Foto: Pembangunan di lokasi lahan sengketa sebelah pergudangan PT. STTC//
tobapos.co – Pembangunan tembok yang di lokasi pergudangan PT. Sumatera Tobacco Trading Company (PT. STTC) di simpang empat menuju pintu Tol Belawan diduga tidak memiliki izin pembangunan dari Pemko Medan.
Pun demikian, sampai saat ini proses pengerjaannya masih terus berjalan tanpa ada sanksi dari Dinas (Dinas Perizinan Satu Pintu maupun Dinas TRTB Kota Medan-red) yang memiliki wewenang.
Kasi Trantib Kecamatan Belawan Lukman saat di konfirmasi tidak membantah bahwa pembangunan tembok di atas lahan yang bersebelahan dengan lokasi pergudangan PT. STTC belum memiliki izin dari pemerintah.
“Memang belum ada izin tembok itu, kalau bangunan di dalamnya atas nama PT. STTC. Kemarin Satpol PP ada datang ke lokasi, Nah saat itu pihak (PT. STTC) baru menunjukan izinnya. Kalau pembangunan tembok belum ada,” ujar Lukman.
Lukman menjelaskan sampai saat ini pihak PT. STTC tidak ada berkoordinasi dengan pihak Kecamatan terkait proses perizinan pembangunan tersebut.
“Harusnya apa pun itu harus ada sama kita dulu, ini satu pun tak ada pengantar dari kita. Makanya aneh saja kok bisa PT. STTC menunjukan ke Satpol PP yang datang kemarin, menunjukan izinnya ke Satpol PP. Melalui siapa mereka membuatnya, macam diabaikan kita (pihak kecamatan) di sini dibuat pangusaha-pengusaha di Belawan ini. Izinnya atas nama PT. STTC,” ketus Lukman.
Informasi diperoleh tobapos.co, lokasi pembangunan yang disebut PT. STTC saat ini ternyata masih dalam sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dengan beberapa pihak.
Sementara, Plt Kepala BPN Medan Ridwan Lubis mengatakan, saat ini pihaknya sedang meneliti masalah yang terjadi di lokasi pembangunan yang dikerjakan di sebelah lokasi pergudangan PT. STTC.
“Lagi diteliti tim masalahnya, sudah kita disposisi ke Kasi 1 dan 2, bidang pengakajian mereka,” ungkap Ridwan.
Namun Ridwan tidak mau menjelaskan lebih rinci masalah apa yang sedang diteliti oleh tim BPN Medan tersebut.
“Saya ini masih Plt, nanti kalau sudah ada laporan kita jelaskan. Ini masalah tanah sudah lama ke pusat, orang-orang atas. Kalau tidak salah sudah sampai ke Mabes, sudah lama kasus tanah ini,”terangnya. katanya.
Diketahui, pengusaha Mujianto melalui kuasa hukum Rita Wahyuni, SH mempertanyakan lahan yang dijadikan jalan di sebelah lokasi PT. Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), Belawan, ke BPN Kota Medan. Jalan tersebut kini telah ditutup tembok oleh pihak tertentu.
Pertanyaan itu disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Kepala BPN Kota Medan oleh Mujianto melalui Kuasa Hukum Rita Wahyuni SH, dengan surat nomor: 061/PH-RW/P/IX/2020 tertanggal 29 September 2020, yang diterima oleh staf BPN Kota Medan bernama Radha. (Sofar Panjaitan)