : Pasal 33 angka (3) sebagaimana diubah dalam Permendikbud nomor 20/2019 “Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”
Bastaria menjawab, apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan dasar PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 51 ayat 1, Pasal 52 poin e.
Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 1 poin 5, pasal 10 ayat 1, ayat 2. Dan Surat Edaran Mendikbud nomor 82954 /A.A4/HK/2017 tanggal 22 Desember 2017 lalu Permendikbud nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 Tahun 2000 Tentang Petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Sekolah Pasal 9A point 3.
“Permendikbud no 51 tahun 2018 dalam rangka PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru). Sumbangan Pendidikan ini hasil rapat dengan Komite (sekolah), kemudian kita sampaikan melalui rapat zoom (daring) kepada seluruh orangtua siswa kelan X,” kata Bastaria.
Padahal diketahui, uang yang dipungut itu ditarik dari orangtua siswa/wali tahun pelajaran 2020/2021, yang mana anaknya baru masuk tahun ini dan dinilai masih berkaitan dengan PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru), karena pengutipan itu dilakukan rata-rata dalam setiap tahun pelajaran baru.
Masih terkait uang yang diraup dari para orangtua siswa/wali murid itu, sesuai data yang diberikan Bastaria terkait rencana penggunaannya, ditemukan banyak diduga “penggelembungan” nilai, hingga belum layak dikeluarkan atau digunakan pada masa pandemi covid-19 ini, dimana aktivitas belajar-mengajar masih dilakukan secara daring atau siswa dari rumah.
Seperti ; 1. Persiapan Bantuan Olimpiade Sains dan Transpot Loma ke luar daerah dengan nilai Rp20.000.000,-(20 juta rupiah, 6 bulan). 2. Bantuan Perayaan Hari Besar Nasional dan Kegamaan Rp 15.000.000,- (15 juta rupiah, 6 bulan). 3. Bantuan Biaya Koran dan Tamu Kepala Sekolah Rp.6.000.000,-(6 juta rupiah). 4. Pembiayaan Ekstra Kurikuler UKS, PIK R, Drum Band, Basket, Volley Ball Rp25.000.000,- (25 juta rupiah). 5. Bantuan Perjalanan Dinas, Makan Minum kepala sekolah Rp 12 Juta, dan masih banyak lagi usulan penggunaan uang jutaan rupiah dari setiap orangtua siswa/wali yang ekonominya terpuruk dimasa corona ini yang dinilai kurang pantas bila dimintai, seperti bantuan Monitoring PBM daring/ Transport dan motivasi kerja Wakasek sebesar Rp19.200.000,- yang bila ditotal seluruhnya sebesar Rp262 juta dengan jumlah siswa baru TP 2020 sebanyak 360 orang.
Terkait daftar biaya itu, Bastaria yang kembali dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020), mengatakan, “Makanya saya bikin 6 bulan itu, disitu ditulis Persiapan, artinya itu boleh dipakai, boleh enggak. Kalau nanti Januari sampai Juni corona sudah selesai, sekolah sudah buka kita pakai dananya,” katanya.
Ditanya apabila pandemi corona belum juga usai? Bastaria menjawab, “Nantikan ditahun berikutnya dihitungkan, enggak dipulangkan, untuk biaya koran sama juga,” katanya.
Soal perjalanan dinas? “ Kami kan kepala sekolah gak ada biaya dari BOS, ya.. perjalanan dinasnya ke propinsi (Dinas Pendidikan Sumut). Untuk lembur, terkadang ada kerjaan guru sampai lembur,” terangnya lagi.
Lalu biaya monitoring oleh Wakil Kepala Sekolah?, “Untuk grup belajar di WA, telegram, maka seluruh pekerja itu sampai wali kelas termasuk untuk motivasi kerjanya. Kalau orangtua memberikan, apa salahnya. Kalau satu dua orangtua yang gak terima, gak setuju dan orangtua itu mampu, berarti dia tidak mau mengikuti aturan umum, tarik aja anaknya itu kalau memang satu orang dia gitu sementara 300 orang setuju,” katanya sembari menambahkan ada sebesar 8 juta 6 ratus ribu rupiah untuk membayar tunggakan SPP tahun 2019/2020.
Bukan hanya Bastaria yang membenarkan adanya dalih yang disebut dengan kata “sumbangan” itu, salah seorang guru SMAN2 bernama Juliana yang ditugaskan Kepala Sekolah Bastaria Sinulingga untuk menerima foto bukti transfer uang dari para orangtua siswa/wali murid, kemarin mengatakan, “Sudah ada 10 orang siswa lah pak yang sudah transfer, yang belum nanti saya cek lah bukunya pak,” jelasnya.
Terkait ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun yang dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020), mengatakan, “Kasih aja kesini suratnya biar kita periksa, lagi sama Datun Kejati saya, nanti aja satu jam lagi telepon ya,” kata Lasro. (TIM)