tobapos.co – Pengadilan Negeri Medan telah melangsungkan persidangan kasus pidana terhadap Jurianto alias Akhuan, direktur PT. Saudara Semesta Gemilang (SSG), yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan giro kosong. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jurianto dengan hukuman penjara selama 3 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP. Namun, Jurianto melalui kuasa hukumnya membantah keras dakwaan dan tuntutan tersebut.
Pengacara kondang Dr Darmawan Yusuf (foto-tengah), mengatakan bahwa Fakta-fakta yang Terungkap di Persidangan.
- Hubungan Bisnis dan Kontrak: – PTSSG telah memiliki hubungan bisnis dengan PT. Kabulinco Jaya sejak tahun 2016 dan telah menjadi distributor produk mereka dengan mekanisme pembayaran menggunakan pembayaran mundur 60 hari secara transfer tunai. Namun, seiring berjalannya waktu, PT Saudara Semesta Gemilang, milik Jurianto diperintahkan untuk menerbitkan giro terlebih dahulu baru dapat melakukan pemesanan.
- Mekanisme Pembayaran dan Kesulitan Finansial: – PT. SSG selalu menggunakan giro mundur sebagai alat pembayaran atas permintaan PT. Kabulinco Jaya. – Jurianto selalu berusaha memenuhi kewajiban pembayarannya, namun menghadapi kendala finansial yang signifikan, terutama disebabkan oleh ketidakmampuan beberapa agen untuk membayar tepat waktu.
- Perubahan Kebijakan Pembayaran : – Pada tahun 2020, PT. Kabulinco Jaya mengubah kebijakan pembayaran yang mengharuskan pembayaran menggunakan giro mundur sebelum pengiriman barang, yang semakin membebani kondisi finansial PT. SSG.
- Upaya Penyelesaian Melalui PKPU : – PT. SSG mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai upaya penyelesaian kewajiban finansial kepada kreditur, termasuk PT. Kabulinco Jaya. – Pengajuan PKPU menunjukkan itikad baik Jurianto untuk menyelesaikan kewajibannya secara adil dan proporsional.
- Kesaksian Karyawan dan Agen : – Daniel, karyawan PT. SSG, memberikan kesaksian yang mendukung bahwa Jurianto selalu menunjukkan itikad baik dalam menjalankan bisnis dan berusaha menyelesaikan kewajibannya.
- Peran Area Manager PT. Kabulinco Jaya : -Shomad, Haitami, dan perwakilan PT. Kabulinco Jaya lainnya sering datang menawarkan produk dan memberikan harga khusus kepada PT. SSG dengan syarat kontrak kerja sama dan uang jaminan sebesar Rp 100 juta.
Bantahan Terhadap Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
- Tidak Ada Niat Jahat (Mens Rea) : – Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jurianto memiliki niat jahat untuk menipu PT. Kabulinco Jaya. Semua tindakan Jurianto dalam menerbitkan giro adalah bagian dari upaya untuk memenuhi kewajiban bisnisnya
- Itikad Baik dalam Penyelesaian Utang : – Pengajuan PKPU dan upaya negosiasi yang dilakukan oleh Jurianto menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya. Jurianto berusaha mencari solusi melalui jalur hukum yang ada dan mengajukan rencana perdamaian yang realistis.
- Proses Perdata vs. Pidana : – Masalah yang terjadi lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata daripada pidana, sesuai dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Penggunaan jalur pidana tidak sesuai dengan prinsip ini dan justru merusak hubungan bisnis yang telah terjalin lama.
- Tidak Ada Bukti Penipuan : – Seluruh giro yang diterbitkan oleh PT. SSG merupakan bagian dari mekanisme pembayaran yang disepakati dengan PT. Kabulinco Jaya. Kendala keuangan yang dihadapi bukanlah hasil dari tindakan penipuan, melainkan situasi bisnis yang sulit.
Kesimpulan
Jurianto alias Akhuan dan tim kuasa hukumnya dengan tegas membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan tindak pidana penipuan dengan menggunakan giro kosong. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Jurianto selalu menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya dan tidak memiliki niat jahat. Masalah yang terjadi lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Giro kosong bukan pidana, apalagi kronologis yang disampaikan Jaksa Tommy Eko, sangat kental merupakan kasus perdata, yaitu hubungan bisnis distributor tepung terigu yang menggunakan giro sebagai jaminan hutang.
Cek kosong saja pun jika digunakan sebagai jaminan hutang belum tentu pidana, harus dilihat peristiwa per peristiwanya. Nah ini, adalah giro yang secara aansich demi hukum merupakan janji bayar sesuai aturan dari Bank Indonesia. Janji bayar didasarkan kepada Pasal 1320 KUH Perdata, yang apabila ada janji-janji yang tidak dilaksanakan (Pasal 1243 KUH Perdata), maka penyelesaiannya menggunakan ruang hukum perdata, bukan ruang hukum pidana.
Jurianto dan Tim Penasihat Hukumnya, yang dipimpin Dr. Darmawan Yusuf, SE, SH, M.Pd., MH, CTLA, Mediator, berharap bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang telah disampaikan dalam persidangan dan memutuskan untuk membebaskan Jurianto dari semua dakwaan dan tuntutan. Apabila Jurianto dihukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, yang kian hari kian memburuk.
Penasihat Hukum Jurianto, Agung Yuriandi, SH, MH, menyatakan dari mulai awal perkara pidana ini ditangani sudah menemukan keganjilan-keganjilan dalam penegakan hukum, diantaranya:
Ahli yang digunakan Penyidik dan dilanjutkan Penuntut umum merupakan ahli perdata yang memberikan kesimpulan akhir dengan menyatakan perkara giro kosong merupakan penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana. Semua orang tahu, giro merupakan janji bayar, itupun dibuat atas perintah dari PT Kabulinco Jaya sendiri, bukan dari Klien kami.
Selain itu, baik Penyidik maupun Jaksa Penuntut tidak ada menghadirkan Ahli Hukum Pidana. Inilah keganjilan-keganjilan dalam penegakan hukum yang terjadi menodai keadilan prosedural. Sehingga tidak akan mungkin memberikan keadilan kepada Klien kami.
Perkara ini dalam waktu dekat akan sampai kepada putusan akhir, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Jurianto, dari Law Firm DYA – Dr Darmawan Yusuf & Associates, mengatakan keadilan bagi Jurianto hanya berharap kepada putusan akhir ini, sehingga keadilan digantungkan pada majelis hakim.(TP)